Hukum Membuat Artikel yang Membingungkan Masyarakat Berdosakah ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

AL JAZAIR l : Seorang Politisi Aljazair, Noureddine Boukrouh telah menyerukan agar puasa Ramadhan 2020 ditunda karena dianggap bisa meningkatkan risiko kesehatan dan berkontribusi terpapar virus Corona. Mantan Kepala Partai Pembaruan Aljazair (PRA) ini menerbitkan sebuah artikel di Facebook dengan judul “Virus Corona dan peradaban.” Di dalam artikel tersebut ia menyerukan agar umat Muslim menangguhkan puasa tahun ini karena pandemi Covid-19.

Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” tulis Boukrouh.

Artikel tersebut memicu gelombang kontroversi di Aljazair, terutama di media sosial. Beberapa orang melihat saran Boukrouh sebagai aturan yang merangsang yurisprudensi dalam menangani krisis Covid-19. Sementara, banyak pihak lain mengecamnya karena dinilai mengintervensi urusan “Murni soal agama Islam di mana hanya ahli agama dan medis yang bisa memastikannya.” Baik Kementerian Agama maupun lembaga keagamaan lainnya di Aljazair tidak memberikan komentar tentang masalah ini.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat artikel tersebut hingga membuat masyarakat awam menjadi kebingungan?

JAWABAN:

Membuat artikel seperti tersebut diatas adalah berdosa, karena didalamnya mengajak atau menyeru kepada orang lain untuk melakukan penundaan Puasa Romadlon yang memiliki waktu tertentu untuk dilakukan diluar waktunya dengan udzur yang masih mauhumah (kira-kira) yang tidak dianggap udzur oleh syariat.

REFERENSI:

الفقه المنهج الشافعية، جزء ١، صحفة ٢٦

القضاء: وهو فعل العبادة التي وجبت خارج وقتها المحدد لها من قبل الشرع، وذلك كمن صام رمضان في غير رمضان بعد فواته، أو صلى الظهر في غير وقتها المحدد شرعاً بعد فواته٠ والقضاء واجب، سواء فاتت العبادة بعذر، أو بغير عذر، والفرق بينهما: أن فوتها بغير عذر موجب للإثم، وفوتها بعذر غير موجب للإثم قال تعالى: {فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} [البقرة: ١٨٥]٠ أي من أفطر لعذر مرض أو سفر، فعليه قضاء ما فاته بعد رمضان


Artinya : Qodho' yaitu melakukan ibadah wajib diluar waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Hal itu seperti orang yang Puasa Romadlon diakukan di luar Romadlon, setelah terlewatkan (tidak melakukannya), atau Sholat Dhuhur dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan setelah tidak melakukannya. Qodho' adalah wajib, baik tidak diakukannya ibadah itu dengan sebab udzur atau tanpa udzur. Sedangkan perbedaan antara keduanya yaitu, Sesungghnya berlalunya ibadah (tidak dilakukan) tanpa adanya udzur menyebabkan dosa sedangkan tidak dilakukan karena udzur tidak menyebabkan dosa.


شرح رياض الصالحين الجزء ٢ الصحفة ٣٤٨ وعبارته

ولكن لا يجوز أن تدعو بلا علم ابداً؛ لأن ذلك فيه خطر؛ خطر عليك أنت، خطر على غيرك، أما خطره عليك فلأن الله حرم عليك أن تقول على الله ما لا تعلم

Artinya : Tidak boleh selamanya kamu mengajak orang lain tanpa ilmu karena didalamnya  terkandung resiko, yaitu resiko bagi dirimu dan orang lain. Resiko bagimu adalah karena Allah mengharamkanmu berkata tentang Allah dengan sesuatu yang tidak engkau ketahui.


دليل الفالحين جزء ٢، صحفة ٤٥٠

ومن دعا إلى ضلالة) أي: من أرشد غيره إلى فعل إثم وإن قلّ أو أمره به أو أعانه عليه (كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه) عليها وامتثل أمره فيها (لا ينقص ذلك من آثامهم شيئاً٠ (رواه مسلم)

Artinya : Barang siapa mengajak kepada kesesatan artinya mengarahkan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan dosa sekecil apapun, memerintahkan atau menolongnya atas perbuatan dosa, maka dia dikenai dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya dan melaksanakan ajakannya tanpa dikurangi sedikitpun.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA 

Nama : Taufik Hidayat 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K

_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?