Batasan Diperbolehkan Melakukan Hubungan Intim Suami-Istri ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Marcel (nama samaran) baru saja menikah dengan Marcelina (nama samaran). Setiap keduanya melakukan hubungan intim Suami-istri, Marcel dan Marcelina selalu bergairah dan menggebu-gebu. Dan terkadang Marcel dan Marcelina selalu melakukan oral seks (aktivitas seksual dengan memberikan rangsangan alat kelamin pasangan seks dengan menggunakan lidah, mulut, gigi atau tenggorokan) saat-saat berhubungan intim diantara keduanya.

PERTANYAAN:

Sebatas mana yang diperbolehkan oleh Syara' dalam melakukan hubungan intim suami-istri?

JAWABAN:

Batasan yang dibolehkan oleh syara' dalam melakukan hubungan intim suami-istri adalah selama Istri dalam keadaan suci dan selain wathi' dubur. Sedangkan dalam keadaan haid menurut pendapat al-Ashoh Suami tidak boleh bersenang-senang  antara pusar dan lutut.

REFERENSI:


تفسير روائع البيان، الجزء ١ الصحفة ٢٩٣

ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ: ﺃﻱ ﻛﻴﻒ ﺷﺌﺘﻢ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻱ ﻭﺟﻪ ﺷﺌﺘﻢ ﻣﻘﺒﻠﺔ، ﺃﻭ ﻣﺪﺑﺮﺓ، ﺃﻭ ﻗﺎﺋﻤﺔ، ﺃﻭ ﻣﻀﺠﻌﺔ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺄﺗﻲ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺤﺮ. ﻗﺎﻝ اﻟﻄﺒﺮﻱ: ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: (ﻓﺎﺗﻮا ﺣﺮﺛﻜﻢ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺘﻢ) ﺃﻱ اﺋﺘﻬﺎ ﺃﻧﻰ ﺷﺌﺖ ﻣﻘﺒﻠﺔ ﻭﻣﺪﺑﺮﺓ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﺗﺄﺗﻬﺎ ﻓﻲ اﻟﺪﺑﺮ ﻭاﻟﻤﺤﻴﺾ ﻭﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ: ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻛﻴﻒ ﺷﺎء، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﻤﻞ ﻋﻤﻞ ﻗﻮﻡ ﻟﻮﻁ


Artinya: Kalimat (dari arah mana saja kamu kehendaki), artinya dengan cara apa saja yang engkau kehendaki atau dengan posisi bagaimanapun yang kamu inginkan, baik dari depan (berhadapan) maupun dari belakang, baik dengan posisi berdiri maupun posisi tidur, asalkan memasukkan pada tempat yang semestinya. Imam Thabari berkata: "Ibnu Abbas berkata" ; maksud ayat (maka datangilah (jima'lah) Istri Kalian dari arah mana yang Kalian kehendaki) adalah "jima'lah Istri Kalian dari dari arah mana Kalian kehendaki baik dari depan (berhadapan) apun dari belakang, selagi tidak menjima' dubur ataupun Istri yang sedang haidl. Dan dari Ikrimah, Dia berkata; "Suami boleh menjima' Istri dengan cara apa saja asalkan jangan melakukan perilaku kaum Nabi Luth (melakukan liwath atau menjima' dubur).


تفسير الطبري جامع البيان، الجزء ٤ الصحفة ٣٩٨

حدثنا أبو كريب قال، حدثنا ابن عطية قال، حدثنا شريك، عن عطاء، عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس:" فأتوا حرثكم أنّى شئتم"، قال: يأتيها كيف شاء، ما لم يكن يأتيها في دبرها أو في الحيض


Artinya: Menceritakan kepadaku Abu Kuroib dari Ibnu Atiyyah, dari Syarik, dari Atho' dari Said bin Zubair dari Ibnu Abbas berkata; "maksud ayat" maka jima'lah Istri kalian, dengan cara yang kalian kehendaki" maksudnya adalah Suami menjima' Istri dengan cara yang Suami kehendaki, selagi bukan menjima' dubur Istri, ataupun menjima' Istri yang masih haidl.


روضة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ١٢٥-١٢٦

وَأَمَّا الِاسْتِمْتَاعُ بِالْحَائِضِ، فَضَرْبَانِ٠ أَحَدُهُمَا: الْجِمَاعُ فِي الْفَرْجِ، فَيَحْرُمُ وَيَبْقَى تَحْرِيمُهُ إِلَى أَنْ يَنْقَطِعَ الْحَيْضُ، وَتَغْتَسِلَ، أَوْ تَتَيَمَّمَ عِنْدَ عَجْزِهَا عَنِ الْغُسْلِ٠ فَلَوْ لَمْ تَجِدْ مَاءً وَلَا تُرَابًا، صَلَّتِ الْفَرِيضَةَ، وَحَرُمَ وَطْؤُهَا عَلَى الصَّحِيح. الي ان قال٠ الضَّرْبُ الثَّانِي: الِاسْتِمْتَاعُ بِغَيْرِ الْجِمَاعِ. وَهُوَ نَوْعَانِ أَحَدُهُمَا: الِاسْتِمْتَاعُ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ، وَالْأَصَحُّ الْمَنْصُوصُ؛ أَنَّهُ حَرَامٌ. وَالثَّانِي: لَا يَحْرُمُ. وَالثَّالِثُ: إِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ التَّعَدِّي إِلَى الْفَرْجِ لِوَرَعٍ، أَوْ لِقِلَّةِ شَهْوَةٍ، لَمْ يَحْرُمْ، وَإِلَّا حَرُمَ. وَحُكِيَ الثَّانِي قَوْلًا قَدِيمًا النَّوْعُ الثَّانِي: مَا فَوْقَ السُّرَّةِ وَتَحْتَ الرُّكْبَةِ، وَهُوَ جَائِزٌ، أَصَابَهُ دَمُ الْحَيْضِ، أَمْ لَمْ يُصِبْهُ


Artinya: Adapun istimta' dengan Istri yang haidl itu ada dua macam: Salah satunya, yaitu, menjima' farji, maka hukumnya haram. Dan keharaman tersebut masih tetap hingga darah haid berhenti dan mandi, atau tayammum ketika Istri tidak mampu mandi. Maka apabila Istri tidak menemukan air ataupun debu, maka Dia tetap wajib Sholat Fardlu, dan haram menjima'nya menurut qoul Shohih. Bagian yang kedua yaitu, Istimta' selain jima', ini ada dua macam. Pertama, Istimta' antara pusar dan lutut. Menurut qoul ashoh yang dinash Imam Syafi'i hukumnya haram. Kedua, tidak haram. Apabila yakin dapat mengendalikan diri tidak sampai jima' karena Dia wara', atau kurang syahwat maka tidak haram, sebaliknya jika khawatir terjadi jima' maka haram. Dan hukum yang kedua ini diceritakan dalam Qoul Qodim. Istimta' dengan bagian tubuh diatas pusar atau bagian tubuh dibawah lutut hukumnya boleh baik terkena darah haidl maupun tidak.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hamba ALLAH
Alamat : Tanggamus Lampung Sumatera
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?