Hukum seseorang berniat kurban sapi miliknya, namun dibatalkan karena sapinya terkena PKM (Penyakit Mulut Dan Kuku) yang cukup parah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seseorang yang sudah berniat kurban sapi miliknya, namun membatalkan kurbannya karena sapinya terkena PKM (Penyakit Mulut Dan Kuku) yang cukup parah?

JAWABAN:

Seseorang yang sudah berniat kurban sapi miliknya, namun membatalkan kurbannya karena sapinya terkena PKM (Penyakit Mulut Dan Kuku) yang cukup parah, maka hukumnya:

a) Boleh hukumnya membatalkan kurbannya, apabila sekedar berniat saja dan tidak sampai dinadzarkan dalam ucapan (talaffudh).

b) Tidak boleh membatalkan kurbannya, apabila qurban nadzar / hewan sudah ditentukan dan sudah diucapkan (talaffudh).

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٣٧٤

تنبيه : أشار بقوله : " فقال " إلى أنه لو نوى جعل هذه الشاة أو البدنة أضحية ولم يتلفظ بذلك لم تصر أضحية ، وهو الصحيح

Artinya : Pengingat : Mushonnif memberikan isyaroh dengan kata, maka saya berkata, kepada pemahaman bahwasanya seandainya seseorang berniat menjadikan kambing ini, atau onta ini sebagai qurban, sedangkan dia tidak mengucapkannya maka hal itu tidak menjadikan hewan itu menjadi hewan qurban wajib, dan itulah pendapat yang shohih.


إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصفحة ٣٣٢

قوله ولو نذر التضحية بمعيبة إلخ أفاد بهذا أنه لو نذر التضحية بسليمة ثم حدث فيها عيب ضحى بها وثبت لها سائر أحكام التضحية

Artinya: (Dan perkataan mushanif, jika seseorang bernadzar berqurban dengan hewan yang cacat), dengan kalimat ini mushonnif memberikan pengertian bahwasanya, jika seseorang bernadzar akan berkurban dengan hewan yang tidak cacat, kemudian ternyata hewan tersebut mengalami cacat, maka dia tetap harus mengkurbankan hewan tersebut, dan pada hewan tersebut berlaku hukum-hukum hewan kurban yang lainnya.


توشيخ على ابن قاسم، الجزء ١ الصفحة ٢٦٩-٢٨٠

ومحل عدم إجزاء التضحية بهذه الأربعة ما لم يلتزمها متصفة بها فإن الترمها كذلك كقوله لله علي أن أضحى بهذه وكانت عرجاء مثلا أو جعلت هذه أضحية وكان مريضة مثلا أو لله علي أن أضحى بعجفاء أو بحامل فتجزئة التضحية فى ذلك كله ولو كانت معيبة والعبرة بالسلامة وعدمها عند الذبح ما لم يتقدمه إيجاب وإلا فلابد من السلامة فإذا قال لله علي أضحية ثبتت فى ذمته سليمة ثم إن عين سليما عن الذي فى الذمة واستمر إلى الذبح فذاك وإن عين سليما ثم تعيب قبل الذبح أبدله بسليم وجوبا

Artinya: Adapun kondisi yang tidak mencukupi berkurban dengan hewan yang memiliki empat aib ini adalah selama dia tidak menetapkannya sebagai kurban dalam kondisi cacat.a Nmun apabila dia menetapkan hewan tersebut sebagai qurban memang dalam kondisi sudah cacat semisal : Dia berkata: " Demi Allah saya wajib berkurban dengan hewan ini", sedangkan hewan tersebut memang sudah pincang misalnya. Atau dia berkata : "Saya menjadikan hewan ini sebagai kurban" dan ternyata hewannya memang dalam kondisi sakit, Atau demi Allah saya wajib berkurban dengan hewan ajfa' (hewan yang terlalu kurus) atau hewan yang hamil. Maka berkurban dengan hewan ini semua dianggap cukup meskipun hewan kurban tesebut dalam kondisi cacat. Jadi pengkategorian hewan tersebut selamat atau cacat, itu dihitung ketika menyembelih, dengan catatan, selagi orang yang berkurban tersebut tidak menentukan hewan cacat tersebut sebagai qurban wajib sebelumnya. Apabila dia tidak menentukan hewan cacat tersebut untuk wajib dikurbankan sebelumnya, maka dia harus berkurban dengan hewan yang selamat (tidak cacat), sehingga apabila ada orang yang berkurban berkata: "Demi Allah saya wajib berkurban", maka qurban tersebut menjadi ketetapan atau kewajiban yang ada dalam tanggungannya dengan berupa hewan yang selamat dari aib. Kemudian jika dia menentukan hewan qurban yang selamat dari cacat, serta hewan itu menjadi tanggungannya dan kondisinya ternyata tetap (tidak mengalami cacat) sampai waktu penyembelihan, maka hewan itu dijadikan qurban. Apabila dia menentukan kurban dengan hewan yang selamat dari cacat, lalu kemudian hewan itu mengalami cacat sebelum penyembelihan, maka wajib baginya menggantinya dengan hewan yang selamat dari cacat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?