Hukum Menjual Kulit Sapi Kurban


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Bolehkah seseorang yang menerima kulit sapi kurban menjualnya karena tidak bisa mengolah kulit tersebut menjadi makanan?

JAWABAN:

Boleh, apabila yang menerima kulit tersebut adalah orang miskin atau fakir, baik kulit dari qurban nadzar atau sunnah. 

REFERENSI:

القليوبي ,حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ٢٥٥

ويتصدق هو ومثله وارثه بجلدها قال شيخنا: ولو على من تلزمه نفقته ولا يجوز بيعه ولا إجارته وتجوز عاريته، ولآخذه التصرف فيه لا بنحو بيع ولا يجوز إعطاؤه أجرة للجوار٠ وجوز بعضهم لمن يأخذه التصرف بالبيع وغيره، وهو وجيه إن كان الذي أخذه من الفقراء كما مر في اللحم وإلا فلا فليراجع

Artinya: Dan sunnah bersedekah dengan kulitnya. Baginya serta yang sepadan dengannya seperti ahli warisnya, Syeikh kami berkata: "Walaupun kepada orang yang dia wajib nafkahi". Dan tidak boleh menjual atau menyewakan daging kurban, namun boleh meminjamkannya dan dengan mengambil kulit, maka diperkenankan menggunakannya bukan untuk dijual, dan tidak boleh memberi kulit sebagai upah untuk penjagal. Sebagian Ulama' berpendapat hukumnya boleh menjual kulit bagi orang yang mengambilnya atau penggunaan lainnya, dan ini adalah satu pendapat dengan syarat orang yang mengambilnya termasuk golongan fakir, sebagaimana penjelasan yang lalu tentang daging kurban, namun jika yang mengambil bagian kulit bukan golongan fakir, maka tidak boleh. Maka hendaklah meninjau ulang (pendapat tersebut).

الأنصاري، زكريا ,الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٧٠

وواجب على المضحي في ضحية التطوع (أن ملك) أي: أن يملك (الفقيرا) المسلم الشامل للمسكين ولو واحدا حرا أو مكاتبا شيئا (من لحمها نيئا ولو) جزءا (يسيرا) فيحرم عليه أكل جميعها لقوله تعالى {وأطعموا البائس الفقير} [الحج: ٢٨] ؛ ولأن المقصود إرفاق المسكين ولا يحصل ذلك بمجرد إراقة الدم بل يملكه اللحم نيئا ليتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره كما في الكفارات فلا يكفي جعله طعاما؛ ودعاء الفقير إليه؛ لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تمليكه له مطبوخا ولا تمليكه غير اللحم من جلد وكرش وكبد وطحال وعظم ونحوها

Artinya: Dan Wajib bagi pengkurban dalam masalah sembelihan sunnah untuk memberikan hak milik kepada orang fakir yang Muslim termasuk di dalamnya orang miskin walaupun satu orang merdeka atau memberikan kepada hamba sahaya mukatab sedikit dari daging mentahnya walaupun sepotong kecil. Serta haram bagi pengkurban untuk mengkonsumsi seluruh daging kurban karena firman Allah Ta'ala:

 وأطعموا البائس الفقير [الحج: ٢٨] 

Artinya: Dan berikanlah Makan Kepada orang Yang Fakir (Al-Hajj : 28)

Karena tujuan dari kurban adalah bermurah hati kepada orang miskin dan tujuan kurban tidak tercapai dengan hanya sekedar mengalirkan darah, namun tujuan itu bisa tercapai dengan memberikan hak milik kepada orang fakir berupa daging kurban yang mentah agar orang fakir bisa menggunakan sesuai keinginannya dengan cara menjual dan cara lainnya, sebagaimana dalam masalah tebusan. Maka tidak tercukupi mengubah daging tersebut menjadi makanan yang matang serta mengundang orang fakir untuk memakannya, karena hak orang fakir untuk memiliknya bukan sekedar memakannya. Dan tidak boleh memberikan hak milik kepada orang fakir berupa daging kurban yang masak dan tidak boleh juga memberikan hak milik kepada orang fakir selain daging kurban contoh hanya memberikan kulitnya saja, babat, hati, limpah, tulang, dan bagian lainnya (selain daging/tanpa dicampur dengan daging).

حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٣٤

وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيْرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيْرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا وَالْأَفْضَلُ اَلتَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبِدِ وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثَلَاثٍ وَالْأَوْلَى اَلتَّصَدُّقُ بِجِلْدِهَا وَلَهُ إِطْعَامُ أَغْنِيَاءَ لَا تَمْلِيْكُهُمْ

Artinya: Qurban wajib disedekahkan walaupun kepada satu orang faqir berupa daging yang mentah meskipun sedikit dengan catatan qurbannya qurban sunnah. Dan yang lebih afdol disedekahkan semuanya kecuali beberapa suap dengan tujuan bertabarruk dengan memakannya, dan sunnahnya yang dimakan berupa hati dan tidak memakan melebihi tiga suapan. Dan lebih utama menyedekahkan beserta kulitnya. Boleh memberi makan untuk orang-orang kaya, tidak boleh memberikan kepemilikan kepada mereka.

قوله لا تمليكهم لا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا – وهم يتصرفون فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة لغني أو فقير لا ببيع وهبة – وهذا بخلاف الفقراء فيجوز تمليكهم اللحم ليتصرفوا فيه بما شاؤوا ببيع أو غيره

Ungkapan tidak memberikan kepemilikan kepada mereka maksudnya tidak boleh memberikan hak milik kepada orang kaya sedikitpun dari daging yang dikurbankan, yaitu mereka menggunakannya dengan cara memberi makan mensedekahkan dan memberi jamuan kepada orang kaya lainnya, dan tidak boleh ditasharrufkan dengan cara menjual atau hibah kepada orang miskin, berbeda halnya dengan orang miskin boleh memberikan hak milik kepada mereka berupa daging kurban untuk ditasharrufkan sekehendak mereka dengan cara menjualnya atau cara yang lain. 

بغية المسترشدين، الصحفة ٤٢٣ دار الفكر

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

Artinya: Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?