Hukum Memberi Makanan Kepada Pekerja Proyek Saat Bulan Puasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang wanita yang dermawan / suka memberi. Apalagi di Bulan Ramadhan yang mana amal seseorang dilipat gandakan oleh Allah SWT. Dalam bersedekah, Badriyah tidak pilah pilih terutama kepada para tamunya. Karena memuliakan tamu merupakan sifat seorang mukmin menurut Badriyah.

Suatu ketika, Badriyah kedatangan Badrun (teman lamanya saat masih SD). Seperti biasanya, Badriyah senantiasa memberikan makan pada tamunya tersebut karena kebetulan Badrun tersebut tidak puasa. Padahal Badrun tidak ada udzur untuk tidak puasa. Karena memang dirinya tidak pernah puasa sejak dulu.

Tidak hanya tamu, Badriyah juga memberi makan para pekerja proyek jalan aspal di depan rumahnya. Karena mereka juga tidak ada yang puasa meski saat ini adalah Bulan Ramadhan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memberi makan para pekerja proyek jalan aspal saat Bulan Ramadhan?

JAWABAN:

Tidak boleh (haram), kecuali para pekerja proyek memenuhi sayarat untuk boleh tidak puasa, diantara niat berpuasa di malam hari dan menadapti masyaqqot yang sangat berat ketika berpuasa yaitu masyaqqat yang tidak mampu untuk ditanggungnya.

REFERENSI:

فتاوى الشيخ نوح علي سلمان، فتاوى الصوم/ فتوى رقم/٣٢

السؤال: ما حكم من أراد من زوجته أن تحضر له طعام الغداء أو غيره في نهار رمضان، وليس له عذر شرعي في الإفطار، مع العلم بأنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق ؟

Artinya: Pertanyaan; Bagaimana hukum seorang suami yang meminta istrinya untuk memberikan makanan padanya di siang hari bulan Ramadhan padahal dia tidak memiliki udzur syar’i untuk tidak berpuasa, juga tahu bahwa tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat kepada sang pencipta?


الجواب : جاء في السؤال [حديث نبوي] وهو قول النبي صلى الله عليه وسلم: (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق) رواه الطبراني في "المعجم الكبير"٠ فلا يجوز للمرأة أن تعين زوجها على الإفطار بأي نوع من أنواع الإعانة إذا كان إفطاره بغير عذر شرعي، وعليها أن تقاوم ضلاله واعتداءه على حرمات الله أما إن كان معذوراً كأن كان مريضاً وهي غير مريضة فيجوز لها أن تضع له الطعام

Jawaban; Di dalam pertanyaan sudah disebutkan hadis Nabi Saw bahwa tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat kepada sang pencipta. Karena itu, tidak boleh bagi seorang istri membantu suaminya untuk tidak berpuasa dalam bentuk pertolongan apapun jika suaminya tidak berpuasa tanpa ada udzur syar’i. Bagi istri harus membenarkan kekeliruan suaminya yang telah melanggar larangan-larangan Allah. Adapun jika suami tidak berpuasa karena ada udzur, misalnya karena sakit, dan si istri tidak sakit, maka boleh bagi istrinya menyediakan makanan untuk suaminya.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٠

٠(وقوله: من كل تصرف يفضي إلى معصية) بيان لنحو…إلى أن قال… وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

Artinya: Diantara contoh dari transaksi yang berimbas pada kemaksiatan adalah (orang muslim mukallaf) memberi makan kepada orang kafir yang mukallaf (berakal dan sudah baligh), atau jual beli makanan kepada orang yang diketahui secara pasti atau diduga kuat bahwa ia akan memakannya di siang hari bulan Ramadhan.


حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٥ الصحفة ٢٢٦

افتى شَيْخُنَا م ر بِأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ

Artinya: Guru kita Imam Syamsuddin Ar-Romli memberikan keputusan hukum bahwa haram bagi seorang muslim memberi minum pada seorang kafir dzimmi di bulan ramadhan baik dengan alat tukar (dijual) atau tidak (gratis), karena hal tersebut termasuk membantu kemaksiatan.


المجلس الاسلام للافتاء الداخل الفلسطيني، الصحفة ٤٨

قال تعالى: { وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان }٠ [ المائدة : 2 ]. فإن الذي يقدم العون لارتكاب الإثم والدال على المعصية كفاعلها، وتستوي الحرمة في تقديم الطعام للمفطر في رمضان سواءً أكان غريباً أم قريباً ابنا أو بنتاً أو أخاً أو أباً أو أماً أو زوجاً، وإنما الواجب نهيهم عن المنكر والمعصية

Artinya : Alloh SWT Berfirman: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. (Qs [al-Ma'idah : 02]. Sesungguhnya orang yang memberikan pertolongan untuk melakukan perbuatan dosa dan memberi petunjuk untuk kemaksiatan maka dosanya sama seperti yang pelakunya, juga sama keharamannya dalam menyuguhkan makanan bagi orang yang tidak puasa di Bulan Ramadhan, baik itu jauh atau keluarga dekat, seperti anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, bapak, ibu atau suami, adapun yang wajib ialah melarang mereka dari melakukan kemungkaran.


بغية المسترشدين، الصحفة ٢٣٤

مسألة) : لا يجوز الفطر لنحو الحصاد وجذاذ النخل والحراث إلا إن اجتمعت فيه الشروط. وحاصلها كما يعلم من كلامهم ستة 

Artinya : Permasalahan : Tidak diperbolehkan berbuka (membatalkan puasanya) bagi para pekerja berat seperti tukang panen, pengunduh kurma, penanam padi, kecuali jika mereka memenuhi semua syarat yang memperbolehkan hal itu. Adapun kesimpulan yang diperoleh dari pendapat para Ulama', syarat diperbolehkannya ada 6 yaitu :

 أن لا يمكن تأخير العمل إلى شوّال، وأن يتعذر العمل ليلاً، أو لم يغنه ذلك فيؤدي إلى تلفه أو نقصه نقصاً لا يتغابن به، وأن يشق عليه الصوم مشقة لا تحتمل عادة بأن تبيح التيمم أو الجلوس في الفرض خلافاً لابن حجر، وأن ينوي ليلاً ويصبح صائماً فلا يفطر إلا عند وجود العذر، وأن ينوي الترخص بالفطر ليمتاز الفطر المباح عن غيره، كمريض أراد الفطر للمرض فلا بد أن ينوي بفطره الرخصة أيضاً، وأن لا يقصد ذلك العمل وتكليف نفسه لمحض الترخص بالفطر وإلا امتنع، كمسافر قصد بسفره مجرد الرخصة

Pekerjaannya tidak bisa diundur hingga bulan syawwal. Pekerjaannya tidak bisa dilakukan dimalam hari, atau pekerjaan itu apabila dilakukan dimalam hari, justru dia malah kehilangan pekerjaan, atau ongkosnya terlalu murah jika dilakukan di malam hari. Mengalami masyaqqoh yang amat berat, yang secara umum orang tidak kuat saat mengalami masyaqqoh tersebut, semisal contoh hingga mengakibatkan bolehnya tayammum, atau bolehnya sholat sambil duduk dalam sholat fardlu, hal ini berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar. Di malam hari harus niat berpuasa untuk esok hari, dan tidak membatalkan puasanya hingga dia mengalami udzur yang membolehkan membatalkan puasa.

Niat melakukan rukhshoh (mengambil keringanan) saat membatalkan puasanya, agar ada perbedaan antara membatalkan puasa sebab adanya rukhshoh dengan yang membatalkan puasa yang tidak ada rukhshoh. Seperti contoh orang yang sakit yang membatalkan puasanya karena sakit yang dideritanya, maka dia juga wajib berniat menjalani rukhshoh. Tujuan dia bekerja atau melelahkan dirinya bukan semata-mata agar dia mendapat rukhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa. Apabila tujuannya agar boleh membatalkan puasanya maka hal seperti ini tidak boleh semisal contoh orang yang bepergian tujuannya agar ia boleh membatalkan puasanya.

فحيث وجدت هذه الشروط أبيح الفطر ، سواء كان لنفسه أو لغيره وإن لم يتعين ووجد غيره ، وإن فقد شرط أثم إثماً عظيماً ووجب نهيه وتعزيره لما ورد أن : “من أفطر يوماً من رمضان بغير عذر لم يغنه عنه صوم الدهر”٠

Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi, maka para pekerja tersebut boleh membatalkan puasanya, baik dirinya bekerja untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, meskipun pekerjaan itu bukan sesuatu yang wajib dilakukannya sendiri, dan masih ada orang selain dirinya yang bisa menggantikan pekerjaannya itu. 

Namun apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, kemudian dia membatalkan puasanya, maka dia berdosa besar, dan dia wajib dicegah dari membatalkan puasa, serta dia dihukum ta'zir, hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan : "Barang siapa yang tidak puasa satu hari dibulan ramadhan tanpa ada udzur, maka puasanya setahun tidak bisa menebusnya".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Achmad Ramijan 
Alamat : Tlogowungu Pati Jawa Tengah 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?