Hukum Seseorang Tidak Menegur Orang yang Tidak Berpuasa


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang siswa yang duduk di kelas XII. Dia merupakan siswa yang taat dalam beragama. Berbeda dengan sebagian teman-teman sekelasnya. Pada Bulan Ramadhan ini, sebagian mereka merokok ketika jam istirahat. Namun mereka tidak diberikan sanksi, karena KEPSEK pura-pura tidak tahu. Padahal banyak siswa yang mengetahui hal tersebut dan juga melapor kepada KEPSEK.

PERTANYAAN:

Apakah siswa yang sedang puasa juga berdosa ketika melihat siswa yang lain tidak puasa, namun dirinya diam saja ?

JAWABAN:

Berdosa apabila siswa tersebut memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran tersebut dengan menasehati tetepi tidak melakukan, atau ketika tidak ada kemampuan untuk itu dia wajib ingkar di dalam hati, jika tidak maka siswa tersebut berdosa.

REFERENSI:

صحيح مسلم، الجزء ١ الصحفة ٦٩

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ٠

Artinya : Barang siapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan kekuatan atau kemampuan atau kekuasaannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan nasehat, dan apabila tidak mampu maka ubahlah dengan cara ingkar terhadap maksiat tersebut dalam hati.


رسالة المعاونة والمظاهرة والمؤازرة، الصحفة ١٢٤-١٢٥

واعلم : أن الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر فرض كفاية إذا قام به البعض سقط الحرج عن الباقين، واختص الثواب بالقائمين به، وإذا لم يقم به أحد عم الحرج كافة العالمين به القادرين على إزالته٠

Artinya: Dan ketahuilah bahwasanya Amar ma'ruf dan nahi munkar hukumnya fardhu kifayah. Apabila ada seseorang yang telah menjalankannya maka gugurlah kewajiban tersebut bagi orang lain, dan yang mendapatkan pahala hanya yang melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar saja. Namun apabila tidak ada yang melaksanakannya sama sekali maka semua orang berdosa terutama orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menghilangkan kemungkaran.

والواجب عليك إذا رأيت من يترك معروفاً أو يفعل منكراً أن تعرفه بكون ذلك معروفاً أو منكراً، فإن لم يدعه فعليك بوعظه وتخويفه، فإن لم ينزجر فعليك بتغييره وقهره بالضرب وكسر آلة اللهو المحرمة وإراقة الخمر ورد الأموال المغصوبة من يده إلى أربابها. وهذه الرتبة لا يستقل بها إلا من بذل نفسه لله، أو كان مأذوناً له من جهة السلطان، وأما الرتبتان الأولتان أعني التعريف والوعظ فلا يقصر عنهما إلا جاهل مخبِّط أو عالم مفرِّط٠

Adapun yang wajib bagimu ketika melihat orang meninggalkan kebaikan atau melakukan kemungkaran maka hendaknya ; Engkau memberitahukan kepadanya bahwasanya hal itu merupakan sebuah kebaikan atau kejelekan. Apabila Dia masih meninggalkan kebaikan atau melakukan kemungkaran maka hendaknya engkau menasehatinya dan memperingatkannya. Apabila mereka masih tetap seperti itu maka engkau menekan mereka dan memaksa mereka dengan cara merusak alat-alat maksiat, membuang Khomer (arak) ataupun mengambil barang yang mereka rampas lalu mengembalikannya kepada pemiliknya. Hal seperti ini tidak akan bisa dilakukan oleh seseorang kecuali hanya orang yang memasrahkan dirinya hanya untuk Allah SWT saja atau orang tersebut diberi izin oleh Penguasa. Adapun tingkatan yang pertama dan kedua (memberi tahu atau menasehati) itu bisa dilakukan oleh siapa saja, kecuali hanya orang bodoh yang parah ataupun orang alim yang perbuatannya melampaui batas yang tidak mau melakukannya.

وعليك إذا أمرت بمعروف أو نهيت عن منكر ولم يُسمع لك، بمفارقة موضع المنكر وهجر مرتكبه حتى يفيء إلى أمر الله٠

Dan ketika kalian melakukan Amar Ma'ruf atau nahi munkar lalu ternyata nasehat kalian tidak didengarkan maka hendaknya kalian menjauhi tempat kemungkaran tersebut serta menjauhi (tidak menyapa) pelaku kemungkaran tersebut sampai mereka kembali ke jalan Allah SWT lagi.

وعليك بكراهة المعاصي وكراهة المصرين عليها وبغضهم في الله وهذا واجب كل مؤمن٠

Dan hendaknya kalian tidak suka terhadap maksiat serta ahli maksiat serta membenci mereka semata-mata karena Allah SWT. Dan hal ini wajib bagi setiap Mukmin.

وإذا ظُلمت أو شُتمت فظهر عليك من الغضب وتغير الوجه ووجدت من كراهة الفعل والفاعل ما لا يكون مثله ولا أعظم منه عند سماعك المنكر ومشاهدته، فتحقق أنك ضعيف الإيمان وأن عرضك ومالك أعز عليك من دينك٠

Jika kamu didzolimi atau dicaci maki kemudian ternyata kamu marah besar, wajahmu memerah dan perasaanmu menjadi sangat benci terhadap perlakuan dari si-pelaku, namun sebaliknya ketika mendengar atau melihat kemungkaran hatimu tidak semarah itu, maka ketahuilah bahwasanya itu menunjukkan imanmu lemah dan ternyata harta dan harga dirimu engkau anggap lebih penting daripada Agama.

وإذا علمت وتحققت أنك إذا أمرت بمعروف أو نهيت عن منكر لا يستمع لك ولا يقبل منك أو علمت أنه يحصل عليك بسببه ضرر ظاهر في نفسك أو مالك جاز لك السكوت وصار الأمر والنهي بعد أن كان واجباً من الفضائل العظيمة الدالة من فاعلها على محبة الله وإيثاره على من سواه، وأما إذا علمت أن المنكر يزيد بسبب النهي أو يتعدى الضرر إلى غيرك من المسلمين فالسكوت حينئذ أولى وربما وجب٠

Jika engkau mengetahui dan meyakini bahwasanya Ketika engkau melakukan Amar Ma'ruf atau nahi munkar, engkau tidak digubris, atau tidak diterima, atau bahkan bisa menimbulkan bahaya terhadap diri, keluarga maupun hartamu maka engkau boleh bersikap diam dan hukum Amar ma'ruf nahi mungkar yang semula hukumnya wajib berubah menjadi sunnah yang memiliki keutamaan yang sangat besar, serta menunjukkan bahwa pelaku Amar ma'ruf nahi munkar itu lebih mencintai Allah SWT dibanding selainnya. Adapun ketika kamu yakin nahi mungkar tersebut justru memperparah kemungkaran dan bahayanya berimbas kepada Muslimin yang lainnya maka diam dalam kondisi seperti ini adalah lebih utama bahkan bisa menjadi wajib.

وعليك إذا أمرت أو نهيت بالإخلاص لله تعالى، والرفق وحسن السياسة، وإظهار الشفقة؛ فما اجتمعت هذه الخصال في عبد مع كونه عاملاً بما أمر به مجتنباً لما نهى عنه إلا كان لكلامه صولة وهيبة في الصدور ووقع في القلوب وحلاوة في الأسماع وقل أن يُرَدَّ عليه مع هذا كلامه، وكل من تحقق بمراقبة الله والتوكل عليه وتخلَّق بالرحمة على عباده لم يقدر أن يملك نفسه عند مشاهدة المنكر حتى يزيله أو يحال بينه وبين ذلك بما لا قدرة له على دفعه٠

Dan hendaknya engkau melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar karena Allah SWT dengan cara yang lembut dan siasat yang baik serta menunjukkan cara yang penuh kasih sayang maka apabila kriteria ini dipenuhi oleh seseorang, serta Dia melaksanakan apa yang Dia perintahkan dan menjauhi apa yang Dia larang maka nasehatnya memikat dan memiliki pengaruh di hati Masyarakat, dan nasehatnya akan diterima di hati serta enak untuk didengar, dan akan kecil sekali kemungkinan nasehatnya ditolak. Dan setiap orang yang benar-benar mendekatkan diri kepada Allah SWT serta benar-benar bertawakal kepada Allah SWT serta berperilaku penuh kasih sayang kepada hamba-hamba Allah SWT, maka ketika melihat kemungkaran Dia tidak bisa tenang sebelum Dia berusaha untuk mencegahnya, atau berusaha menghalangi diri dari perbuatan maksiat yang tidak bisa dicegah tersebut.

وعليك إذا تفاحش ظهور المعاصي والمنكرات في موضع أنت فيه وأيست من قبول الحق بالعزلة فإن فيها السلامة، أو بالهجرة إلى موضع آخر وهي أولى فإن العذاب إذا نزل على موضع يعم الخبيث والطيب ويكون للمؤمن الذي لم يقصر في نصرة دين الله كفارة ورحمة ولغيره عقاباً ونقمة والله أعلم٠

Dan ketika maksiat dan kemungkaran terlihat merajalela di Daerahmu serta Engkau tidak memiliki harapan diterimanya kebenaran maka hendaknya : Uzlah karena di dalam Uzlah terdapat keselamatan. Hijrah ke tempat lain dan itu lebih utama karena ketika adzab turun di suatu Daerah maka azab tersebut akan mengenai orang yang buruk maupun orang yang baik. Adzab tersebut merupakan pelebur dosa serta rahmat bagi orang mukmin yang tidak sembrono dalam menolong agama Allah dan sebaliknya adzab tersebut merupakan siksaan dan kesengsaraan bagi ahli maksiat.


الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ١٨

تَنْبِيهَاتٌ: مِنْهَا: عَدُّ الْغِيبَةِ الْمُحَرَّمَةِ كَبِيرَةٌ هُوَ مَا جَرَى عَلَيْهِ كَثِيرُونَ  وَيَلْزَمُ مِنْهُ أَنَّ السُّكُوتَ عَلَيْهَا - رِضًا بِهَا - كَبِيرَةٌ أَيْضًا عَلَى أَنَّهُ يَأْتِي أَنَّ تَرْكَ إنْكَارِ الْمُنْكَرِ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ مِنْ الْكَبَائِرِ

Artinya: Beberapa peringatan, diantaranya adalah, menggolongkan ghibah yang diharamkan termasuk dosa besar yaitu pendapat yang dipegang oleh kebanyakan para Ulama'. Dan menjadi sebuah ketetapan dari hal itu sesungguhnya diam dari perbuatan ghibah (ridho dengan perkara ghibah) termasuk dosa besar juga, karena alasannya bahwa sesungguhnya sikap tidak mengingkari kemungkaran padahal dia mampu mengingkarinya itu termasuk dosa besar.


الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ٢١

وَالْعَجَبُ أَنَّهُ أَطْلَقَ أَنَّ تَرْكَ النَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ مِنْ الْكَبَائِرِ، وَقَضِيَّتُهُ أَنْ يَكُونَ السُّكُوتُ عَنْ النَّهْيِ عَنْهَا مِنْ الْكَبَائِرِ إذْ هِيَ مِنْ أَقْبَحِ الْمُنْكَرَاتِ انْتَهَى كَلَامُهُ

Artinya : Dan perkara yang menakjubkan bahwasanya : meninggalkan dari melarang kemungkaran termasuk dosa besar. Batasannya adalah dia diam dari melarang kemungkaran termasuk dosa besar karena dosa tersebut termasuk paling buruknya kemungkaran.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Abu Syamil
Alamat : Pancoran Depok Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?