Hukum Saudara Sepersusuan Menikahkan Saudari Sepersusuannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan janda yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil. Badrun (nama samaran) seorang duda yang ini sekali menikahi Badriyah, namun Badriyah tidak memiliki seorang Wali pun untuk menikahkannya kecuali saudara laki-laki sepersusuannya yang tinggal tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya.

PERTANYAAN:

Bolehkah Badriyah dinikahkan oleh saudara laki-laki sepersusuannya ?

JAWABAN:

Tidak boleh, karena saudara laki laki susuan adalah bukan wali nikah melainkan hanya hubungan kemahraman saja.

REFERENSI:

البجيرمى على الخطيب، الجزء ٤ الصحفة ٤٢٦

وسبب تحريم الرضاع أن اللبن جزء المرضعة وقد صار من أجزاء الرضيع فأشبه منيها في النسب ويؤثر في تحريم النكاح ابتداء ودواما وجواز النظر والخلوة ، وعدم نقض الطهارة باللمس دون سائر أحكام النسب ، كالميراث والنفقة والعتق للملك وسقوط القصاص ورد الشهادة ونحو ذلك

Artinya: Sebab kemaharaman susuan adalah karena susu merupakan bagian dari perempuan yang menyusui dan ia telah menjadi bagian dari anak yang disusui sehingga hal itu menyerupai mani dalam nasab. Susuan berakibat keharaman menikah selamanya, kebolehan melihat dan berkhalwat, dan tidak batal wudhu ketika bersentuhan namun tidak semua hukum nasab berlaku, seperti hak waris, memerdekakan budak, tidak diqishah dan tertolaknya kesaksian serta lain sebagainya. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?