Hukum Ngupil atau Membersihkan Kotoran Hidung Saat Puasa

  
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang sekitar satu bulan yang lalu baru menikah. Bulan Ramadhan ini merupakan Ramadhan pertama yang dijalani Badrun sebagai seorang suami. Namun meskipun keduanya menjalani puasa Ramadhan, tapi keduanya masih sering bercumbu seperti saling ciuman meskipun dalam keadaan puasa, hal ini mungkin karena keduanya masih merupakan pasangan suami istri yang baru menikah. Sehingga hal ini terkadang dapat menyebabkan Badrun bersyahwat dan mengeluarkan madzi ketika dicium ataupun mencium Badriyah. 

Disisi lain, Badrun suka sekali menjaga kebersihan tubuhnya seperti membersihkan kotoran telinga dengan Cotton Buds, sering sikat gigi dengan pasta gigi, dan membersihkan kotoran hidung baik dengan ngupil ataupun menghirup air dari hidup lalu mengeluarkannya kembali.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum ngupil atau membersihkan kotoran hidung dengan cara menghirup air lalu dikeluarkan lagi saat sedang puasa?

JAWABAN:


Hukum ngupil menggunakan jari dan membersihkan kotoran hudung dengan air adalah boleh selama tidak melewati pangkal hidung.

REFERENSI:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢٦١

ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطنِ قَصَبَةِ أنفٍ حتـى يجاوِزَ منتهى الـخَيْشُوم، وهو أقْصَى الأَنْفِ

Artinya: Tidak batal puasanya seseorang sebab masuknya sesuatu pada lubang hidung sampai melewati puncak Khoisyum. Khoisyum adalah bagian paling atas dari hidung. 


اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢١

قوله: ولا يفطر بوصول شيء إلـى بـاطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر٠ (قوله: حتـى يجاوز منتهى الـخيشوم) أي فإن جاوزه أفطر، ومتـى لـم يجاوز لا يفطر

Artinya: (Perkataan pengarang: Tidak batal puasanya seseorang sebab masuknya sesuatu sampai pada bagian dalam lubang hidung) maksudnya karena bagian dalam lubang hidung dikategorikan bagian dhohir/luar. Hal tersebut karena bagian dalam lubang hidung disebut khoisyum, sedangkan khoisyum seluruhnya dikategorikan sebagai anggota badan bagian luar. (Perkataan pengarang : Sampai melewati bagian paling atas hidung) maksudnya apabila melewati batas bagian paling atas dari hidung maka batal puasanya, ketika tidak melewati maka tidak batal.


المنهاج القويم شرح المقدمة الحضرمية، الصفحة ٢٤٦

ثم داخل الفم إلى منتهى المهملة والأنف إلى منتهى الخيشوم له حكم الظاهر في الإفطار باستخراج القيء إليه أو ابتلاعه النخامة منه، وفي عدم الإفطار بدخول شيء فيه وإن أمسكه، وفي أنه إذا تنجس وجب غسله، وله حكم الباطن في عدم الإفطار بابتلاع الريق منه وفي سقوط غسله عن الجنب 

Artinya: Kemudian di dalam mulut hingga ujung uvula (anak tekak atau anak lidah), dan hidung hingga ujung lubang hidung, itu dikategorikan anggota badan bagian luar dari aspek membatalkan puasa, dengan mengeluarkan muntah ke dalamnya atau menelan dahak dari sana. Dan dalam hal tidak membatalkan puasa dengan masuknya sesuatu di dalamnya meskipun tertahan disana, namun jika kena najis maka harus dibasuh, dan dikategorikan anggota badan bagian dalam dari aspek tidak membatalkan puasa dengan menelan ludahnya dan gugurnya kewajiban membasuh dari mandi besar/junub.


حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، الجزء ٢ الصحفة ٣١٧

وَالْأَنْفِ إلَى مُنْتَهَى الْخَيْشُومِ لَهُ حُكْمُ الظَّاهِرِ فِي الْإِفْطَارِ بِاسْتِخْرَاجِ الْقَيْءِ إلَيْهِ وَابْتِلَاعِ النُّخَامَةِ مِنْهُ وَعَدَمِهِ بِدُخُولِ شَيْءٍ فِيهِ وَإِنْ أَمْسَكَهُ 

Artinya: Adapun hidung sampai ujung lubang hidung dihukum anggota badan bagian luar dari segi membatalkan puasa dengan mengeluarkan muntah padanya dan menelan dahak darinya, juga dari segi tidak membatalkan puasa sebab masuknya sesuatu kedalamnya walaupun tertahan di dalam (tidak dikeluarkan juga tidak ditelan).


 أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٤١٥-٤١٦

ثُمَّ دَاخِلُ الْفَمِ وَالْأَنْفِ إلَى مُنْتَهَى الْغَلْصَمَةِ) وَهِيَ بِغَيْنٍ مُعْجَمَةٍ مَفْتُوحَةٍ وَلَامٍ سَاكِنَةٍ وَصَادٍ مُهْمَلَةٍ الْمَوْضِعُ النَّاتِئُ فِي الْحَلْقِ (وَ) مُنْتَهَى (الْخَيْشُومِ ظَاهِرٌ) مِنْ حَيْثُ إنَّ الصَّائِمَ (يُفْطِرُ بِاسْتِخْرَاجِ الْقَيْءِ إلَيْهِ وَابْتِلَاعِ النُّخَامَةِ مِنْهُ سَوَاءٌ اسْتَدْعَاهَا) أَيْ اسْتَقْلَعَهَا إلَى الْفَمِ وَالْأَنْفِ (أَمْ لَا) بَلْ حَصَلَتْ فِيهِ بِلَا اسْتِدْعَاءٍ

Artinya: Kemudian bagian dalam mulut dan hidung hingga bagian paling ujung nula (saluran pernapasan dan saluran makanan), lafadz al gholshomah dengan ghoin bertitik serta diharkat fathah dan lam sukun serta shod tanpa titik adalah tempat pendorong di bagian tenggorokan, serta ujung khoisyum adalah anggota bagian luar dari aspek orang yang sedang berpuasa akan batal puasanya dengan mengeluarkan muntah padanya dan menelan dahak kedalamnya, baik dimasukkan secara sengaja maksudnya sengaja menarik pada mulut dan hidung atau tidak, bahkan hal tersebut bisa didapat tanpa sengaja menariknya.

فَإِنْ جَرَتْ بِنَفْسِهَا مِنْ الْفَمِ أَوْ الْأَنْفِ وَنَزَلَتْ إلَى جَوْفِهِ (عَاجِزًا عَنْ الْمَجِّ) لَهَا (فَلَا) يُفْطِرُ لِلْعُذْرِ بِخِلَافِ مَا إذَا أُجْرِيَ ظَاهِرًا وَهُوَ ظَاهِرٌ أَوْ جَرَتْ بِنَفْسِهَا قَادِرًا عَلَى مَجِّهَا لِتَقْصِيرِهِ مَعَ أَنَّ نُزُولَهَا مَنْسُوبٌ إلَيْهِ وَبِهِ فَارَقَ مَا إذَا طَعَنَهُ غَيْرُهُ كَمَا سَيَأْتِي (لَا بِدُخُولِ شَيْءٍ إلَيْهِ) أَيْ إلَى دَاخِلِ الْفَمِ أَوْ الْأَنْفِ أَيْ لَا يُفْطِرُ بِهِ وَإِنْ أَمْسَكَهُ

Apabila sesuatu berjalan dengan sendirinya dari mulut atau hidung lalu sampai pada perut karena tidak mampu menahan, maka puasanya tidak batal karena udzur, beda halnya ketika sengaja dijalankan secara jelas sedangkan sesuatu tersebut barang yang jelas atau berjalan dengan sendirinya akan tetapi bisa untuk menahannya karena ada unsur kesengajaan serta turunnya sesuatu tersebut dinisbatkan padanya, hal itu bisa dibedakan ketika orang lain sengaja memasukkan seperti keterangan yang akan datang. Tidak batal puasanya sebab masuknya sesuatu kedalamnya, maksudnya hingga bagian dalam mulut atau hidung. Maksudnya tidak membatalkan puasa meski sesuatu tersebut tertahan didalam.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Utsman
Alamat : Banyuates Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?