Hukum Merokok Saat Puasa




HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang siswa yang duduk di kelas XII. Dia merupakan siswa yang taat dalam beragama. Berbeda dengan sebagian teman-teman sekelasnya. Pada Bulan Ramadhan ini, sebagian mereka merokok ketika jam istirahat. Namun mereka tidak diberikan sanksi, karena KEPSEK pura-pura tidak tahu. Padahal banyak siswa yang mengetahui hal tersebut dan juga melapor kepada KEPSEK.

PERTANYAAN:

Apakah merokok merupakan salah satu yang membatalkan puasa bagi seseorang yang sedang berpuasa?

JAWABAN:

Merokok merupakan salah satu yang bisa membatalkan puasa karena rokok terdapat ain yang bisa di lihat pada batang rokok (filter)/pipa rokok.

REFERENSI:

الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٦٣٦

ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالتُتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لأن له أثر يحس كما يشاهد في باطن العود

Artinya: Termasuk Ain atau benda ialah asap yang terkenal yaitu yang dinamai tutun. Dan semisalnya adalah tembakau. Maka batallah puasa sebabnya. Hal ini karena tembakau (rokok) memiliki bekas yang dapat dilihat sebagaimana yang dapat disaksikan pada bagian dalam kayu (untuk menghisap rokok)


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٠ الصحفة ١١١

اتفق الفقهاء على أن شرب الدخان المعروف أثناء الصوم يفسد الصيام لأنه من المفطرات، كذلك يفسد الصوم لو أدخل الدخان حلقه من غير شرب، بل باستنشاق له عمدا، أما إذا وصل إلى حلقه بدون قصد، كأن كان يخالط من يشربه فدخل الدخان حلقه دون قصد، فلا يفسد به الصوم، إذ لا يمكن الاحتزاز من ذلك

Artinya: Ulama' Ahli Fiqih sepakat bahwa menghisap rokok yang dikenal (saat ini) para pertengahan puasa membatalkan puasa karena termasuk perkara yang membatalkan puasa, begitu pula batal puasa jika seseorang memasukkan asap rokok ke tenggorokannya walau tanpa dihisap contoh dengan istingsaq (menghisap melalui hidung) dia lakukan dengan sengaja, adapun jika asap rokok itu masuk ke tenggorokannya tanpa sengaja seperti contoh dia sedang bersama orang yang merokok lalu masuklah asap rokok tersebut ke tenggorokannya tanpa sengaja maka puasanya tidak batal karena tidak mungkin menghindar dari hal tersebut.


حواشي الشرواني، الجزء ٣ الصحفة ٤٠٠

قوله: (أي عين كانت الخ) ومن العين الدخان المشهور وهو المسمى بالتتن ومثله التنباك فيفطر به الصائم لان له أثرا يحس كما يشاهد في باطن العود شيخنا عبارة الكردي على بافضل وفي التحفة وفتح الجواد عدم ضرر الدخان وقال سم في شرح أبي شجاع فيه نظر لان الدخان عين اه

Artinya: Ungkapan mushonnef; Adanya suatu benda maksudnya adalah dan dari benda asap yang masyhur dikenal yaitu dinamai dengan nikotin sama halnya juga tembakau maka orang yang puasa batal sebab adanya benda itu karena nikotin / tembakau ada kesan yang terasa sebagaimana yang disaksikan oleh syeikhuna pada bagian dalam kayu pada ibarot Al-kurdi ala bafadhol, namun di dalam kitab tuhfah dan Fathul jawwad tertulis tidak ada masalah terhadap asap rokok, sedangkan Syeikh Ali Syibromalisyi berfatwa dalam Syarah Abi syuja' mengenai asap rokok ada pertimbangan hukum karena rokok masuk kategori ain / benda.


بجيرمي على الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٨

وأما الدخان الحادث الأن المسمى بالنتن لعن الله من أحدثه فإنه من البدع القبيحة فقد أفتى شيخنا الزيادي أولا بأنه لا يفطر لأنه إذ ذاك لم يكن يعرف حقيقته فلما رأى أثره بالبوصة التي يشرب بها رجع وأفتى بأنه يفطر٠

Artinya: Adapun rokok yang baru sekarang yang dinamakan dengan nikotin (bahan yang berbau busuk) semoga Allah melaknat orang yang membuatnya, sesungguhnya itu termasuk bid'ah yang buruk sungguh Syeikhuna az-Zayyadi berfatwa pertama kali bahwasanya rokok tidak membatalkan, faktanya disaat itu beliau tidak mengetahui hakikatnya kemudian ketika beliau melihat ada kesan warna/rupa yang dihisap darinya, maka beliau menarik kembali fatwa tersebut dan merevisi fatwanya dengan menyatakan bahwa rokok itu membatalkan puasa.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abu Syamil
Alamat : Pancoran Depok Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?