Isu Lenundaan Puasa karena Dikwatirkan akan Semakin Meluasnya Penyebaran Virus Covid 19 ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Seorang Politisi Aljazair, Noureddine Boukrouh telah menyerukan agar puasa Ramadhan 2020 ditunda karena dianggap bisa meningkatkan risiko kesehatan dan berkontribusi terpapar virus Corona. Mantan Kepala Partai Pembaruan Aljazair (PRA) ini menerbitkan sebuah artikel di Facebook dengan judul “Virus Corona dan peradaban.” Di dalam artikel tersebut ia menyerukan agar umat Muslim menangguhkan puasa tahun ini karena pandemi Covid-19.

“Umat Muslim harus (memilih) menunda berpuasa, karena tubuh yang lapar bisa meningkatkan kerentanannya (terinfeksi) dan dapat memicu penyebaran Covid-19, atau (mereka) memilih untuk tetap berpuasa dengan risiko penyebaran lebih luas virus tersebut,” tulis Boukrouh.

Artikel tersebut memicu gelombang kontroversi di Aljazair, terutama di media sosial. Beberapa orang melihat saran Boukrouh sebagai aturan yang merangsang yurisprudensi dalam menangani krisis Covid-19. Sementara, banyak pihak lain mengecamnya karena dinilai mengintervensi urusan “Murni soal agama Islam di mana hanya ahli agama dan medis yang bisa memastikannya.” Baik Kementerian Agama maupun lembaga keagamaan lainnya di Aljazair tidak memberikan komentar tentang masalah ini.

PERTANYAAN:

Bagaimana tanggapan Fikih atas isu penundaan puasa karena di kwatirkan akan semakin meluasnya penyebaran virus Covid 19 sebagaimana artikel dalam deskripsi diatas ?

JAWABAN:

Puasa ada adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu yaitu Bulan Romadlon, penundaan waktu pelaksanaan ibadah tidak pada waktunya dinamakan Qodho'. Seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT ;

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ : {سورة البقرة : ١٨٥}

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.


Alasan khawatir tertular covid 19 adalah bukan udzur yang diperhitungkan secara syar'i, karena

 درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Tidak bisa diterapkan pada mafsadah yang sifatnya masih mauhumah.

المصلحة المحققة مقدمة على المفسدة الموهومة

Sementara Puasa Romadlon jelas kemaslahtannya, baik kemaslahatan ukhrowi maupun duniawi kesehatan sebagaimana sabda  Nabi SAW ;

 صوموا تصحوا

Sedangkan kekhawatiran terjangkit covid 19 adalah mafsadah yang bukan hanya موهومة, tetapi masih belum jelas kemafsadahanya kalau diakaitkan dengan masalah Puasa. Padahal orang yang puasa tidak semua imun tubuhnya menurun, yang imunnya menurun pun tidak bisa dipastikan tertular kecuali terkena droplet orang yang terjangkit covid 19. Sehingga melaksankan Puasa dapat mencegah tertularnya covid 19 adalah alasan yang tidak masuk akal.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA 

Nama : Taufik Hidayat 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?