Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Hukum Wanita Haid Diam Di Masjid Dengan Alasan Mengikuti Ruqyah Haramkah ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Luqman ( nama samaran ) merupakan salah satu peserta yang mau mengikuti pengobatan dengan metode Ruqyah yang dilaksanakan disalah satu Masjid Jami' yang ada di Kab. Jember. Ada juga sekelompok Wanita yang mau mengikuti Ruqyah, tapi kebetulan mereka sedang haid, sehingga mereka hanya menonton dari halaman Masjid.  Setelah Panitia melihat keberadaan para Wanita yang berdiri dihalaman Masjid, sedangkan didalam Masjid tersebut masih banyak yang kosong, maka Panitia tersebut menyuruh para Wanita itu agar supaya masuk kedalam Masjid. Lantas Para Wanita tersebut menolak, sambil mengutarakan bahwasanya mereka sedang haid, tapi oleh panitia tetap dipaksa masuk ke Masjid sambil berkata pada para Wanita tersebut, "tidak apa-apa, masuk aja !".  Tanpa berfikir panjang, para Wanita tersebut langsung masuk Masjid sembari diberi teks bacaan Ruqyah yang terdiri dari Ayat-ayat A

Hukum Memberikan Zakat Mal pada Anak Yatim

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Nur hayati seorang kaya dan dermawan, selain biasa mengeluarkan Zakat Mal setiap tahun, dia juga tidak lupa rajin bershodaqoh, terutama pada anak yatim, kerabat (sanak famili) dan guru ngajinya saat kecil. PERTANYAAN: Bagaimana Hukumnya memberikan Zakat Mal pada anak yatim, sanak famili dan guru ngaji? JAWABAN: Hukum memberi zakat Mal kepada anak yatim, famili atau kerabat dekat dan guru ngaji adalah boleh, selama mereka menerima zakat atas nama fakir , miskin atau salah satu golongan penerima zakat. Anak yatim yang boleh menerima zakat adalah yatim yang tidak ada orang yang menafkahinya. Sedangkan memberikan zakat kepada kerabat mendapat pahala zakat sekaligus pahala silaturrohim. REFERENSI  : {سورة التوبة : ٦٠} إِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِينِ وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ

Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Budi ( nama samaran ) seorang pemuda yang mempunyai badan kekar dan stamina yang kuat dan wajah yang ganteng, maklum saja Dia seorang petinju Profesional. Tapi sayang seribu sayang, sampai saat ini Dia masih membujang. Saat ini Dia menjalani puasa Ramadlan yang kesekian kalinya dalam suasana kesepian, maklumlah belum punya pasangan. Kemarin saat Budi sendiri di siang hari Bulan Ramadlon, nafsunya bergejolak sehingga tidak tertahankan lagi dan akhirnya Dia melakukan Onani, akan tetapi Dia terus melanjutkan puasanya sampai terbenam Matahari. PERTANYAAN: Jika puasa Budi batal, apakah kafarat orang yang melakukan Onani atau Masturbasi sama dengan orang yang Jima' Istrinya di siang hari Bulan Ramadlon? JAWABAN: Tidak sama, karena orang yang melakukan onani masturbasi puasanya batal tetapi tidak terkena kaffarah seperti orang yang melakukan jima'. REFERENSI: المجموع شرح المه

Hukum Sisa Zakat Dibuat Pembangunan Masjid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan ta'mir di salah satu Masjid di Kampungnya, selama Bulan Ramadlon ini Dia agak sibuk karena orang-orang di Kampung tersebut memberikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal kepadanya untuk didistribusikan kepada para Mustahiq yang ada di Kampung itu. Kemudian Badrun mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal (baik berupa Uang ataupun Beras) tersebut kepada Mustahiq yang ada di Kampungnya, namun ternyata Zakat tersebut masih ada lebihnya/sisanya. Sisa dari Zakat yang berbentuk beras tersebut akhirnya dijual, lalu Uang dari penjualan Beras itu digunakan untuk tambahan biaya pembangunan Masjid itu, dan kebetulan Masjid tersebut saat ini dalam proses rehabilitasi dan pelebaran luas Masjid. PERTANYAAN: Apakah boleh sisa dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal digunakan untuk pembangunan / rehabilitasi Masjid? JAWABAN: Tidak boleh sisa Zakat diberikan kepad

Kapan Sebaiknya Makmun Membaca Fatihah, Jika Imam Sholat Terlalu Cepat / Kencang Dalam Melaksanakan Sholat ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Farhan A. M merupakan anak yang rajin sekali sholat tarawih. 10 hari sudah Ramadlon berlalu, 10 kali juga sholat tarawih berlangsung tanpa sekalipun absen. Maklum lah Masjid dekat sekali dengan rumah Farhan. Dalam 10 malam tersebut si Farhan A. M Sholat tarawih dengan menjadi Makmum. Akan tetapi yang mengganjal dihatinya, Imam Sholat tarawih di Masjid itu terlalu cepat / kencang dalam melaksanakan Sholat Tarawih tersebut, sampai-sampai si Farhan tidak dapat menyempurnakan bacaan Fatihahnya, karena Imam keburu ruku', jadi Farhan ikut ruku' juga. Demikian pun dengan bacaan Tasyahhud Akhir, Farhan masih sampai pada kalimat Assalaamu'alainaa, ternyata Imam sudah Salam. PERTANYAAN: Kapan sebaiknya Makmun membaca Fatihah, jika Imam Sholat terlalu cepat atau kencang dalam melaksanakan sholat? JAWABAN: Sebaiknya membaca Fatihah bersama Imam apabila Makmum meyakini bahwasan

Bacaan yang Wajib Dibaca Saat Duduk Tasyahud Akhir

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Farhan A. M merupakan anak yang rajin sekali sholat tarawih. 10 hari sudah Ramadlon berlalu, 10 kali juga sholat tarawih berlangsung tanpa sekalipun absen. Maklum lah Masjid dekat sekali dengan rumah Farhan. Dalam 10 malam tersebut si Farhan A. M Sholat tarawih dengan menjadi Makmum. Akan tetapi yang mengganjal dihatinya, Imam Sholat tarawih di Masjid itu terlalu cepat atau kencang dalam melaksanakan Sholat Tarawih tersebut, sampai-sampai si Farhan tidak dapat menyempurnakan bacaan Fatihahnya, karena Imam keburu ruku', jadi Farhan ikut ruku' juga. Demikian pun dengan bacaan Tasyahhud Akhir, Farhan masih sampai pada kalimat Assalaamu'alainaa, ternyata Imam sudah Salam. PERTANYAAN: Di dalam duduk untuk Tasyahud Akhir, apa saja bacaan yang wajib dibaca? JAWABAN: Dalam duduk Sholat yang terakhir Makmum wajib membaca : a) Tasyahhud akhir minimal bacaan tersebut yang waj

Hukum Onani Atau Masturbasi Apakah Dosanya Sama Dengan Zina

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Budi ( nama samaran ) seorang pemuda yang mempunyai badan kekar dan stamina yang kuat dan wajah yang ganteng, maklum saja Dia seorang petinju Profesional. Tapi sayang seribu sayang, sampai saat ini Dia masih membujang.  Saat ini Dia menjalani puasa Ramadlan yang kesekian kalinya dalam suasana kesepian, maklumlah belum punya pasangan.  Kemarin saat Budi sendiri di siang hari Bulan Ramadlon, nafsunya bergejolak sehingga tidak tertahankan lagi dan akhirnya Dia melakukan Onani.., akan tetapi Dia terus melanjutkan puasanya sampai terbenam Matahari. PERTANYAAN: Jika melakukan Onani atau Masturbasi berdosa, apakah dosanya sama seperti orang berzina?   JAWABAN: Orang yang melakukan onani adalah dosa tetapi tidak sama dosanya dengan berzina. REFERENSI: اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٠ وأن الاستمناء بيد غير الحليلة حرام مطلقا، وبيدها حرام في الإحرام.اه‍ Artinya: melakukan onani denga

Hukum Menjima' Istri Setelah Niat Puasa Ramadan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah ( nama samaran ) merupakan pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan tiga hari yang lalu. Dan kebetulan keduanya saat ini merupakan pertama kalinya menjalani bulan Ramadlan dalam status suami istri.  Biasanya keduanya melakukan hubungan suami istri (jima') di siang dan malam hari, namun saat ini terpaksa hanya dilakukan pada saat malam hari saja. Suatu ketika saat keduanya selesai sahur bersama, masih sempat-sempatnya melakukan jima' sampai akhirnya karena terlalu payah atau lesu, tiba-tiba keduanya tertidur pulas sampai terbit Matahari. Setelah bangun keduanya kaget bukan kepalang karena belum sempat mandi besar dan juga belum Sholat Subuh, padahal tadi malam keduanya sudah niat untuk melaksanakan Puasa Ramadlan.   PERTANYAAN: Apakah niat puasa seseorang bisa batal jika melakukan jima' dan haruskah berniat puasa lagi setelah melak

Bagaimana Hukum Sholat Di Musholla Tertentu Karena Ingin Mendapatkan Uang?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Kegiatan Sholat Tarawih di sebuah Musholla setiap tahunnya di Sumenep sangat ramai, hal ini karena dimotori oleh Tokoh salah satu Parpol (Partai politik) di Sumenep, anggaplah Tokoh tersebut bernama Badrun (nama samaran), Tiap Bulan Ramadlon Dia selalu membagikan 1000 amplop di Musholla dekat rumahnya tersebut, nominal per amplop pun cukup besar, yaitu Rp. 300.000, maka tidak aneh jika ribuan orang berjubel mau Sholat di Musholla dimaksud meskipun meraka sebetulnya bukan jama'ah tarawih di Musholla tersebut. Pada Bulan Ramadlon tahun ini, seperti biasanya Dia memberikan 1000 amplop tersebut yang tidak lain motifnya demi memuluskan misinya untuk merealisasikan Ponakannya yang bernama Fikri (nama samaran) menjadi Bupati yang baru. Akan tetapi setelah selesai pembagian amplop, para jamaah Sholat Tarawih mulai menghilang satu persatu, karena sebagian dari mereka memang betul-b

Hukum Menerima Uang Politik Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Kegiatan Sholat Tarawih di sebuah Musholla setiap tahunnya di Sumenep sangat ramai, hal ini karena dimotori oleh Tokoh salah satu Parpol (Partai politik) di Sumenep, anggaplah Tokoh tersebut bernama Badrun (nama samaran), Tiap Bulan Ramadlon Dia selalu membagikan 1000 amplop di Musholla dekat rumahnya tersebut, nominal per amplop pun cukup besar, yaitu Rp. 300.000, maka tidak aneh jika ribuan orang berjubel mau Sholat di Musholla dimaksud meskipun meraka sebetulnya bukan jama'ah tarawih di Musholla tersebut. Pada Bulan Ramadlon tahun ini, seperti biasanya Dia memberikan 1000 amplop tersebut yang tidak lain motifnya demi memuluskan misinya untuk merealisasikan Ponakannya yang bernama Fikri ( nama samaran ) menjadi Bupati yang baru. Akan tetapi setelah selesai pembagian amplop, para jamaah Sholat Tarawih mulai menghilang satu persatu, karena sebagian dari mereka memang betul

Hukum Daging Ada Darahnya, Sucikah Sebab Dibakar

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah seorang jagal sapi dan kambing disalah satu rumah pemotongan hewan. Pekerjaan tersebut dilakukan bersama 5 orang temanya. Pelanggan pun cukup banyak yang beli daging sapi atau daging kambing di rumah pemotongan hewan tersebut, mulai dari pedagang sate, bakso dll. Kadang kita temui orang yang membakar daging untuk dijadikan sate dagingnya tanpa dicuci terlebih dahulu, langsung dibakar. Padahal  si jagal atau tukang boleng waktu menyembelih dan atau memboleng daging, hampir pasti tangannya terkena atau belepotan darah dan atau kotoran sapi atau kambing yang dia sembelih dan diboleng. Begitu juga kadang ditemui sebagian pedagang bakso, kadang daging yang dibeli dari rumah pemotongan hewan, digiling tanpa dicuci terlebih dahulu. PERTANYAAN: Apakah daging yang kena darah atau kotoran yang berasal dari tangan jagal atau tukang boleng yang me

Hukum Membuat Artikel yang Membingungkan Masyarakat Berdosakah ?

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: AL JAZAIR l : Seorang Politisi Aljazair, Noureddine Boukrouh telah menyerukan agar puasa Ramadhan 2020 ditunda karena dianggap bisa meningkatkan risiko kesehatan dan berkontribusi terpapar virus Corona. Mantan Kepala Partai Pembaruan Aljazair (PRA) ini menerbitkan sebuah artikel di Facebook dengan judul “Virus Corona dan peradaban.” Di dalam artikel tersebut ia menyerukan agar umat Muslim menangguhkan puasa tahun ini karena pandemi Covid-19. Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” tulis Boukrouh. Artikel tersebut memicu gelombang kontroversi di Aljazair, terutama di media sosial. Beberapa orang melihat saran Boukrouh sebagai aturan yang merangsang yurisprudensi dalam me

Isu Lenundaan Puasa karena Dikwatirkan akan Semakin Meluasnya Penyebaran Virus Covid 19 ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Seorang Politisi Aljazair, Noureddine Boukrouh telah menyerukan agar puasa Ramadhan 2020 ditunda karena dianggap bisa meningkatkan risiko kesehatan dan berkontribusi terpapar virus Corona. Mantan Kepala Partai Pembaruan Aljazair (PRA) ini menerbitkan sebuah artikel di Facebook dengan judul “Virus Corona dan peradaban.” Di dalam artikel tersebut ia menyerukan agar umat Muslim menangguhkan puasa tahun ini karena pandemi Covid-19. “Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” tulis Boukrouh. Artikel tersebut memicu gelombang kontroversi di Aljazair, terutama di media sosial. Beberapa orang melihat saran Boukrouh sebagai aturan yang merangsang yurisprudensi dalam menangani krisis

Hukum Tidak Mau Menikahkan Anaknya Karena Calon Suami Merupakan Tarikus Sholat Berdosakah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Setelah berpisah dengan Suaminya, Rina ( nama samaran ) mulai menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang bernama Badrun ( nama samaran ) yang masih berstatus suami orang. Jalinan asmara tersebut justru tidak direstui oleh Ayah Rina, dengan alasan ; Badrun statusnya masih suami orang lain. Badrun merupakan tarikus sholat. Bahkan hubungan Rina dengan Badrun tidak direstui oleh istri Badrun, sehingga sampai saat ini hubungan Badrun dengan istrinya berantakan sampai pisah ranjang. Akan tetapi Rina tidak menghiraukan apa yang telah terjadi antara Badrun dengan Istrinya, dibenak Rina yang ada adalah "Ia bisa memiliki Badrun seutuhnya". Akhirnya setelah sekian lama, terdengar kabar bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan dari Ayah Rina. Mendengar kabar tersebut, Ayah Rina sangat terkejut dan tidak setuju. Sebetulnya Rina dan Suaminya ingin memperbarui pernikahann