Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Budi (nama samaran) seorang pemuda yang mempunyai badan kekar dan stamina yang kuat dan wajah yang ganteng, maklum saja Dia seorang petinju Profesional. Tapi sayang seribu sayang, sampai saat ini Dia masih membujang. Saat ini Dia menjalani puasa Ramadlan yang kesekian kalinya dalam suasana kesepian, maklumlah belum punya pasangan.
Kemarin saat Budi sendiri di siang hari Bulan Ramadlon, nafsunya bergejolak sehingga tidak tertahankan lagi dan akhirnya Dia melakukan Onani, akan tetapi Dia terus melanjutkan puasanya sampai terbenam Matahari.
PERTANYAAN:
Jika puasa Budi batal, apakah kafarat orang yang melakukan Onani atau Masturbasi sama dengan orang yang Jima' Istrinya di siang hari Bulan Ramadlon?
JAWABAN:
Tidak sama, karena orang yang melakukan onani masturbasi puasanya batal tetapi tidak terkena kaffarah seperti orang yang melakukan jima'.
REFERENSI:
المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصفحة ٣٤٢
فرع : قد ذكرنا انه إذا استمنى متعمدا بطل صومه ولا كفارة قال الماوردي فلو حك ذكره لعارض ولم يقصد الاستمناء فأنزل فلا كفارة وفي بطلان الصوم وجهان قلت (أصحهما) لا يبطل كالمضمضة بلا مبالغة
Artinya: (Sub Maslah) Telah kami sebutkan bahwa apabila seseorang sengaja mengeluarkan sperma (onani / masturbasi) pada bulan Ramadlon, maka puasanya menjadi batal tetapi tidak perlu membayar kaffaroh. Imam Mawardi berkata : Seandainya seseorang menggaruk kemaluannya karena hal insidental dan tidak bermaksud onani kemudian keluar sperma, maka tidak harus membayar kaffaroh. Sedangkan terkait dengan membatalkan puasa atau tidak ada dua pendapat; Aku (Imam Mawardi) berkata, "menurut pendapat yang as shoh tidak membatalkan puasa seperti orang berkumur kumur yang tidak keterlaluan".
فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٢٧٠
ويجب على من أفسده أي صوم رمضان بجماع أثم به لأجل الصوم لا باستمناء وأكل: كفارة متكررة بتكرر الإفساد وإن لم يكفر عن السابق معه أي مع قضاء ذلك الصوم
Artinya: Orang yang membatalkan puasa Ramadlano dengan jima' -yang dianggap berdosa sebab puasa (dalam arti sengaja melakukannya, dan tahu keharamannya) maka wajib membayar kaffarah -, sedangkan membatalkan puasa dengan onani atau makan tidak wajib membayar kafaroh. Dan kewajiban membayar kaffarat tersebut bisa berulang kali (banyaknya) disebabkan berulangnya perkara yang merusak puasa (jima'), sekalipun orang tersebut belum melaksanakan bayar kaffarat jima' sebelumnya, serta berkewajiban menganti puasa yang telah dibatalkannya.
والكفارة عتق رقبة مؤمنة فصوم شهرين مع التتابع إن عجز عنه فإطعام ستين مسكينا أو فقيرا إن عجز عن الصوم لهرم أو مرض بنية كفارة ويعطى لكل واحد مد من غالب القوت
Adapun kaffarahnya ialah memerdekakan budak perempuan yang beriman, (apabila tidak mampu memerdekakan budak) maka puasa dua bulan berturut-turut, (apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut), maka memberi makan 60 orang miskin atau fakir, apabila tidak mampu berpuasa dengan niat membayar kaffarah karena sudah tua renta atau karena sakit, maka memberi satu mud untuk setiap orang dari makanan pokok.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA:
Nama : Wanda Pratama
Alamat : Batang Hari Jambi
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K
_________________________
Komentar
Posting Komentar