Uang Iuran Siswa Wajibkan Dikeluarkan Zakat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Yayasan Nurul Hikmah (nama samaran) merupakan yayasan pendidikan yang menaungi Pondok Pesantren dan berbagai lembaga pendidikan mulai dari RA, MI, MTs dan MA. Uang pembagunan atau SPP yang ditarik oleh Yayasan kepada semua santri dan murid dari tingkat RA sampai MA relatif murah dari pada Lembaga-lembaga yang lain. Sehingga hal tersebut menarik minat bagi para Orang Tua untuk memondokkan dan menyekolahkan Anak-anaknya ke Yayasan tersebut.

PERTANYAAN:

Dana dari spp atau syahriyah siswa/santri atau uang gedung atau uang pembangunan dan lain-lain yang ditarik oleh yayasan, tetapi dana tersebut untuk kebutuhan operasional dll, namun masih ada sisa untuk cadangan biaya tak terduga yang jumlahnya melebihi nishab. Apakah sisa tersebut wajib dizakati?

JAWABAN:

Tidak wajib, karena dana tersebut adalah bukan termasuk katagori harta yang wajib dizakati (المال الزكوي).

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١١٩

تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة 

Artinya : Zakat wajib dikeluarkan atas lima hal : Hewan ternak, Mata uang (emas dan perak), Hasil Bumi, Buah-buahan dan Barang dagangan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Penanya: Musthofa
Alamat : Surabaya Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?