Mitos Melihat Ular Kawat atau Cacing Hitam Berarti ada Nadzar Yang Belum Dilaksanakan Benarkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Syifa' (nama samaran) saat pulang dari Masjid menuju Rumahnya. Dia melihat ular kawat atau cacing hitam. Kemudian seketika itu, Syifa' mengingat-ingat jikalau ada nadzarnya yang tidak dipenuhi. Karena Syifa' mendengar mitos bahwasanya apabila bertemu dengan hewan tersebut, berarti ada sebuah nadzar yang belum dilaksanakan.
PERTANYAAN:
Apakah benar mitos bahwasanya jika melihat ular kawat atau cacing hitam ada sebuah nadzar yang belum dilaksanakan ?
JAWABAN:
Mitos tersebut tidak benar dan tidak ada dasar atau dalilnya dalam Hadits atau Qoul Ulama'.
REFERENSI:
شرح الورقات لإمام الحرمين في أصول الفقه، صحفة ٣٦٧
علم بعدم العلم و ليس هو عدم العلم بالدليل فإن عدم
العلم بالدليل ليس بحجة والعلم بعدم الدليل حجة
Artinya : Mengetahui suatu perkara tersebut tidak ada dalilnya, tidak sama dengan tidak tahu dalilnya. Karena tidak mengetahui dalil itu bukan hujjah, sedangkan tahu sesuatu perkara tidak ada dalil (dasarnya) itu adalah hujjah. Justru jika mitos tersebut diyakini oleh seseorang, maka dikawatirkan akan terjerumus pada kekufuran.
فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢٦
حدثنا محمد بن الحكم حدثنا النضر أخبرنا إسرائيل أخبرنا أبو حصين عن أبي صالح عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ
Artinya : Nabi SAW bersabda : "Tidak ada penyakit menular (kecuali atas idzin Allah), tidak ada kesialan yang terjadi (kecuali atas idzin Allah), tidak ada burung hantu yang menjadi pertanda kematian (kecuali atas idzin Allah), tidak ada kesialan bulan shofar (kecuali atas idzin Allah)".
بغية المسترشدين الصحفة ٢٩٧
جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن كان يدعوهم كما يدعو الله تعالى في الأمور ويعتقد تأثيرهم في شيئ من دون الله فهو كفر وإن كان مراده التوسل بهم إلى الله تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاده أن الله هو النافع الضار المؤثر في الأمور فالظاهر عدم كفره وإن كان فعله قبيحا
Artinya : Menjadikan perantara-perantara antara hamba dengan Tuhan-Nya. Jika Seseorang memohon pada mereka sebagaimana mereka memohon pada Allah SWT didalam urusan-urusannya, dan meyakini bahwasanya mereka dapat memberi pengaruh tanpa idzin Allah SWT, maka orang tersebut kufur. Namun jika seseorang menghendaki mereka sebagai perantara kepada Allah SWT untuk memenuhi keinginan atau cita-cita disertai keyakinan bahwasanya Allah lah yang dapat memberi manfaat, mudlorot, dan memberi bekas didalam urusan-urusannya, maka secara Dhohirnya tidak kufur, meskipun perbuatan tersebut tidak baik atau bagus.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Silvia
Alamat : Sukorambi Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K
_________________________
Komentar
Posting Komentar