Hukum Membuat dan Menggunakan Produk Kosmetik Pemutih yang Dapat Mengubah (Mencerahkan) Warna Kulit

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Memiliki warna kulit putih dan cerah merupakan dambaan setiap orang. Berbagai cara memutihkan kulit pun dilakukan untuk mewujudkannya. Namun, sebetulnya ada berbagai faktor yang menyebabkan warna kulit manusia berbeda. Pertama, karena perbedaan jumlah melanin yang dihasilkan. Melanin adalah pigmen atau zat warna alami yang memberi warna pada mata, rambut, dan kulit seseorang. Orang yang berkulit gelap memiliki kadar melanin lebih tinggi dibanding yang berkulit terang. Hal inilah yang menyebabkan perbedaan Ras antara Manusia yang satu dengan Manusia yang lainnya.

Melanin sendiri sebenarnya berperan sebagai pelindung kulit dari kerusakan akibat sinar matahari. Namun, sayangnya, banyak orang yang merasa kurang percaya diri bila memiliki kulit gelap sehingga mencoba berbagai cara untuk mencerahkan atau memutihkan kulitnya. 

Berbagai krim wajah dengan kandungan mencerahkan kulit bekerja dengan menekan tirosinase, yakni enzim utama yang dibutuhkan untuk sintesis melanin. Dengan demikian, produksi melanin jadi melambat serta menghasilkan kulit yang lebih putih dan cerah.

Saat ini, banyak beredar produk pemutih kulit. Berikut ini adalah beberapa bahan yang umumnya terdapat di dalam produk pemutih dan relatif aman digunakan: 

1. Asam azelaic
Asam azelaic berasal dari spesies jamur Pityrosporum yang dapat menghambat pembentukan sel melanin dan melawan radikal bebas. Oleh karena itu, zat ini kerap digunakan untuk mengatasi masalah kulit akibat kelebihan pigmen atau melanin, misalnya kulit yang menghitam akibat bekas jerawat dan melasma

2. Asam kojic
Asam kojic adalah zat pemutih alami kulit yang berasal dari ekstrak jamur Aspergillus. Di berbagai negara, misalnya Jepang, bahan ini telah banyak digunakan sebagai produk perawatan kulit. Bahan ini tergolong aman digunakan. Namun, di sisi lain, ada penelitian yang menyebutkan bahwa bahan ini dapat berpotensi menyebabkan reaksi iritasi pada kulit dermatitis kontak. Reaksi ini lebih berisiko muncul pada orang yang memiliki kulit sensitif.

3. Arbutin
Arbutin adalah bahan yang berasal dari tanaman dan banyak digunakan untuk menangani kondisi hiperpigmentasi kulit. Namun, jika digunakan secara tidak tepat atau dosisnya tidak sesuai, arbutin berisiko menyebabkan peningkatan pigmen dan justru membuat kulit terlihat lebih gelap.

4. Hidrokinon
Hidrokinon kerap digunakan di dalam produk kosmetik karena berfungsi untuk mencerahkan bagian kulit yang gelap. Hidrokinon juga sering dipakai untuk memutihkan kulit yang menghitam karena bekas luka, gangguan hormon, atau efek samping obat-obatan, misalnya pil KB. Meski demikian, bahan pemutih kulit ini dapat menyebabkan efek samping, seperti kemerahan, bengkak, dan gatal-gatal di kulit. Bagi Anda yang menggunakan produk dengan kandungan hidrokinon, disarankan untuk menghindari paparan sinar matahari dan melakukan metode penggelapan kulit, seperti tanning.

Selain berbagai bahan-bahan di atas, terdapat dua zat lain yang diklaim dapat memutihkan kulit dalam waktu singkat, yaitu merkuri dan steroid. Namun, perlu diingat bahwa kedua bahan ini bisa berbahaya jika digunakan sembarangan. 

Pemakaian merkuri dan steroid sebagai pemutih kulit, apalagi jika dosisnya tidak tepat atau terlalu lama, bisa menimbulkan berbagai masalah pada organ tubuh, seperti otak, hati, dan saluran cerna. Pemakaian merkuri yang tidak tepat juga berisiko menimbulkan keracunan merkuri.

Sementara itu, steroid juga diketahui dapat menyebabkan beberapa efek samping, seperti sindrom Cushing, glaukoma, penipisan kulit, dan melemahnya daya tahan tubuh.

Sumber Deskripsi :
https://www.alodokter.com/cara-memutihkan-kulit-dan-risiko-yang-menyertainya 
https://www.sehatq.com/artikel/berbagai-cara-mengubah-pigmen-kulit-hitam-menjadi-putih

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum membuat serta memakai produk pemutih kulit atau krim pemutih wajah seperti deskripsi yang dapat merubah atau mengendalikan pigmen kulit (baik memperlambat ataupun mempercepat melanin) sehingga orang yang memiliki warna kulit gelap atau hitam tampak putih cerah dan kadang memiliki efek samping seperti kemerahan, bengkak, gatal-gatal dan iritasi pada kulit ?

JAWABAN:

Pada dasarnya membuat produk pemutih kulit atau krim pemutih wajah seperti deskripsi di atas hukumnya adalah boleh selama tidak dipakai baik oleh dirinya sendiri ataupun orang lain.

Apabila dipakai sendiri, maka ;

1) Haram hukum memakainya karena secara reaksi kimia produk tersebut dapat dikategorikan merubah ciptaan Allah (pigmen atau melanin atau zat warna kulit) serta dapat berpotensi menyebabkan mudlorot atau kerusakan pada kulit.
2) Boleh hukum memakainya apabila untuk pengobatan seperti, untuk menghilangkan bekas luka ataupun bekas jerawat.

Namun apabila dipakai orang lain / distribusikan, maka ;

1) Haram hukum memakainya serta memproduksinya dikategorikan termasuk ianah 'ala al-ma'shiyah (membantu atas kemaksiatan) karena secara reaksi kimia produk tersebut dapat dikategorikan merubah ciptaan Allah (pigmen atau melanin atau zat warna kulit) serta dapat berpotensi menyebabkan mudlorot atau kerusakan pada kulit.
2) Boleh hukumnya apabila digunakan untuk pengobatan seperti untuk menghilangkan bekas luka ataupun bekas jerawat.

REFERENSI :

{الأشباه والنظائر، الجزء ١ الصحفة ٦٠}

قاعدة : الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم 

Artinya : Pada prinsipnya segala sesuatu itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.


فتح الباري، الجزء ١١ الصحفة ٥٧٥

ذكر فيه حديث ابن مسعود الماضي في "باب المتفلجات" قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أن نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره كمن تكون مقرونة الحاجبين فتزيل ما بينهما توهم البلج أو عكسه، ومن تكون لها سن زائدة فتقلعها أو طويلة فتقطع منها أو لحية أو شارب أو عنفقة فتزيلها بالنتف، ومن يكون شعرها قصيراً أو حقيراً فتطوله أو تغزره بشعر غيرها، فكل ذلك داخل في النهي وهو من تغيير خلق الله تعالى

Artinya : Hadist Ibnu Mas'ud menyebutkan tentang hal ini di dalam bab mutafallijat Imam Ath-Thobari berkata : tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk fisiknya yang Allah telah ciptakan untuknya baik dengan menambahkan atau mengurangi dalam rangka mencapai kecantikan, hal itu tidak boleh baik untuk menyenangi suaminya atau alasan lainnya sebagaimana wanita yang kedua alisnya menyatu lalu dihapus tengahnya demi untuk menyamarkan cerahnya wajah atau sebaliknya dan seperti orang yang punya gigi lebih kemudian dicopot atau gigi panjang kemudian dipangkas atau jenggot, kumis, rambut di wajah kemudian dicabut olehnya atau orang yang memiliki rambut pendek atau jelek kemudian dipanjangkan (disambung) atau dilebatkan (diperbanyak) dengan rambut orang lain, maka semua contoh itu masuk larangan termasuk merubah ciptaan Allah.

 قال: ويستثنى من ذلك ما يحصل به الضرر والأذية كمن يكون لها سن زائدة تؤذيها أو تؤلمها فيجوز ذلك، والرجل في هذا الأخير كالمرأة

Beliau berkata : dikecualikan dari contoh di atas adalah perkara yang menuai bahaya dan dapat menyakiti jika dibiarkan seperti kelebihan gigi yang mengganggunya atau menyakitinya maka boleh dihilangkan. Dan laki-laki pada contoh terakhir mirip perempuan

وقال النووي: يستثنى من النماص ما إذا نبت للمرأة لحية أو شارب أو عنفقة فلا يحرم عليها إزالتها بل يستحب. قلت: وإطلاقه مقيد بإذن الزوج وعلمه، وإلا فمتى خلا عن ذلك منع للتدليس. وقال بعض الحنابلة: إن كان النمص أشهر شعاراً للفواجر امتنع وإلا فيكون تنزيهاً، وفي رواية يجوز بإذن الزوج إلا إن وقع به تدليس فيحرم، قالوا ويجوز الحف والتحمير والنقش والتطريف إذا كان بإذن الزوج لأنه من الزينة

Imam Nawawi berkata : dikecualikan dari namsh (mencabut bulu wajah) adalah contoh jika wanita tumbuh jenggot atau kumis atau bulu di bawah bibir, maka tidak haram menghilangkannya bahkan Sunnah. Aku berkata : Dan kemuthlakannya tergantung izin suami dan atas sepengetahuannya. Jika suami tidak mengizinkan dan tidak tahu, maka terlarang karena ada unsur penipuan. Sebagian Hanabilah berpendapat : jika namsh lebih dikenal menjadi syiarnya orang-orang yang melakukan keburukan maka dilarang namun jika tidak maka makruh tanzih. Dalam riwayat diperbolehkan jika atas izin suaminya dan haram jika ada unsur penipuan. Mereka berkata boleh menghilangkan, memerahkan, mewarnai dan menghias (untuk rambut, kuku atau bibir) jika diizini oleh suami karena itu termasuk bersolek atau berhias.

وقد أخرجه الطبري من طريق أبي إسحق عن امرأته أنها دخلت على عائشة وكانت شابة يعجبها الجمال فقالت: المرأة تحف جبينها لزوجها فقالت: أميطي عنك الأذى ما استطعت. وقال النووي: يجوز التزين بما ذكر، إلا الحف فإنه من جملة النماص

Imam ath-Thobari telah meriwayatkan dari jalur Abi Ishaq tentang wanita yang sowan kepada Baginda Aisyah Radhiyallahu Anha dan dia adalah wanita muda yang kecantikannya menakjubkan bertanya: apa hukum wanita yang mencukur habis rambut keningnya untuk berhias didepan suaminya? Kemudian sayidah Aisyah menjawab: bersihkan darimu cela (apa yang dianggap cela) semampumu . Imam Nawawi berkata boleh bersolek dari apa yang disebutkan kecuali mencukur habis rambut wajah karena itu bagian dari namsh


فتاوى الشبكة الإسلامية، الرقم : ٢٠٧١٩٣

فإن تبييض البشرة باستخدام إبرة، أو حبوب التبييض، لا يجوز إذا كان ذلك بغرض زيادة الحسن؛ لأنه يعتبر تغييراً لخلق الله؛ ففي حديث عبد الله بن مسعود رضي الله عنه: لعن الله الواشمات والمستوشمات، والنامصات والمتنمصات، والمتفلجات للحسن، المغيرات خلق الله رواه البخاري ومسلم

Artinya : Memutihkan kulit dengan menggunakan suntikan, atau pil pemutih, tidak boleh jika tujuannya menambah kecantikan, sebab masuk kategori mengubah ciptaan Allah. Dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu’Anhu: Allah melaknat wanita yang bertato dan yang membuatnya, yang mencukur alias dan tukang cukurnya, yang mengkikir gigi dan tukang kikirnya, karena ingin cantik dia mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari – Muslim)

وقد قطع الشيطان على نفسه عهداً بأمر من اتبعه من العباد بتغيير خلق الله ؛ قال تعالى حاكياً ذلك عنه: وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ {النساء:119}٠
أما إذا كان التبييض لعلاج مرض، أو لإزالة عيب، فلا بأس به٠

Syetan telah berjanji atas dirinya dengan memerintahkan manusia mengikutinya caranya dgn mengubah ciptaan Allah. Hal ini diceritakan dalam firmanNya: Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). (QS. An-Nisa’: 119)
Adapun memutihkan dalam rangka pengobatan yang sakit, atau menghilangkan aib, maka tidak apa-apa. 


عمدة القاري، الجزء ٤ الصحفة ١٥

ﻗﻮﻟﻪ: (ﻭﺃﻟﻮاﻧﻜﻢ) ، ﺃﻱ: ﻭاﺧﺘﻼﻑ ﺃﻟﻮاﻧﻜﻢ ﻓﻲ ﺗﺨﻄﻴﻄﻬﺎ ﻭﺗﻨﻮﻳﻌﻬﺎ، ﻭﻻﺧﺘﻼﻑ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﻊ اﻟﺘﻌﺎﺭﻑ ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻮ اﺗﻔﻘﺖ ﻭﺗﺸﺎﻛﻠﺖ ﻭﻛﺎﻧﺖ ﺿﺮﺑﺎ ﻭاﺣﺪا ﻟﻮﻗﻊ اﻟﺘﺠﺎﻫﻞ ﻭاﻻﻟﺘﺒﺎﺱ، ﻭﻟﺘﻌﻄﻠﺖ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﻛﺜﻴﺮﺓ، ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺭﺃﻳﺖ ﺗﻮﺃﻣﻴﻦ ﻣﺸﺘﺒﻬﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﺤﻠﻴﺔ ﻭﻳﻌﺮﻭﻙ اﻟﺨﻄﺄ ﻓﻲ اﻟﺘﻤﻴﻴﺰ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ

Artinya : Firman Allah "Wa Alwanikum" maksudnya dan perbedaan warna kulit kalian dalam desain dan ragamnya dan karena perbedaan itulah terjadi perkenalan (saling mengenal), kalau tidak ada perbedaan seandainya sama dan serasi dan menjadi satu macam maka akan terjadi ketidaktahuan dan kesamaran, dan banyak kebaikan yang tidak berfungsi dan terkadang engkau lihat 2 anak kembar yang mirip dalam pandangan dan seringnya engkau salah dalam membedakan keduanya.


التفسير الطبري، الصحفة ٤٠٦

القول في تأويل قوله تعالى : وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ  الى ان قال (وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ) يقول: واختلاف منطق ألسنتكم ولغاتها (وَأَلْوَانِكُمْ) يقول ؛ واختلاف ألوان أجسامكم (إِنَّ فِي ذَلِكَ لآياتٍ للْعالِمِينَ) يقول: إن في فعله ذلك كذلك لعبرا وأدلة لخلقه الذين يعقلون

Artinya : Pendapat dalam tafsir ayat ;

وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ 
وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

sampai kepada kutipan. Ayat:

 وَاخْتِلافُ أَلْسِنَتِكُمْ 

Imam Ath-Thobari Berkata : "Dan perbedaan gaya bicara lisan kalian dan bahasanya".

Ayat:
 وَأَلْوَانِكُمْ
Imam Ath-Thobari Berkata: "Dan perbedaan warna kulit fisik kalian."

Ayat:
 إِنَّ فِي ذَلِكَ لآياتٍ للْعالِمِينَ

Imam Ath-Thobari Berkata: "Sesungguhnya dalam penciptaan Allah yang demikian itu menjadi pelajaran dan tanda untuk ciptaannya bagi orang-orang yang berakal."


التنوير شرح الجامج الصغير، الجزء ١١ الصحفة ١٥٥


 - "لا ضرر ولا ضرار (حم هـ) عن ابن عباس (هـ) عن عبادة (ح)" (لا ضرر) لا يضر أحد أحدًا (ولا ضرار) بزنة فعال مكسور الفاء أي لا يجازي من ضره بإنزال الضرر به بل يعفو فالضرر فعل واحد والضرار فعل اثنين والضرر ابتداء الفعل والضرار الجزاء عليه والأول إلحاق مفسدة بالغير مطلقا والثاني إلحاقها بهما على وجه المقابلة أي كل يقصد جهة ضر صاحبه بغير جهة الاعتداء بالمثل، وقيل هما بمعنى واحد وتكريرهما للتأكيد وقيل غير ذلك، وعلى كل فهو نهي عن الإضرار بالغير


Artinya : Hadist لا ضرر ولا ضرار dari Ibnu Abbas dari 'Ubadah. Maksud لا ضرر ialah seseorang tidak boleh memudhorotkan orang lain. Maksud ولا ضرار, mengikuti wazan فعال dikasroh fa'nya maksudnya ialah hendaknya seseorang jangan membalas orang yang membahayakannya demi menghilangkan bahaya yang menimpanya, namun memaafkannya. Adapun dhoror adalah perbuatan satu orang sedangkan dhiror perbuatan dua orang. Adapun dhoror adalah yang memulai dalam perbuatan sedangkan dhiror balasan terhadap perbuatan bahaya dari orang lain. Yang pertama فالضرر mendatangkan kerusakan kepada orang lain secara mutlak sedangkan yang kedua والضرار adalah saling mendatangkan kerusakan dengan cara balas membalas, maksudnya setiap individu menginginkan temannya tertimpa bahaya dengan tanpa cara balasan yang setimpal. Dan dikatakan bahwa dhoror dan dhiror bermakna sama. Sedangkan pengulangan untuk penegasan saja. Pendapat yang lain tidak demikian, namun setiap pendapat menunjukkan larangan membahayakan orang lain.


إسعاد الرافق، الجزء ٢ الصحفة ١٢٧

ومنها (الإعانة على المعصية) على معصبة على معاصي الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كانت الإعانة عليها كذلك كما في الزواجر

Artinya : Dan sebagian maksiat badan adalah menolong orang lain dengan berbagai kemaksiatan baik dengan ucapan, perbuatan atau yang lainnya kemudian jika maksiat merupakan dosa besar maka menolong orang lain bermaksiat juga dosa besar seperti yang disebutkan dalam kitab az-zawajir.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Nurus Solihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?