Hukum Onani Atau Masturbasi Apakah Dosanya Sama Dengan Zina
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Budi (nama samaran) seorang pemuda yang mempunyai badan kekar dan stamina yang kuat dan wajah yang ganteng, maklum saja Dia seorang petinju Profesional. Tapi sayang seribu sayang, sampai saat ini Dia masih membujang. Saat ini Dia menjalani puasa Ramadlan yang kesekian kalinya dalam suasana kesepian, maklumlah belum punya pasangan. Kemarin saat Budi sendiri di siang hari Bulan Ramadlon, nafsunya bergejolak sehingga tidak tertahankan lagi dan akhirnya Dia melakukan Onani.., akan tetapi Dia terus melanjutkan puasanya sampai terbenam Matahari.
PERTANYAAN:
Jika melakukan Onani atau Masturbasi berdosa, apakah dosanya sama seperti orang berzina?
JAWABAN:
Orang yang melakukan onani adalah dosa tetapi tidak sama dosanya dengan berzina.
REFERENSI:
اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٦٠
وأن الاستمناء بيد غير الحليلة حرام مطلقا، وبيدها حرام في الإحرام.اه
Artinya: melakukan onani dengan selain tangan istrinya adalah haram secara mutlak sedangkankan melakukan dengan tangan istrinya haram ketika dalam melaksanakan ihram.
روضة الطالبين، الجرء ١٢ الصحفة ٢٢٤
وَمِنَ الصَّغَائِرِ الْقُبْلَةُ لِلصَّائِمِ الَّذِي يُحَرِّكُ الشَّهْوَةَ، وَالْوِصَالُ فِي الصَّوْمِ عَلَى الْأَصَحِّ، وَالِاسْتِمْنَاءُ وَكَذَا مُبَاشَرَةُ الْأَجْنَبِيَّةِ بِغَيْرِ جِمَاعٍ
Artinya: Dan termasuk dosa kecil yaitu mencium bagi orang puasa yang dapat membakitkan syahwat dan puasa wishal (menyambung puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka) menurut pendapat yang ashoh, melakukan onani /masturbasi dan demikian pula bersentuhan dengan wanita bukan mahram tanpa menjima'nya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Wanda Pratama
Alamat : Kab. Batang hari Propinsi Jambi
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K
_____________________________
Komentar
Posting Komentar