Hukum Menyentuh Wanita Bukan Mahram yang Pingsan di Tengah Jalan untuk Memindahkannya

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mempunyai pengalaman hidup saat ada pengendara motor (Wanita Seksi) yang jatuh didepannya tanpa sadarkan diri. Bahri melihat hal tersebut, tidak langsung menolongnya karena takut dosa bila memapah/menimang Wanita tersebut yang telah tak sadarkan diri (pingsan) karena wanita tersebut pakai baju seksi, dan bukan mahramnya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membantu memindahkan wanita bukan mahram pakai baju seksi yang pingsan di tengah jalan, apakah berdosa menyentuhnya?

JAWABAN:

Hukum membantu memindahkan Wanita pakai baju seksi yang pingsan di tengah jalan tersebut adalah Wajib Ain jika tidak ada orang lain lagi yang bisa membantunya, dan Wajib Kifayah jika ada orang lain yang bisa membantunya, apabila tidak dipindahkan justru akan lebih bahaya dan mudlorot bagi Wanita tersebut.

Adapun menyentuh Wanita tersebut saat memindahkan tidaklah berdosa, karena termasuk Dlorurot, sama halnya seperti seorang Laki-laki yang membekam Wanita selain mahrom, jika tidak ada lagi Wanita lain yang bisa melakukan bekam tersebut.

REFERENSI:

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٦ الصحفة ٢٥٣

الإعانة الواجبة ؛ إعانة المضطر ؛ اتفق الفقهاء على وجوب إعانة المضطر إلى الطعام والشراب بإعطائه ما يحفظ عليه حياته، وكذلك بإنقاذه من كل ما يعرضه للهلاك من غرق أو حرق، فإن كان قادرا على ذلك دون غيره وجبت الإعانة عليه وجوبا عينيا، وإن كان ثم غيره كان ذلك واجبا كفائيا على القادرين، فإن قام به أحدهم سقط عن الباقين، وإلا أثموا جميعا، لما روي أن قوما وردوا ماء فسألوا أهله أن يدلوهم على البئر فأبوا، فسألوهم أن يعطوهم دلوا، فأبوا أن يعطوهم، فقالوا لهم : إن أعناقنا وأعناق مطايانا قد كادت أن تقطع، فأبوا أن يعطوهم ، فذكروا ذلك لعمر رضي الله عنه، فقال لهم : فهلا وضعتم فيهم السلاح ومثل ذلك إعانة الأعمى إذا تعرض لهلاك، وإعانة الصغير لإنقاذه من عقرب ونحوه٠


Artinya : Pertolongan Wajib, yaitu pertolongan kepada seseorang yang sangat butuh. Ulama' sepakat atas wajibnya menolong seseorang yang sangat butuh makanan dan minuman, yang dengan memberi makanan dan minuman kepada mereka, dapat membantu mempertahankan atau menjaga kehidupannya. Seperti itu juga (memberi makanan dan minuman pada orang yang sangat butuh), yaitu membantu menyelamatkan seseorang dari setiap sesuatu yang mendatangkan bahaya/kebinasaan, yaitu seperti tenggelam atau kebakaran, maka jika ada seseorang yang mampu untuk menolong orang tersebut (yang akan tenggelam atau terbakar), dan tidak ada orang lain selain dirinya, maka orang tersebut wajib 'ainiyah memberikan pertolongannya (kepada orang yang akan tenggelam atau terbakar). Jika disana ada orang lain selain dirinya yang juga mampu untuk menolong, maka wajib kifayah bagi yang mampu menolongnya (orang yang akan tenggelam atau terbakar), dan apabila salah satu dari mereka memberikan pertolongan, maka gugur kewajiban bagi yang lain untuk menolong, kalau tidak ada satupun yang mau menolong, maka semua dapat dosa. Karena ada sebuah cerita tentang satu kaum yang datang untuk mengambil air, mereka meminta kepada penduduk yang memiliki air tersebut agar supaya diambilkan air dari sebuah sumur, maka penduduk tersebut menolak, lalu kaum itu minta timba (untuk menimba air sendiri), tetapi juga ditolak. Maka kemudian kaum itu menuturkan kejadian tersebut kepada Sayyidina Umar RA, maka Sayyidina Umar RA berkata pada Kaum tersebut; "mengapa kalian tidak menimpakan kepada mereka senjata (untuk memerangi mereka). Dan seperti itu juga, menolong orang buta yang menghadapi kecelakaan, dan menolong anak kecil untuk menyelamatkannya dari kalajengking dan lain-lain.


شرح صحيح المسلم، الجزء ١٣ الصحفة ١٠

وأنه لايلمس بشرة الأجنبية من غير ضرورة كتطبيب و فصد وحجامة وقلع ضرس وكحل عين ونحوها مما لا توجد امرأة تفعله جاز للرجل الأجنبى فعله للضرورة

Artinya : Dan sesungguhnya tidak boleh menyentuh kulit Perempuan lain (bukan mahrom) daripada selain karena Dlorurot, Seperti mengobati, memfasdu (mengalirkan darah), membekam, mencabut gigi geraham, mencelak mata, dan lain-lain dari suatu perkara yang tidak ditemukan Wanita lagi untuk melakukannya, maka diperbolehkan Laki-laki lain (bukan mahrom) yang melakukanya karena Dlorurot.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA 

Nama : Ranu
Alamat : Jatiroto Lumajang Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?