Syarat-syarat Menjadi Amil Zakat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan ta'mir di salah satu Masjid di Kampungnya, selama Bulan Ramadlon ini Dia agak sibuk karena orang-orang di Kampung tersebut memberikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal kepadanya untuk didistribusikan kepada para Mustahiq yang ada di Kampung itu.

Kemudian Badrun mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal (baik berupa Uang ataupun Beras) tersebut kepada Mustahiq yang ada di Kampungnya, namun ternyata Zakat tersebut masih ada lebihnya/sisanya. Sisa dari Zakat yang berbentuk beras tersebut akhirnya dijual, lalu Uang dari penjualan Beras itu digunakan untuk tambahan biaya pembangunan Masjid itu, dan kebetulan Masjid tersebut saat ini dalam proses rehabilitasi dan pelebaran luas Masjid.

PERTANYAAN:

Apakah Badrun dalam hal ini bisa dikatakan Amil Zakat?

JAWABAN:

Badrun tidak bisa dikatakan sebagai Amil Zakat, karena bukan merupakan orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk menjadi Amil melainkan hanya sebagai Wakil dari orang yang berkewajiban Zakat. Sedangkan Orang atau Lembaga yang bisa dikatakan sebagai Amil Zakat adalah syaratnya harus memiliki Legalitas Formal yang berupa SK dari Pemerintah atau Pejabat yang berwenang.

REFERENSI:

المهدب ، الجزء ١ الصحفة ١٦٨

قوله العامل من استعمله الإمام إلخ٠ أي كساع يجبيها وكاتب يكتب ما أعطاه أرباب الأموال وقاسم يقسمها على المستحقين وحاشر يجمعها

Artinya : Redaksi kitab. Amil adalah orang yang dipekerjakan atau diangkat oleh Pemerintah, seperti Pekerja yang mengambil Zakat, Sekretaris yang mencatat apa saja yang diserahkan Pemilik Harta, Pendistribusi yang bertugas membagikan Zakat kepada orang yang berhak dan penghimpun yang mengumpulkan Zakat.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ١٣٨

له أن يوكل في صرف الزكاة التي له تفريقها بنفسه٠٠٠وإنما جاز التوكيل في ذلك مع أنها عبادة ; لأنها تشبه قضاء الديون ; ولأنه قد تدعو الحاجة إلى الوكالة لغيبة المال وغير ذلك ٠وتفريقه بنفسه أفضل من التوكيل بلا خلاف ; لأنه يكون على ثقة من تفريقه بخلاف الوكيل انتهى

Artinya : Seseorang boleh memewakilkan didalam membayar Zakat, yang mana pembagian Zakat tersebut boleh diakukan oleh dirinya sendiri. Diperbolehkannya perwakilan dalam masalah ini, padahal Zakat Ibadah, karena ada kesamaan dengan membayar hutang, dan karena kebutuhan terkadang mendorong untuk melakukan perwakilan karena jauhnya harta dan lain lain. Membagikan sendiri lebih utama daripada mewakilkan, karena pasti terpercaya pembagiannya, berbeda halnya seorang Wakil.

حاشية ابن عابدين، الجزء ٢ الصحفة ٢٦٩

الوكيل إنما يستفيد التصرفَ من الموكِّل وقد أمره بالدفع إلى فلان، فلا يملك الدفعَ إلى غيره ، كما لو أوصى لزيدٍ بكذا ليس للوصي الدفع إلى غيره

Artinya : Wakil hanya dapat memperoleh akan penggunaan harta dari orang yang mewakilkan, terkadang diperintah untuk memberi kepada si fulan, maka dia tidak berhak memberi ke pada lainnya. Sebagaimana seandainya berwasiat kepada Zaid, maka orang yang diberi wasiat tidak boleh memberikan kepada orang lain.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ridlo
Alamat : Bangil Pasuruan Jawa Timur
_____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?