Hukum Uang Bantuan Dijadikan Modal Usaha Yayasan Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Yayasan Nurul Hikmah (nama samaran) merupakan yayasan pendidikan yang menaungi Pondok Pesantren dan berbagai lembaga pendidikan mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Uang pembagunan atau SPP yang ditarik oleh Yayasan kepada semua santri dan murid dari tingkat RA sampai MA relatif murah. Sehingga hal tersebut menarik minat bagi para Orang Tua untuk memondokkan dan menyekolahkan Anak-anaknya ke Yayasan tersebut. Dan baru-baru ini yayasan tersebut mendapat bantuan dari Pemerintah sebesar 5 milyar. Sehingga sebagian dari dana tersebut dibuat modal usaha oleh Pengurus atau Ketua Yayasan.

PERTANYAAN:

Apabila sebagian uang tersebut untuk modal usaha yayasan hingga haul mendapatkan keuntungan melebihi nishab. Apakah wajib dizakati?

JAWABAN:

Modal usaha (uang Yayasan dan sebagainya) apabilah dijadikan urud tijarah, ketika memenuhi syarat diantaranya sudah satu tahun dan modal plus laba melebihi satu nisab, maka berkewajiban zakat.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٢٠٥

أَوَّلاً: زَكَاةُ الْفُلُوسِ؛  - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي زَكَاةِ الْفُلُوسِ عَلَى اتِّجَاهَاتٍ؛ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إلَى أَنَّ الْفُلُوسَ كَالْعُرُوضِ فَلاَ تَجِبُ الزَّكَاةُ فِيهَا إلاَّ إذَا عُرِضَتْ لِلتِّجَارَةِ٠ وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ إلَى أَنَّ الْفُلُوسَ الرَّائِجَةَ تَجِبُ فِيهَا الزَّكَاةُ مُطْلَقًا كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، لأَِنَّهَا أَثْمَانٌ مُطْلَقًا

Artinya : Zakat Uang ; Para Ulama' fiqih berbeda pendapat tentang zakat uang atas beberapa pendapat :  Golongan Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwasanya uang itu hukumnya seperti barang dagangan, maka uang tersebut tidak wajib dizakati kecuali jika di gunakan untuk bisnis (dagang)  Golongan Madzhab Hanafiyah dan dalam salah satu qoul Malikiyah berpendapat bahwasanya Mata uang yang digunakan sebagai alat tukar (yang berlaku) wajib dizakati secara mutlak (baik di gunakan untuk bisnis ataupun tidak) hukumnya sebagaimana emas dan perak karena uang termasuk atsman (digunakan sebagai harga) secara mutlak. 


حاشية الترمسى، الجزء ٤ الصحفة ٢٩ - ٣٠

واختلف المتأخرون فى الورقة المعروفة بالنوط فعند الشيخ سالم بن سمير والحبيب عبد الله بن سميط أنها من قبيل الديون نظرا إلى ما تضمنته الورقة المذكورة من النقود المتعامل بها وعند الشيخ محمد الأنبابى والحبيب عبد الله بن أبى بكر أنها كالفلوس المضروبة والتعامل بها صحيح عند الكل

Artinya: Para Ulama' Muta'akhirin berbeda pendapat tentang masalah sehelai kertas yang biasa disebut dengan "Nauth (Uang kertas)", Menurut Syekh Salim bin Samir al-Hadromi dan Habib Abdullah bin Smith, Uang kertas tersebut termasuk serupa hutang. Karena melihat nilai intrinsik dari mata uang kertas tersebut mengandung besaran nilai nominal mata uang yang digunakan sebagai alat transaksi. Sedangkan menurut Syekh Muhammad al-Anbabi dan Habib Abdullah bin Abu Bakar hukum mata uang kertas tersebut sama seperti mata uang lainnya yang dicetak. Adapun hukum menggunakannya sebagai alat transaksi hukumnya sah menurut masing-masing pendapat Ulama' diatas.

   
وتجب زكاة ما تضمنته الأوراق من النقود عند الأولين زكاة عين وتجب زكاة التجارة عند الآخرين فى أعيانها إذا قصد بها التجارة وأما أعيان الأوراق التى لم تقصد بها التجارة فلا زكاة بها باتفاق


Dan uang kertas tersebut wajib dizakati berdasar nilai nominal yang dikandung uang tersebut sebagai zakat benda menurut pendapat Ulama' yang terdahulu. Dan uang tersebut wajib dizakati dengan zakat tijaroh (perdagangan) apabila uang itu ditujukan untuk usaha perdagangan (bisnis) . Adapun uang kertas yang tidak ditujukan untuk di buat bisnis (perdagangan) maka menurut kemufakatan Ulama' uang kertas tersebut tidak wajib dizakati.

وجمع شيخنا رحمه الله بين كلامهم فقال بعد نقل افتاآتهم ما ملحصه أن الأوراق المذكور لها جهتان الاولى جهة ما تضمنته من النقدين الثانية جهة أعيان فإذا قصدت المعاملة بما تضمنته ففيها تفصيل حاصله أنه إذا اشتريت عين به وهو الغالب فى المعاملة بها كان من قبيل شراء عرض بنقد فى الذمة وهو جائز وإعطاء ورقة النوط للبائع إنما هو لتسلم ما تضمنته من الحاكم الواضع لذلك النوط أو نوابه وإذا قصد بذلك التجارة صح وصارت تلك العين عرض التجارة

Guru kami kemudian mengumpulkan pendapat Ulama' setelah menukil berbagai fatwa Ulama' tersebut dia memberikan kesimpulan bahwasanya uang kertas tersebut memiliki dua sisi pandang : Sisi kandungan nilai intrinsiknya (nilai sejumlah nominal yang tertera) Sisi barangnya (yakni berupa kertas) Apabila uang kertas tersebut digunakan untuk muamalah berdasarkan nilai intrinsiknya maka perincian hukumnya secara ringkas sebagai berikut : Apabila uang kertas tersebut digunakan untuk membeli suatu barang dan hal tersebut sudah berlaku umum dalam transaksi muamalah maka hal itu termasuk pembelian barang dagangan dengan uang yang masih dalam tanggungan dan hal itu hukumnya boleh. Sedangkan pemberian uang kertas tersebut kepada penjual merupakan bentuk penyerahan nilai uang yang ada dalam kertas tersebut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang membuat mata uang kertas tersebut maupun lembaga wakil pemerintah (misal Bank Indonesia). Dan apabila uang kertas tersebut dijadikan alat tukar dalam perdagangan maka hal itu sah dan barang yang dibeli itu berstatus sebagai barang dagangan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Penanya: Musthofa
Alamat : Surabaya Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?