Hukum Bercumbu Seperti Berciuman Suami Istri Saat Sedang Puasa ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sekitar satu bulan yang lalu baru menikah. Bulan Ramadhan ini merupakan Ramadhan pertama yang dijalani Badrun sebagai seorang suami. Namun meskipun keduanya menjalani puasa Ramadhan, tapi keduanya masih sering bercumbu seperti saling ciuman meskipun dalam keadaan puasa, hal ini mungkin karena keduanya masih merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga hal ini terkadang dapat menyebabkan Badrun bersyahwat dan mengeluarkan madzi ketika dicium ataupun mencium Badriyah. 

Disisi lain, Badrun suka sekali menjaga kebersihan tubuhnya seperti membersihkan kotoran telinga dengan Cotton Buds, sering sikat gigi dengan pasta gigi, dan membersihkan kotoran hidung baik dengan ngupil ataupun menghirup air dari hidup lalu mengeluarkannya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum bercumbu seperti berciuman Suami Istri saat sedang puasa ?

JAWABAN:

Hukum bercumbu seperti berciuman sedang puasa adalah;

1) Makruh apabila dikhawatirkan akan menyebabkan keluarnya mani (sperma) atau keinginan untuk berhubungan intim (jima').

2) Khilaful aula (Lebih baik tidak dilakukan) apabila tidak khawatir akan keluar sperma atau keinginan untuk berbuat intim (jima').

Tapi, Menurut Imam Nawawi bagi mereka yang hasrat seksualnya masih tinggi, hukumnya haram berciuman.

REFERENSI:

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٤١٥

وَالتَّقْبِيلُ) فِي الْفَمِ أَوْ غَيْرِهِ وَلَوْ مِنْ شَابٍّ (مُبَاحٌ إنْ لَمْ يُحَرِّكْ شَهْوَتَهُ) بِأَنْ مَلَكَ مَعَهُ نَفْسَهُ مِنْ الْجِمَاعِ أَوْ الْإِنْزَالِ (وَتَرْكُهُ أَوْلَى) حَسْمًا لِلْبَابِ إذْ قَدْ يَظُنُّهُ غَيْرَ مُحَرِّكٍ وَهُوَ مُحَرِّكٌ وَلِأَنَّ الصَّائِمَ يُسْتَحَبُّ لَهُ تَرْكُ الشَّهَوَاتِ مُطْلَقًا (وَلَوْ لَمْ يَمْلِكْ مَعَهُ نَفْسَهُ) مِمَّا ذُكِرَ (حَرُمَ) لِأَنَّ فِيهِ تَعْرِيضًا لِإِفْسَادِ الْعِبَادَةِ وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»٠

Artinya: Adapun mencium mulut atau lainnya walaupun bagi pasangan/suami yang masih muda hukumnya boleh, sekiranya tidak membangkitkan syahwat, misalkan dapat menguasai diri dari melakukan hubungan badan atau inzal (keluar mani). Akan tetapi meninggalkan mencium lebih utama, demi mencegah pintu (pintu menuju jima' atau inzal) karena terkadang ciuman dikira tidak membangkitkan syahwat padahal bisa membangkitkan syahwat, juga karena orang yang berpuasa disunnahkan meninggalkan syahwat secara mutlak. Apabila tidak dapat menguasai diri dari hal tersebut (jima' dan inzal) maka hukumnya haram, karena itu bisa menyebabkan/asal mula rusaknya suatu ibadah, juga karena ada hadis riwayat Imam Bukhari Muslim : "Barangsiapa yang mengitari tempat terlarang, maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalamnya.


 تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٤١١

وَتُكْرَهُ الْقُبْلَةُ) فِي الْفَمِ وَغَيْرِهِ وَهِيَ مِثَالٌ؛ إذْ مِثْلُهَا كُلُّ لَمْسٍ لِشَيْءٍ مِنْ الْبَدَنِ بِلَا حَائِلٍ (لِمَنْ حَرَّكَتْ شَهْوَتَهُ) حَالًا كَمَا أَفَادَهُ عُدُولُهُ عَنْ قَوْلِ أَصْلِهِ تُحَرِّكُ؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَخَّصَ فِيهَا لِلشَّيْخِ دُونَ الشَّابِّ وَعَلَّلَ ذَلِكَ بِأَنَّ الشَّيْخَ يَمْلِكُ إرْبَهُ بِخِلَافِ الشَّابِّ فَأَفْهَمَ التَّعْلِيلُ أَنَّ النَّهْيَ دَائِرٌ مَعَ تَحْرِيكِ الشَّهْوَةِ الَّذِي يُخَافُ مِنْهُ الْإِمْنَاءُ أَوْ الْجِمَاعُ وَعَدَمِهِ (وَالْأَوْلَى لِغَيْرِهِ تَرْكُهَا) حَسْمًا لِلْبَابِ وَلِأَنَّهَا قَدْ تُحَرَّكُ وَلِأَنَّ الصَّائِمَ يُسَنُّ لَهُ تَرْكُ الشَّهَوَاتِ وَلَمْ تُكْرَهْ لِضَعْفِ أَدَائِهَا إلَى الْإِنْزَالِ (قُلْتُ هِيَ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ) إنْ كَانَ الصَّوْمُ فَرْضًا (فِي الْأَصَحِّ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya: Dimakruhkan mencium mulut atau lainnya, hal itu ada beberapa contoh, karena contoh dari mencium itu ialah setiap sentuhan terhadap anggota badan tanpa ada penghalang, bagi orang yang bisa membangkitkan syahwat secara spontan, seperti yang telah menunjukkan persetujuan pengarang terhadap perkataan kitab asal membangkitkan. Karena baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, memberi lisensi dalam hal menciun bagi orang yang sudah tua, tapi tidak untuk yang masih muda, alasannya karena orang yang sudah tua dapat mengontrol emosinya, berbeda dengan yang masih muda, maka alasan tersebut memberi pemahaman bahwa larangan mencium seputar membangkitkan syahwat yang dikhawatirkan melakukan onani atau bersetubuh, juga seputar tidak membangkitkan syahwat. Yang lebih utama bagi selain orang yang sudah tua meninggalkan/tidak melakukan ciuman, demi mencegah/menutup pintu (jalan menuju onani/jima'). Karena ciuman kadang membangkitkan syahwat, juga karena bagi orang yang berpuasa disunnahkan meninggalkan syahwat dan tidak dimakruhkan karena lemahnya ciuman untuk menyebabkan keluar mani, pendapat saya: ciuman (yang dapat membangkitkan syahwat) hukumnya makruh tahrim apabila sedang melakukan puasa fardlu/wajib menurut pendapat yang lebih benar.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Utsman
Alamat : Banyuates Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?