Hukum Sisa Zakat Dibuat Pembangunan Masjid
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan ta'mir di salah satu Masjid di Kampungnya, selama Bulan Ramadlon ini Dia agak sibuk karena orang-orang di Kampung tersebut memberikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal kepadanya untuk didistribusikan kepada para Mustahiq yang ada di Kampung itu.
Kemudian Badrun mendistribusikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal (baik berupa Uang ataupun Beras) tersebut kepada Mustahiq yang ada di Kampungnya, namun ternyata Zakat tersebut masih ada lebihnya/sisanya. Sisa dari Zakat yang berbentuk beras tersebut akhirnya dijual, lalu Uang dari penjualan Beras itu digunakan untuk tambahan biaya pembangunan Masjid itu, dan kebetulan Masjid tersebut saat ini dalam proses rehabilitasi dan pelebaran luas Masjid.
PERTANYAAN:
Apakah boleh sisa dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal digunakan untuk pembangunan / rehabilitasi Masjid?
JAWABAN:
Tidak boleh sisa Zakat diberikan kepada pembangunan Masjid, karena Masjid bukan tempat tersalurnya Zakat. Adapun Sisa dari Zakat tersebut, maka tetap harus diberikan kepada Asnaf yang Delapan.
Dan juga karena takmir sebagai Wakil Muzakki, maka harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan Zakat tersebut diberikan.
REFERENSI:
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻰ، ﺍﻟﺠﺰﺀ ٢ الصحفة ٨٧٦
ﺃﺗﻔﻖ ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﻓﻘﻬﺎﺀ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺑﻨﺎﺀ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺏ ﺍﻟﺘﻰ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻴﻪ: ﻷﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺎﻝ (ﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ ﻟﻠﻔﻘﺮﺀ) ﻭﻛﻠﻤﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﻟﻠﺤﺼﺮ ﻭﺍﻹﺛﺒﺎت ﺛﺒﺖ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻭﺗﻨﻘﻀﻰ ﻣﺎ ﻋﺪﺍﻩ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻮﺟﻪ: ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﺍﺻﻼ
Artinya : Mayoritas Fuqoha' madzhab bersepakat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat kepada seseorang selain yang disebutkan ALLAH SWT, seperti membangun Masjid dan jenis kebaikan lainnya yang tidak disebutkan oleh ALLAH SWT yang tidak ada unsur pengalihan kepemilikan. Karena ALLAH SWT berfirman; "Sesungguhnya zakat tersebut hanya untuk orang-orang fakir". Kata "Innamaa" disini berfungsi membatasi dan menetapkan. Yang telah disebutkan sudah tetap dan cukup yang selainnya, maka tidak boleh menyalurkan zakat pada jenis ini karena tidak ditemukan unsur pengalihan hak milik sama sekali.
المهذب، الجزء ٢ الصحفة ١٦٥
لا يملك الوكيلُ من التصرف إلا ما يقتضيه إذنُ الموكِّل من جهة النطق أو من جهة العرف،لأن تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن
Artinya : Seorang Wakil tidak memiliki hak tasarruf, kecuali sesuai dengan idzin yang dikehendaki oleh Muwakkil baik dari segi ucapan atau kebiasaan yang berlaku. Hak tasarruf seorang Wakil adalah tergantung idzin, karenanya tak punya Otoritas penuh kecuali sesuai dengan idzin.
فتاوى السبكي، الجزء ٢ الصحفة ٥٤
وَالْوَكِيلُ يَجِبُ عَلَيْهِ تَتَبُّعُ تَخْصِيصَاتِ الْمُوَكِّلِ, وَلَا خِلَافَ أَنَّ الْمُوَكِّلَ لَوْ قَالَ لِوَكِيلِهِ: فَرِّقْ هَذَا الْمَالَ أَيْ تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى أَهْلِ الْبَلَدِ الْفُلَانِيِّ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يُفَرِّقَهُ عَلَى غَيْرِهِمْ، وَلَوْ قَالَ: فَرِّقْهُ فِيهَا، لَيْسَ لَهُ تَفْرِقَةٌ فِي غَيْرِهَا إلَّا أَنْ يَقْطَعَ بِأَنْ لَا غَرَضَ لَهُ فِي ذَلِكَ
Artinya : Seorang Wakil berkewajiban mengikuti kehendak tertentu dari Muwakkil, tidak ada kontraversi bahwa seandainya Muwakkil berkata kepada Wakilnya: "Bagikan harta ini atau bersedekahlah kepada Masyarakat Daerah si Fulan, maka Wakil tidak boleh membagikan kepada yang lain. Seandaniya berkta : Bagikakanlah di Daerah itu, maka Dia tidak boleh membagikannya kepada lainnya, kecuali telah diputuskan bahwa tidak ada tujuan dalam hal itu.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar