Istrimu Adalah Ladang atau Tempat Bercocok Tanam

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) baru saja menikah dengan Marcelina (nama samaran). Setiap keduanya melakukan hubungan intim Suami-istri, Marcel dan Marcelina selalu bergairah dan menggebu-gebu. Apalagi keduanya pernah membaca sebuah ayat yang artinya adalah "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu dengan cara sesukamu".

PERTANYAAN:

Bagaimana maksud terjemahan ayat yang sebenarnya di deskripsi tersebut? 

JAWABAN:

Maksud ayat sebagaimana deskripsi adalah hanya diperbolehkan mewati' atau menjima' Istri pada qubulnya pada saat suci saja dengan berbagai cara, baik dari depan atau belakang, baik duduk atau berdiri, bahkan dengan cara yang dikehendaki Suami.

REFERENSI:

تفسير روائع البيان، الجزء ١ الصحفة ٢٩٣

ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ : ﺃﻱ ﻛﻴﻒ ﺷﺌﺘﻢ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﻭﺟﻪ ﺷﺌﺘﻢ ﻣﻘﺒﻠﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﺃﻭ ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﺃﻭ ﻣﻀﺠﻌﺔ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺤﺮ

Artinya : Kalimat (dari arah mana saja kamu kehendaki), artinya dengan cara apa saja yang engkau kehendaki atau dengan posisi bagaimanapun yang kamu inginkan, baik dari depan (berhadapan) maupun dari belakang, baik dengan posisi berdiri maupun posisi tidur, asalkan memasukkan pada tempat yang semestinya.

ﻗﺎﻝ اﻟﻄﺒﺮﻱ: ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: (ﻓﺎﺗﻮا ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ) ﺃﻱ اﺋﺘﻬﺎ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺖ ﻣﻘﺒﻠﺔ ﻭﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺄﺗﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﺪﺑﺮ ﻭاﻟﻤﺤﻴﺾ
ﻭﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ: ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻛﻴﻒ ﺷﺎء، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﻋﻤﻞ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ

Imam Thobari berkata; "Ibnu Abbas berkata" ; maksud ayat (maka datangilah (jima'lah) Istri Kalian dari arah mana yang Kalian kehendaki) adalah "jima'lah Istri Kalian dari dari arah mana Kalian kehendaki baik dari depan (berhadapan) apun dari belakang, selagi tidak menjima' dubur ataupun Istri yang sedang haidl. Dan dari Ikrimah, Dia berkata; "Suami boleh menjima' Istri dengan cara apa saja asalkan jangan melakukan perilaku kaum Nabi Luth (melakukan liwath / menjima' dubur).


تفسير الطبري جامع البيان، الجزء ٤ الصحفة ٣٩٨

حدثنا أبو كريب قال، حدثنا ابن عطية قال، حدثنا شريك، عن عطاء، عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس:" فأتوا حرثكم أنّى شئتم"، قال: يأتيها كيف شاء، ما لم يكن يأتيها في دبرها أو في الحيض

Artinya : Menceritakan kepadaku Abu Kuroib dari Ibnu Atiyyah, dari Syarik, dari Atho' dari Said bin Zubair dari Ibnu Abbas berkata; "maksud ayat" maka jima'lah Istri kalian, dengan cara yang kalian kehendaki" maksudnya adalah Suami menjima' Istri dengan cara yang Suami kehendaki, selagi bukan menjima' dubur Istri, ataupun menjima' Istri yang masih haidl.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hamba ALLAH
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?