Hukum Memaksa Berhubungan Intim Terhadap Istri yang Masih Usia Dini


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun & Badriyah adalah dua Insan yang saling mencintai, cinta keduanya dimulai sejak pertama kali bertemu di suatu acara di dekat rumah si Badriyah. Meskipun selisih umur keduanya beda jauh (Badrun 30 Thn, Badriyah 14 Thn) tapi hal tersebut tidak menghalangi keduanya untuk melanjutkan pada jenjang pernikahan.

Akhirnya, sampailah pada saat yang dinanti-nantikan, yaitu pernikahan keduanya. Si Badriyah meminta mahar pada Badrun, yaitu "meminta untuk tidak dijima' sampai umur 18 Thn". Karena si Badriyah merasa masih usia dini.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya apabila Suami memaksa hubungan intim terhadap Istrinya yang masih usia dini tersebut ?

JAWABAN:

Hukum apabila Suami memaksa hubungan intim terhadap Istrinya yang masih usia dini ditafsil (diperinci) :

a. Haram apabila dapat menimbulkan bahaya kepada Istri. Sehingga perbuatan tersebut termasuk memperlakukan istri dengan cara yang tidak baik.

b. Boleh apabila tidak menimbulkan bahaya kepada Istri.

REFERENSI:

المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٦٦

ولا يستمتع بها الا بالمعروف. فإن كان نضو الخلق ولم تحتمل الوطء لم يجز وطؤها لما فيه من الاضرار٠

Artinya : Tidak boleh (suami) bersenang-senang (berhubungan seksual) kecuali dengan cara yang baik. Jika istri lemah tidak kuat untuk berhubungan badan, maka tidak boleh suami menjima’nya karena bisa mengakibatkan bahaya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?