Hukum Daging Ada Darahnya, Sucikah Sebab Dibakar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan salah seorang jagal sapi dan kambing disalah satu rumah pemotongan hewan. Pekerjaan tersebut dilakukan bersama 5 orang temanya. Pelanggan pun cukup banyak yang beli daging sapi atau daging kambing di rumah pemotongan hewan tersebut, mulai dari pedagang sate, bakso dll.
Kadang kita temui orang yang membakar daging untuk dijadikan sate dagingnya tanpa dicuci terlebih dahulu, langsung dibakar. Padahal si jagal atau tukang boleng waktu menyembelih dan atau memboleng daging, hampir pasti tangannya terkena atau belepotan darah dan atau kotoran sapi atau kambing yang dia sembelih dan diboleng. Begitu juga kadang ditemui sebagian pedagang bakso, kadang daging yang dibeli dari rumah pemotongan hewan, digiling tanpa dicuci terlebih dahulu.
PERTANYAAN:
Apakah daging yang kena darah atau kotoran yang berasal dari tangan jagal atau tukang boleng yang menempel pada daging bisa suci dengan sebab dibakar?
JAWABAN:
Daging yang diyakini ada najisnya maka menurut madzhab Syafi'i tidak bisa suci dengan sebab dibakar. Sedangkan menurut Hanafi bisa suci dengan dibakar dengan catatan najisnya hilang atau berubah jadi debu.
REFERENSI:
رحمة الأمة ، الصحفة ٤
ليس للنار والشمس في إزالة النجاسة تأثير الا عند ابي حنيفة حتى ان جلد الميتة اذا جف في الشمس طهر عنده بلا دبغ وكذلك اذا كان على الارض نجاسة فجفت في الشمس طهر موضعها وجازت الصلاة عليه لا التيمم به وكذلك النار تزيل النجاسة عنده
Artinya : Api dan matahari tidak memiliki fungsi menghilangkan najis kecuali menurut Imam Abu Hanifah. Bahkan menurut beliau, kulit bangkai bisa suci dengan dijemur pada matahari tanpa perlu disamak. Begitu juga jika tanah terkena najis, kemudian kering karena terkena matahari, maka tempat najis itu menjadi suci dan shalat di atasnya hukumnya sah, namun tidak sah jika dijadikan alat tayamum, begitu juga Api menurut Abu Hanifah bisa menghilangkan najis.
الموسوعة الفقهية، الجزء ٢٣ الصحفة ١٣٨
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ، وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَمُقَابِل الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ، وَقَوْل أَبِي يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الرَّمَادَ الْحَاصِل مِنِ احْتِرَاقِ النَّجِسِ نَجِسٌ؛ لأِنَّ أَجْزَاءَ النَّجَاسَةِ قَائِمَةٌ، وَالإْحْرَاقُ لاَ يَجْعَل مَا يَتَخَلَّفُ مِنْهُ شَيْئًا آخَرَ، فَلاَ تَثْبُتُ الطَّهَارَةُ مَعَ بَقَاءِ الْعَيْنِ النَّجِسَةِ، قَال الْبُهُوتِيُّ: لاَ تَطْهُرُ نَجَاسَةٌ بِاسْتِحَالَةٍ، وَلاَ بِنَارٍ، فَالرَّمَادُ مِنَ الرَّوْثِ النَّجِسِ نَجِسٌ٠ اهــ
Artinya : Kalangan Syafi'iyah berpendapat, sedangkan pendapat Syafi'iyah adalah dhohir atau jelas menurut kalangan Hanabilah dan merupakan pendapat yang membandingi pendapat yang mu'tamad menurut kalangan Malikiyyah. Bahwasanya debu api yang dihasilkan dari pembakaran benda najis hukumnya adalah najis, karena bagian-bagian najis masih tetap, sedangkan pembakaran tidak menjadikan sesuatu yang lain dari benda yang tersisa dari pembakaran tersebut, maka tidak suci selama masih ada najisnya. Al-Buhutiy berkata; Najis tidak bisa suci karena sebab hancur, meskipun sebab dibakar dengan api, maka adapun abu api yang berasal dari kotoran hewan (tahi) yang najis, maka hukumnya tetap najis.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________
Komentar
Posting Komentar