Apakah Punggung Telapak Tangan Termasuk Aurat Dalam Sholat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Juwariyah (nama samaran) suatu ketika sholat menggunakan roko lamannya. Roko tersebut tidak menutup punggung telapak tangan dari Juwariyah. Ketika dilihat oleh Ibunya, Juwariyah disuruh mengganti roko tersebut dan disuruh mengulangi sholatnya dengan menggunakan roko yang bisa menutupi punggung telapak tangannya, karena menurut Ibunya tersebut, sholat Juwariyah tidak sah karena terlihat punggung telapak tangannya, karena punggung telapak tangan merupakan aurat dalam sholat.

PERTANYAAN:

Apakah punggung telapak tangan termasuk aurot ketika sholat ? (Karena yang diketahui oleh Ibu Juwariyah, yang bukan aurot ketika sholat adalah wajah dan telapak tangan)

JAWABAN:

Punggung telapak tangan wanita bukan termasuk aurot sholat, sehingga sholatnya tetap sah walaupun anggota tersebut terbuka.

_________________________

KETERANGAN :

1). Aurot wanita ketika sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (juga punggung telapak tangan).

REFERENSI:

(كفاية الأخيار، الجزء ١، الصحفة ١٢٢)

و أما الحرة فعورتها في الصلاة جميع بدنها إلا الوجه و الكفين ظهرا و بطنا إلى الكوعين

Artinya : Dan aurotnya perempuan yang merdeka didalam solat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan baik bagian luar maupun bagian dalam hingga pergelangan tangan.

2). Telapak tangan saat sujud disunnahkan untuk dibuka baik bagi laki-laki atau perempuan.


كاشفة السجا، الصحفة ٦٠

ويسن كشف الكفين في حق الذكر وغيره، وبطون الرجلين في حق الذكر والامة، واما غيرهما فيجب سترها ويكره كشف الركبتين للذكر والامة 

Artinya : Disunnahkan membuka telapak tangan bagi Laki-laki maupun yang lain. Dan disunnahkan membuka telapak kaki bagi Laki-laki dan budak Perempuan, adapun selain keduanya (dalam hal ini wanita dan khuntsa) maka wajib menutup telapak kaki.

3). Rambut, telapak kaki dan jari-jarinya bagi perempuan wajib tertutup saat sholat walaupun saat sujud.

ودخل فيما سوى هما الشعر وكذا باطن القدم فيجب ستره ولو بالارض حال القيام، فيكفي ذلك قياسا على ما لو انكشف بعض وركه في تشهده مثلا، فستره مثلا بالصاقه بالارض

Termasuk hal yang harus tutupi adalah Rambut, begitu juga telapak kaki wajib ditutupi meskipun dengan bumi saat berdiri.

فان ظهر من باطن القدم شيئ عند سجودها اوظهر عقبها عند ركوعها او سجودها بطلت صلاتها

Maka apabila bagian telapak kaki ada yang terlihat saat sujudnya, atau lehernya kelihatan ketika rukuk atau sujudnya maka solatnya batal.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA 

Nama : Nurus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT :

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?