Hukum memakan Saren atau Dideh ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing.

Dan merupakan Kebiasaan sebagian masyarakat di kampung H. Badrun, saat Sapi disembelih mereka menadahi darah yang mengalir dari leher sampai saat disembelih untuk dijadikan Saren atau Dideh yang merupakan kuliner khas Indonesia yang terbuat dari darah binatang sembelihan seperti sapi yang kemudian dibekukan dengan cara dikukus atau dimasak. Makanan ini memiliki tekstur lembut seperti tahu dan berongga. Selain itu bentuk dan warnanya juga sekilas mirip hati sapi. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan Saren atau Dideh seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Haram hukumnya memakan Saren atau Dideh karena berasal darah yang mengalir serta najis.

Catatan

Saren atau  Dideh (Marus) adalah hasil olahan dari darah yang notabene haram untuk dikonsumsi. Darah dimasak, kemudian didiamkan seperti agar-agar. Meskipun sama-sama berbentuk gumpalan seperti hati, tetapi berbeda dalam hal penciptaan pada sejatinya. Oleh karenanya marus / didih tidak boleh dimakan da hukumnya najis.

REFERENSI:

التفسير الطبري، الصحفة ١٠٧

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّم٠ الى ان قال ٠ وأما الدم : فإنه الدم المسفوح دون ما كان منه غير مسفوح ; لأن الله جل ثناؤه قال : { قل لا أجد فيما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير } فأما ما كان قد صار في معنى اللحم كالكبد والطحال فإن ذلك غير حرام، لإجماع الجميع على ذلك



Artinya : Ayat :
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Dan diharamkan atas kalian bangkai dan darah

sampai kepada ungkapan .

Adapun darah yang dimaksud adalah darah yang mengalir bukan darah tidak mengalir yang menempel pada hewan karena Allah berfirman :

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ 
يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزيرٍ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi"

Adapun darah yang sudah menjadi daging seperti hati dan limpa itu semua tidak diharamkan sesuai dengan kesepakatan mayoritas Ulama' dalam hal ini.


نهاية الزين، الصحفة ٤٠

قوله : (و دم) بتخفيف الميم و تشديدها اى سائل فخرج الكبد و الطحال و ان سحقا و صارا كالدم و لو سال من سمك و كبد و طحال

Artinya : Dan darah (cara baca dengan tanpa tasydid dan ditasydid mimnya) maksudnya darah yang mengalir, dan yang tidak masuk kategori darah yaitu hati dan limpa walaupun keduanya sudah ditumbuk halus dan menjadi seperti darah walaupun mengalir dari ikan, dari hati dan dari limpa.


الباجوري، الجزء ٢ الصحفة ٢٩٥

ولنا دمان حلالان و هما الكبد والطحال أى لحديث أحلت لنا ميتتان ودمان السمك والجراد والكبد والطحال

Artinya : Bagi kami dihalalkan 2 darah yaitu hati dan limpa karena ada hadist yang berbunyi : telah dihalalkan untuk kita dua bangkai yaitu ikan dan belalang dan dua darah yaitu hati dan limpa.


الأشباه والنظائر، الصحفة ٦٧٤

الدم نجس إلا الكبد و الطحال و المسك و العلقة في الأصح

Artinya : Darah itu najis kecuali hati, limpa, misik dan gumpalan darah dalam kandungan menurut pendapat yang lebih ashoh.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?