Status Anak yang Dilahirkan dari Hubungan Gelap Baik Nasab, Hak Waris dan Hubungan Mahram dengan Saudara yang Lain


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Dino dan Dini (nama samaran) merupakan dua sejoli yang saling mencintai, mereka berdua berpacaran sampai akhirnya Dini hamil dari hubungan gelapnya dengan Dino. Mendengar kabar anaknya hamil diluar nikah, maka orang tua Dini langsung menikahkan putrinya tersebut pada Dino.

Dino sebagai laki-laki yang bertanggung jawab, akhirnya Dia bersedia menikah dengan Dini.

PERTANYAAN:

Bagaimana status anak yang dilahirkan nanti dari hubungan gelap tersebut; baik nasab, hak waris dan hubungan mahram dengan saudara yang lain jika Dini melahirkan anak lagi setelah hubungan sahnya dengan Dino ?

JAWABAN:

Status anak yang dilahirkan baik dari segi nasab, warisan dan hubungan mahram dengan anak yang lain adalah ditafsil :

a) Bernasab kepada orang yang mengawini, dan sekaligus mewarisi darinya secara dhohir apabila anak tersebut lahir lebih enam bulan atau kurang dari empat tahun - dihitung dari berkumpul (jima') setalah akad, dan orang yang mengawininya wajib menafikan anak tanpa lian jika merasa bukan anaknya, misalnya setelah akad tidak mengumpulinya.

b) Hanya bernasab kepada Ibunya saja dan hanya mewarisi dari harta ibunya saja.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ٤٩٧

مسئلة ي ش: نكح حاملا من الزنا فولدت كاملا كان له أربعة أحوال إما منتف عن الزوج ظاهرا وباطنا من غير ملاعنة وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الإجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الإجتماع وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثا وغيره ظاهرا ويلزم نفيه بأن ولدت لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه أو لأكثر من أربع سنين منه أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضه وثم قرينة بزناها ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة وورد أن تركه كفر٠

Artinya : (Masalah) Seseorang menikahi perempuan hamil zina kemudian melahirkan dengan sempurna, maka anak mempunyai empat keadaan ; Pertama : Adakalnya dinafikan atau tidak bernasab kepada suami baik dhohir maupun bathin tanpa lian, yaitu anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan dari sejak jima' setelah akad atau kurang dari empat tahun dari masa akhir jima'. Kedua : Adakalanya ilhak atau bernasab kepada Suami serta berlaku hukum-hukum yang lain seperti waris dan lainnya secara dhohir saja, dan wajib menafikan anak misalnya apabila anak yang dilahirkan lebih enam bulan dan kurang dari empat tahun, sementara suaminya yakin atau menyangka dengan kuat bahwa anak tersebut adalah bukan anaknya (karena yang mengawini bukan yang menzinai) misalnya Dia tidak menyetubuhinya setelah akad dan tidak memasukkan air maninya. Atau anak lahir kurang dari enam bulan dari sejak menjima'nya atau lebih dari empat tahun atau lebih dari enam bulan setelah istri membersihkan rahim dengan satu kali haid dan ada indikasi zina, maka dalam kondisi seperti Suami berdosa apabila tidak menafikan anak, bahkan termasuk dosa besar dan ada pendapat yang mengatakan apabila tidak menafikan menjadi kufur.


حاشية البيجوري على شرح الغزي على متن أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٢٠٧

قوله وأما المرأة فلا يحل لها ولدها من الزنا  بل يحرم عليها وعلى سائر محارمها ويرث منها وترث منه بالإجماع والفرق بين الرجل حيث لا تحرم عليه البنت المخلوقة من ماء زناه وبين المرأة حيث يحرم عليها الولد المخلوق من ماء زناها أن البنت انفصلت من الرجل وهي نطفة قذرة لا يعبأ بها والولد انفصل من المرأة وهو انسان كامل

Artinya: Penjelasan redaksi. Bagi seorang perempuan tidak halal (mengawini) anak hasil zina bahkan haram baginya dan bagi semua mahramnya. Dan anak zina bisa mewarisi darinya demikian sebaliknya menurut Ijma’ Ulama’. Perbedaan antara laki-laki (yang menzinahi) tidak haram mengawini anak perempuan hasil dari air maninya dan antara perempuan yang haram mengawini anak laki lakinya yang juga dihasilkan dari air maninya, adalah anak perempuan yang berpisah dari seorang laki laki itu merupakan air sperma kotor yang tak terbungkus sementara anak laki laki yang pisah/terlahir dari seorang perempuan adalah manusia yang sempurna.


فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٤٨

وَلَدُ زِنَا لاَ يَرِثُ وَلاَ يُوْرَثُ لأِنَّ الشَّرْعَ قَطَعَ اْلوُصْلَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الزَّانِي…إِلاَّ مِنْ قِبَلِ أُمِّهِ وَمَاءُ الزِّنَا لاَ حُرْمَةَ لَهُ مُطْلَقًا وَلاَ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ أَحْكَامِ التَّحْرِيْمِ وَالتَّوَارُثِ وَنَحْوِهِمَا عِنْدَ الشاَفِعِيَّةِ

Artinya: Anak zina tidak bisa mewaris dan tidak bisa diwaris, karena syari’at memutus persambungan antara anak dengan orang yang berzina kecuali dari arah ibunya, dan sperma zina tidak ada kemuliaan sama sekali secara mutlak, dan juga tidak ada keterkaitan dengan sesuatu dari hukum mahrom, waris-mewaris dan sesamanya menurut ulama Syafi’iyah.” Anak istri (tiri) adalah mahram kepada Ayah yang mengawini Ibunya apabila sudah dijima’.


الفقه المنتج على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨

بنت الزوجة ، وهي الربيبة ، فهي حرام على زوج أُمها ، ولكن ليس بمجرد العقد ، بل لا تنشأ الحُرمة إلا بالدخول على أُمها٠

Artinya: Anak istri adalah anak tiri. Dia adalah mahram bagi Suami Ibunya, tetapi tidak  semata mata dengan akad pernikahan melainkan dengan setelah menjima’ Ibunya.


روضة الطالبين و عمدة المفتين، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٤

وأما الرابعة وهي بنت الزوجة فلا تحرم إلا بالدخول بالزوجة

Artinya : Nomer empat yaitu Anak Istri, dan tidak haram / tidak menjadi mahram (bagi suami baru) kecuali dengan menjima’ Istri.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Waqi Santoso
Alamat : Tempeh Lumajang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : 

Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?