Hukum Tidak Mau Menikahkan Anaknya Karena Calon Suami Merupakan Tarikus Sholat Berdosakah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Setelah berpisah dengan Suaminya, Rina (nama samaran) mulai menjalin hubungan dengan seorang lelaki yang bernama Badrun (nama samaran) yang masih berstatus suami orang. Jalinan asmara tersebut justru tidak direstui oleh Ayah Rina, dengan alasan ; Badrun statusnya masih suami orang lain. Badrun merupakan tarikus sholat.

Bahkan hubungan Rina dengan Badrun tidak direstui oleh istri Badrun, sehingga sampai saat ini hubungan Badrun dengan istrinya berantakan sampai pisah ranjang. Akan tetapi Rina tidak menghiraukan apa yang telah terjadi antara Badrun dengan Istrinya, dibenak Rina yang ada adalah "Ia bisa memiliki Badrun seutuhnya".

Akhirnya setelah sekian lama, terdengar kabar bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan dari Ayah Rina. Mendengar kabar tersebut, Ayah Rina sangat terkejut dan tidak setuju.

Sebetulnya Rina dan Suaminya ingin memperbarui pernikahannya, dan keduanya meminta agar supaya Ayah Rina mau menjadi Walinya. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Ayah Rina. Bahkan Ayah Rina juga mengatakan, bahwasanya Ia tidak akan memberikan warisan pada Rina jikalau suatu saat nanti Ia meninggal dunia.!

PERTANYAAN:

Dosakah Ayah Rina saat keduanya meminta untuk menikah lagi (memperbarui nikah), tetapi Ia menolak, dengan alasan karena lelaki itu termasuk tarikus Sholat?

 JAWABAN:

Ayah Rina tidak mau menikahkan Rina dengan Badrun tidak berdosa karena bukan termasuk Wali 'Adlol atau enggan menikahkan anaknya. Tidak termasuk Wali 'Adlol karena Badrun tidak sekufu’ atau atau sepadan dengan Rina, yaitu kefasikan Badrun.

REFERENSI:

نهاية الزين الصحفة ٣٠٩

 أو عضل أي الولي أي منع (مكلفة) ولو سفيهة (دعت إلى كفء) وإن كان منعه لنقص المهر بخلاف ما لو دعت إلى غير الكفء ولا بد من ثبوت العضل عند الحاكم٠

Artinya: ‘Adlolnya Wali artinya menolaknya Wali kepada anak Perempuan mukallaf walaupun keadaan bodoh yang mengajak nikah kepada Laki-laki yang sekufu’ sekalipun karena kurangnya maskawin. Beda halnya dengan apabila mau nikah dengan orang yang tidak sekufu’. Dan Adlol ditetapkan oleh keputusan Hakim.


منهاج الطلاب، الجزء ٢ الصحفة ٤٧

فَصْلٌ: فِي الْكَفَاءَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي النِّكَاحِ لَا لِصِحَّتِهِ بَلْ لِأَنَّهَا حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ فَلَهُمَا إسْقَاطُهَا

Artinya: Pasal tentang kafa`ah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada soal keabsahannya, namun hal tersebut merupakan hak calon Istri dan Wali, maka mereka berdua berhak menggugurkannya.


نهاية الزين، الصحفة ٣١١

أَحدهَا حريَّة فِي الزَّوْج وَفِي الْآبَاء وَثَانِيها عفة عَن الْفسق فِيهِ وَفِي آبَائِهِ وَثَالِثهَا نسب وَالْعبْرَة فِيهِ بِالْآبَاءِ كالإسلام وَرَابِعهَا حِرْفَة فِيهِ أَو فِي أحد من آبَائِهِ وَهِي مَا يتحرف بِهِ لطلب الرزق من الصَّنَائِع وَغَيرهَا وخامسها سَلامَة للزَّوْج من الْعُيُوب المثبتة للخيار

Artinya: Pertama yang diperhitungkan di dalam kafaah adalah kemerdekaan Suami dan Bapaknya. Yang ke dua adalah sifat iffah (terjaga agamanya) dari sifat kefasikan di dalam dirinya dan bapaknya. Yang ke tiga adalah nasab. Yang diperhitungkan yaitu status ayahnya, seperti bapak yang beragama Islam. Yang ke empat adalah profesi, merupakan profesi dalam mencari rezeki seperti pekerjaan. Yang kelima selamatnya Suami dari aib-aib pernikahan yang memperbolehkan untuk khiyar.


CATATAN:

☑ Cara Milih Menantu

احياء علوم الدين  الجزء ٢ الصحفة ٤٢-٤٣، الهداية سورابايا

قال حجة الإسلام الغزالي في الإحياء : ويجب على الولي أيضا أن يراعي خصال الزوج ولينظر لكريمته فلا يزوجها ممن ساء خلقه أو خلقه أو ضعف دينه أو قصر عن القيام بحقها أو كان لا يكافئها في نسبه قال صلى الله عليه و سلم النكاح رق فلينظر أحدكم أين يضع كريمته

Artinya: Imam Ghozali berkata : Diwajibkan kepada Wali (orang tua atau yang menggantikannya) agar meneliti dan memperhatikan tingkah laku calon menantunya. Hendaknya seorang Wali berpikir matang untuk putri kemuliaannya, maka jangan pernah menikahkan putrinya pada seseorang yang buruk rupanya, jelek tingkah lakunya/perangainya, lemah agamanya, tidak bertanggung jawab atau tidak sepadan dalam nasabnya. Nabi SAW bersabda ; "Pernikahan itu bagaikan perbudakan, maka hendaknya seseorang memikirkannya dengan matang, kepada siapa ia akan memasrahkan putri kemuliaannya."

 والاحتياط في حقها أهم لأنها رقيقة بالنكاح لا مخلص لها والزوج قادر على الطلاق بكل حال ومهما زوج ابنته ظالما أو فاسقا أو مبتدعا أو شارب خمر فقد جنى على دينه وتعرض لسخط الله لما قطع من حق الرحم وسوء الاختيار 

Berhati-hati dalam mempertimbangkan haq putrinya adalah hal yang sangat penting, karena setelah menikah putrinya bagaikan budak yang tak akan bisa lepas dari suaminya. Sedangkan seorang Suami bisa mentalaq istrinya dalam setiap keadaan. Apabila seorang Wali menikahkan putrinya dengan orang dholim, pelaku maksiat, pelaku bid'ah, dan peminum khomer maka sungguh ia telah mencoreng agamanya dan telah mendatangkan murka Allah karena Ia telah menghancurkan haq keluarga dan sembrono dalam memilihkan Suami putrinya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Nama : Al-Wafi
Alamat : Mayang Jember Jawa Timur 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?