Hukum Bersikat Gigi dengan Pasta Gigi Saat Puasa ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

  
 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sekitar satu bulan yang lalu baru menikah. Bulan Ramadhan ini merupakan Ramadhan pertama yang dijalani Badrun sebagai seorang suami. Namun meskipun keduanya menjalani puasa Ramadhan, tapi keduanya masih sering bercumbu seperti saling ciuman meskipun dalam keadaan puasa, hal ini mungkin karena keduanya masih merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga hal ini terkadang dapat menyebabkan Badrun bersyahwat dan mengeluarkan madzi ketika dicium ataupun mencium Badriyah. 

Disisi lain, Badrun suka sekali menjaga kebersihan tubuhnya seperti membersihkan kotoran telinga dengan Cotton Buds, sering sikat gigi dengan pasta gigi, dan membersihkan kotoran hidung baik dengan ngupil ataupun menghirup air dari hidup lalu mengeluarkannya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bersikat gigi dengan pasta gigi saat sedang puasa?

JAWABAN:

Hukumnya makruh apabila dilakukan setelah tergelincirnya matahari. Sedangkan menurut Imam Nawawi secara mutlak (baik setelah atau sebelum tergelincirnya matahari) adalah tidak makruh.     
                            
REFERENSI:
 
فتح القريب المجيب، الصحفة ١٦ مؤسسة

والسواك مستحب في كل حال ولا يكره تنزيها إلابعد الزوال للصائم فرضا أونفلا٠ واختار النووي عدم الكراهة مطلقا

Artinya: Dan Siwak disunnahkan di setiap keadaan dan tidak dimakruhkan dengan makruh tanzih kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa baik puasa fardhu atau sunnah. Namun Imam Nawawi menyatakan, "Tidak makruh secara mutlak".


روضة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٣٤

وَأَنْ يَتْرُكَ السِّوَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ وَإِذَا اسْتَاكَ فَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الرَّطْبِ وَاليَابِسِ بِشَرْطِ أَنْ يَتَحَرَّزَ عَنِ ابْتِلاَعِ شَيْءٍ مِنْهُ أَوْ مِنْ رُطُوْبَتِهِ اهـ

Artinya: Dan hendaknya seseorang meninggalkan siwakan setelah tergelincir matahari dan apabila seseorang siwakan, maka tidak ada perbedaan (memakai) siwak yang basah atau yang kering dengan syarat hendaknya seseorang menghindar dari tertelan sesuatu dari siwak atau dari sisa basahnya siwak.


الوجيز فى أحكام الصيام، الصحفة ٩٣

مسألة : إذا تسوك الصائم في نهار رمضان بمعجون الأسنان، هل يضر ؟ ( الجواب )  لا يضرُّ ذلك مع المحافظة أن لا يدخل شيءٌ من نفس المعجون ولا الريق المختلط به، ولا يضر بقاء النكهة لانها اثر لا عين

Artinya : Pertanyaan : bolehkah gosok gigi pakai odol ketika berpuasa ? Jawaban: Tidak masalah menggosok gigi pakai odol, dengan catatan tidak boleh menelan, Zat-zat odolnya. Air atau ludah yang telah bercampur dengan odol tersebut. Adapun aroma dari odol, itu tidak masalah karena bukan zatnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama: Utsman
Alamat: Banyuates Sampang Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?