Benarkah Zakat Fitrah Hanya Diberikan Kepada Fakir Miskin Saja

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mengeluarkan zakat fitrahnya ke tetangga disamping rumahnya yang kebetulan merupakan seorang Muallaf sekitar 1 bulan lalu. Kata Badrun, seorang Muallaf merupakan salah satu mustahiq zakat seperti yang tertera di dalam Al-Qur'an yang juga sangat perlu untuk diberikan zakat fitrah. Dia berharap dengan pemberian zakat fitrah darinya, si Muallaf tersebut semakin kuat iman dan Islamnya.

Namun Qomar yang merupakan saudara dari Badrun berbeda pandangan dengannya tentang istilah Muallaf. Bagi Badrun Muallaf ialah tidak hanya tertuju pada orang yang baru saja masuk Islam, tapi Muallaf itu memiliki makna yang lebih luas sehingga setiap muslim meskipun lahir dari orang tua muslim namun masih lemah imannya, maka dia termasuk Muallaf.

Dan juga menurut Qomar, kalau zakat fitrah itu hanya boleh diberikan ke fakir dan miskin, bukan pada asnaf yang lain dari 8 asnaf (golongan) tersebut.

PERTANYAAN:

Benarkah zakat fitrah itu hanya untuk fakir dan miskin saja, bukan asnaf yang lain dari 8 asnaf (golongan) tersebut?

JAWABAN:

Tidak benar zakat fitrah diberikan hanya pada fakir dan miskin saja, akan tetapi 8 golongan (asnaf) semua berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.

REFERENSI:

سورة التوبة : ٦٠

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٨

وَتُدْفَعُ الزَّكَاةُ مِنْ أَيْ صِنْفٍ كَانَ مِنْ أَصْنَافِهَا الثَّمَانِيَةِ الْمُتَقَدِّمِ بَيَانُهَا (إلَى) جَمِيعِ (الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ) عِنْدَ وُجُودِهِمْ فِي مَحَلِّ الْمَالِ وَهُمْ (الَّذِينَ ذَكَرَهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ فِي قَوْله تَعَالَى

Artinya : (Zakat diberikan) dari golongan mana saja dari berbagai golongan yang delapan yang telah lalu penjelasannya (kepada) semua (golongan yang delapan) yang ada ditempat harta zakat, yaitu mereka yang disebut oleh Allah SWT di dalam Al Qur'an yang agung dalam firman Allah SWT. 

مِنْ أَصْنَافِهَا الثَّمَانِيَةِ) وَكَذَا زَكَاةُ الْفِطْرِ قَوْلُهُ: (إلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ) أَيْ إنْ قَسَمَ الْإِمَامُ الزَّكَاةَ فَإِنْ قَسَمَ الْمَالِكُ فَلَا عَامِلَ اهـ 

Dari golongan yang delapan) demikian juga zakat fitrah. Perkataan Mushonnif : (kepada golongan yang delapan) artinya jika Imam membagi zakat, maka apabila pemilik harta yang membagi, maka tidak ada Amil. Selesai !


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢١٢

الخلاف في استيعابهم، أي فعندنا يجب استيعابهم، وعند غيرنا لا يجب

Artinya : Perbedaan pendapat terjadi pada masalah membagi zakat kepada seluruh 8 asnaf, yakni menurut madzhab kami (Syafi'i) wajib membagi kepada seluruhnya dan menurut selain Madzhab kami tidak wajib

قال البجيرمي: والمعنى عند الشافعي - رضي الله عنه - إنما تصرف لهؤلاء لا لغيرهم، ولا لبعضهم فقط، بل يجب استيعابهم

Sekh Bujairomi berkata : Makna ayat tersebut menurut Imam Syafii—semoga Allah meridhoinya— sesungguhnya zakat hanya diberikan kepada mereka (8 ashnaf) tidak kepada selain mereka. Tidak juga kepada sebagian mereka saja tapi wajib memberikan kepada seluruhnya.

والمعنى عند الإمام مالك وأبي حنيفة: إنما تصرف لهؤلاء لا لغيرهم، وهذا يصدق بعدم استيعابهم، ويجوز دفعها لصنف منهم، ولا يجب التعميم

Adapun makna ayat tersebut menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik ialah sesungguhnya zakat hanya dibagikan kepada mereka (8 ashnaf) tidak kepada selain mereka. Hal ini menunjukkan tidak adanya keharusan membagi kepada seluruhnya dan boleh membagi pada satu ashnaf saja dari 8 ashnaf dan tidak wajib membagi keseluruhan.


وقال ابن حجر في شرح العباب: قال الأئمة الثلاثة وكثيرون: يجوز صرفها إلى شخص واحد من الأصناف قال ابن عجيل  اليمني ثلاث مسائل في الزكاة يفتى فيها على خلاف المذهب، نقل الزكاة، ودفع زكاة واحد إلى واحد، ودفعها إلى صنف واحد

Imam Ibnu Hajar berkata di dalam Syarhil 'Ubbad : Imam yang 3 (tiga) dan banyak (dari kalangan Ulama') berkata : boleh mendistribusikan zakat kepada satu orang dari para asnaf. Ibnu 'Ujail Al-Yamani berkata : Tiga (3) masalah di dalam zakat yang difatwakan atas perbedaan pendapat madzhab ; 1) memindah zakat, 2) memberikan zakat seseorang kepada orang lain, 3) memberikan zakat kepada satu golongan.


اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٢

ويلزم التسوية بين الأصناف وإن كانت حاجة بعضهم أشد لا التسوية بين آحاد الصنف بل تندب 

Artinya : Wajib hukumnya menyamakan pembagian zakat diantara berbagai golongan Mustahiq meskipun sebagian mereka ada yang sangat membutuhkan. Hukumnya tidak wajib menyamakan pembagian zakat tiap-tiap orang dalam satu golongan Mustahiq, akan tetapi menyamakan bagian tiap orang dalam satu golongan Mustahiq itu hukumnya hanya sunah.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Ali Ma'ruf 
Alamat : Karang Anyar Purbalingga Jawa Tengah
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Mahmulul Huda (Bangsalsari Jember Jawa Timu, Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Ust. Khoirul Anwar (Dukun Gresik Jawa Timur), Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

 https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang bereferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam2 hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?