Hukum Umroh Menurut Madzhab Syafi'i ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Kita sebagai seorang muslim mempunyai kewajiban, dan diantara kewajiban tersebut adalah menunaikan Haji bagi yang mampu.. Alhamdulillah. Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memberangkatkan Jamaah Haji tiap Tahunnya.
Tapi yang menjadi keluhan Masyarakat adalah terlalu lama menunggu pemberangkatan haji setelah penyetoran biaya haji. (Informasi saat ini, pemberangkatan haji harus menunggu 27 tahun setelah positif mendapatkan porsi haji). Akhirnya orang-orang banyak memilih umroh terlebih dahulu dari pada daftar haji, tapi masih menunggu lama untuk berangkat.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum umroh menurut Madzhab Syafi'i?
JAWABAN:
Hukum umroh menurut Madzhab Syafi'i ada dua pendapat yaitu, wajib. dan sunnah.
Namun qoul (pendapat) yang paling kuat, hukum umroh adalah wajib.
REFERENSI:
رحمة الأمة في اختلاف الأئمة، الصحفة ١٠٢
واختلفوا في العمرة فقال ابو حنيفة ومالك هي سنة
وقال احمد هي فرض كالحج وللشافعي قولان اصحهما انها فرض
Artinya : Ulama' berbeda pendapat masalah Umroh, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat Sunnah, Imam Ahmad berpendapat wajib seperti Haji, Madzhab Syafi'iyah ada dua pendapat, pendapat paling benar bahwasanya umroh hukumnya wajib.
نهاية الزين، الصحفة ٢٠٠
ﻳﺠﺒﺎﻥ ﺃﻱ اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ (ﻋﻠﻰ ﻣﻜﻠﻒ ﺣﺮ ﻣﺴﺘﻄﻴﻊ ﻣﺮﺓ ﺑﺘﺮاﺥ) ﻣﻦ ﺣﻴﺚ اﻷﺩاء ﻓﻠﻤﻦ ﻭﺟﺒﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﺔ اﻹﻣﻜﺎﻥ ﻷﻥ اﻟﺤﺞ ﻓﺮﺽ ﺳﻨﺔ ﺳﺖ ﻣﻦ اﻟﻬﺠﺮﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺞ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻻ ﺳﻨﺔ ﻋﺸﺮ ﻭﻣﻜﺔ ﻗﺪ ﻓﺘﺤﺖ ﺳﻨﺔ ﺛﻤﺎﻥ ﻓﻌﺪﻡ ﺣﺠﻪ ﺳﻨﺔ ﺛﻤﺎﻥ ﻭﺗﺴﻊ ﺩﻻﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺑﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﻭﻣﺤﻞ ﺟﻮاﺯ اﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﺇﻥ ﻋﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﻓﻌﻠﻬﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ
Artinya : Wajib keduanya, maksudnya haji dan umroh atas orang mukallaf, merdeka serta mampu, satu kali "seumur hidup" dengan tidak harus terburu-buru dari segi melaksanakannya. Maka bagi orang yang punya kewajiban haji dan umroh dengan kemampuan sendiri atau penggantinya boleh menundanya setelah satu tahun yang memungkinkan pelaksanaannya, karena haji diwajibkan pada tahun ke enam dari tahun hijriyah, dan Rosululloh SAW tidak pernah haji kecuali setelah tahun ke sepuluh. Sedangkan makkah dibuka pada tahun ke delapan hijriyah, maka tidak adanya kegiatan haji di tahun kedelapan dan ke sembilan hijriyah, menunjukkan bahwa kewajiban melaksanakan haji tidak harus segera. Adapun kebolehan menunda menunaikan ibadah haji ketika orang tersebut mempunyai keinginan akan melaksanakannya di tahun yang akan datang seperti halnya menunda sholat "di akhir waktu".
عمدة السالك وعدة الناسك، الصحفة ١٢٢
اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﺮﺿﺎﻥ، ﻭﻻ ﻳﺠﺒﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﻌﻤﺮ ﺇﻻ ﻣﺮﺓ ﻭاﺣﺪﺓ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻨﺬﺭا
Artinya : Haji dan Umroh keduanya hukumnya fardlu (wajib). Dan kewajiban Haji dan Umroh tersebut hanya sekali seumur hidup, kecuali haji dan umrah yang dinadzarkan.
الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٢ الصحفة ٢٥٤-٢٥٥
اﻟﺤﺞ ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﺘﻄﻴﻊ ﻟﻹﺟﻤﺎﻉ ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺞ اﻟﺒﻴﺖ ﻣﻦ اﺳﺘﻄﺎﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ} [ ﺁﻝ ﻋﻤﺮاﻥ: ٩٧] ﻭﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﺃﺗﻤﻮا اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ ﻟﻠﻪ} -إلى أن قال- (ﻭﻛﺬاﻙ اﻟﻌﻤﺮﺓ) ﻓﺮﺽ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺴﺘﻄﻴﻊ (ﻋﻠﻰ اﻟﺼﺤﻴﺢ) ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ {ﻭﺃﺗﻤﻮا اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ ﻟﻠﻪ}
Artinya : Haji itu wajib bagi orang yang mampu, karena ada kesepakatan para Ulama' dan karena ada Firman Alloh ; "Kewajiban manusia terhadap Alloh ialah menunaikan ibadah haji ke baitulloh bagi orang-orang yang mampu dalam perjalanannya" (Al Imron : 97) Juga karena ada firman Allah, Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah" - sampai pada perkataan - demikian pula Umroh wajib bagi yang mampu menurut pendapat yang benar, karena firman Alloh, "Sempurnakanlah haji dan umroh karena Alloh".
الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٢٥٠-٢٥١
والعمرة فرض في الاظهار لقوله تعالى "واتموا الحج والعمرة لله" (البقرة : ١٩٦) اي اؤتوا بها تامين وعن عائشة رضي الله عنها انها قالت "يارسول الله هل على النساء جهاد؟" قال"نعم جهاد لا قتل فيه الحج والعمرة" واما خبر الترميذي عن جابر "سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن العمرة" اواجبة هي؟" قال "لا، وان تعتمر خير" قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه، ولا تجب في العمر الا مرة واحدة
Artinya : Umroh hukumnya wajib didalam Qoul Adhhar, karena Allah Ta'ala berfirman; "Sempurnakanlah Hajji dan Umroh karena Allah". Sayyidah A'isyah bertanya pada Rasulullah; " Apakah wanita wajib ikut serta jihad,". Rasulullah bersabda; " Ya, Jihad yang tanpa ada pembunuhan, yaitu Hajji dan Umroh". Adapun khabar Tirmidzi yang diceritakan dari Jabir; "Rasulullah ditanya tentang umroh, "Apakah umroh itu wajib ? beliau bersabda; "Tidak, akan tetapi jika melakukan umroh, itu lebih baik,". Disebutkan di Kitab Majmu', Para Imam Al-Hafizh sepakat atas lemahnya riwayat Jabir tersebut. Tidaklah wajib melakukan umroh dalam seumur hidup kecuali sekali saja.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Abd. Wahed
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Sumenep Madura)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K
___________________________
Komentar
Posting Komentar