Hukum Wanita Haid Diam Di Masjid Dengan Alasan Mengikuti Ruqyah Haramkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Luqman ( nama samaran ) merupakan salah satu peserta yang mau mengikuti pengobatan dengan metode Ruqyah yang dilaksanakan disalah satu Masjid Jami' yang ada di Kab. Jember. Ada juga sekelompok Wanita yang mau mengikuti Ruqyah, tapi kebetulan mereka sedang haid, sehingga mereka hanya menonton dari halaman Masjid. Setelah Panitia melihat keberadaan para Wanita yang berdiri dihalaman Masjid, sedangkan didalam Masjid tersebut masih banyak yang kosong, maka Panitia tersebut menyuruh para Wanita itu agar supaya masuk kedalam Masjid. Lantas Para Wanita tersebut menolak, sambil mengutarakan bahwasanya mereka sedang haid, tapi oleh panitia tetap dipaksa masuk ke Masjid sambil berkata pada para Wanita tersebut, "tidak apa-apa, masuk aja !". Tanpa berfikir panjang, para Wanita tersebut langsung masuk Masjid sembari diberi teks bacaan Ruqyah yang terdiri dari Ayat-ayat A