Hukum Lupa Takbir Zawaid Pada Sholat Ied Sunahkah Sujud Sahwi ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan Imam Sholat Idul Fitri pada tahun kemarin. Kebetulan Dia lupa setelah berdiri dari sujud langsung membaca surat al fatihah (tidak membaca takbir zawaid), kemudian setelah salam Badrun bertanya pada para makmum / jama'ah apakah sholat Ied tersebut mau diulang ?, Namun mereka tidak menjawab tidak usah diulang, karena takbir zawaid tersebut hukumnya hanya sunah.

PERTANYAAN:

Sunahkah sujud sahwi karena lupa takbir zawaid pada sholat Ied?

JAWABAN:

Tidak sunah sujud sahwi, karena takbir zawaid merupakan sunah haiah yang tidak disunahkan sujud sahwi apabila meninggalkannya.

REFERENSI:

نهاية الزين، الجزء ١ الصحفة ١٠٨

وَيسن أَن يضع يمناه على يسراه تَحت صَدره بَين كل تكبيرتين وَلَو شكّ فِي عدد التَّكْبِيرَات أَخذ بِالْأَقَلِّ وَهِي من الهيئات كالتعوذ وَدُعَاء الِافْتِتَاح فَلَا يسْجد لترك شَيْء مِنْهَا وَإِن كَانَ التّرْك مَكْرُوها 

Artinya : Disunnahkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya di bawah dadanya disela-sela takbir (baik tujuh kali ataupun lima takbir) dan seandainya dia ragu-ragu terhadap bilangan takbir maka dia mengambil bilangan yang lebih sedikit, takbir tersebut termasuk sunnah haiat sebagaimana membaca ta'awudz dan doa iftitah, maka seseorang tidak disunnahkan sujud sahwi ketika meninggalkan salah satu dari Sunnah haiat yang walaupun meninggalkan sunnah haiat adalah makruh hukumnya 


توشيخ على ابن قاسم، الصحفة ٨٤

وليست هذه السبع والخمس فرضا ولا بعضا بل هي كبقية هيئات الصلاة ويكره تركها

Artinya : Takbir tujuh kali ataupun lima kali bukanlah suatu kefardhuan dan bukan pula masuk kategori Sunnah ab'adh namun takbir tujuh kali atau lima tersebut kedudukannya sama seperti sunnah haiat yang lain dan hukumnya makruh jika ditinggalkan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Suwito 
Alamat : Sidorejo Magetan Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal A'la Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?