Hukum Mengeluarkan Madzi Karena Berciuman atau Melihat Sesuatu yang Merangsang Syahwat Saat Sedang Puasa ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sekitar satu bulan yang lalu baru menikah. Bulan Ramadhan ini merupakan Ramadhan pertama yang dijalani Badrun sebagai seorang suami. Namun meskipun keduanya menjalani puasa Ramadhan, tapi keduanya masih sering bercumbu seperti saling ciuman meskipun dalam keadaan puasa, hal ini mungkin karena keduanya masih merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga hal ini terkadang dapat menyebabkan Badrun bersyahwat dan mengeluarkan madzi ketika dicium ataupun mencium Badriyah. 

Disisi lain, Badrun suka sekali menjaga kebersihan tubuhnya seperti membersihkan kotoran telinga dengan Cotton Buds, sering sikat gigi dengan pasta gigi, dan membersihkan kotoran hidung baik dengan ngupil ataupun menghirup air dari hidup lalu mengeluarkannya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengeluarkan madzi karena berciuman atau melihat sesuatu yang merangsang syahwat saat sedang puasa?

JAWABAN:

Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, karena perkara yang membatalkan puasa adalah keluar manin (sperma).

REFERENSI:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٥٥-٢٥٦

ولا يفطر بخروج مذي: خلافا للمالكية (قوله: ولا يفطر بخروج مذي) هذا مفهوم قوله استمناء، إذ المراد منه خروج المني (قوله: خلافا للمالكية) أي في قولهم إن خروج المذي مفطر

Artinya : Tidak batal puasanya sebab keluarnya madzi berbeda halnya dengan Malikiyah. (Ungkapan Mushonnif, tidak batal sebab keluarnya madzi), ini adalah mafhum mukholafah dari ungkapannya istimna' (berusaha mengeluarkan mani) karena yang dimaksud dari ungkapan itu adalah keluarnya mani. (Ungkapan mushonnef berbeda dengan malikiyah) yaitu pada ungkapan mereka malikiyah jika keluar madzi, maka membatalkan puasa.


حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٢ الصحفة ٧٤

(وَعَنْ الِاسْتِمْنَاءِ) أَيْ إخْرَاجِ الْمَنِيِّ مِنْ الذَّكَرِ بِالْيَدِ وَلَوْ مَعَ حَائِلٍ أَوْ بِيَدِ حَلِيلَةٍ وَلَا يُفْطِرُ بِخُرُوجِ الْمَذْيِ وَالْوَدْيِ خِلَافًا لِلْإِمَامِ أَحْمَدَ

Artinya : Dari istimna' yaitu berusaha mengeluarkan mani dari kemaluan laki-laki dengan tangan walaupun dengan penghalang atau dengan tangan istrinya dan tidak batal puasanya sebab keluarnya madzi atau wadi berbeda halnya dengan pendapat Imam Ahmad


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Utsman
Alamat : Banyuates Sampang Madura


MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT:

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS:

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3


KETERANGAN :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?