Hukum Seorang Kyai Menyuruh Persaksian Baik untuk Almarhum yang Notabene Sudah Masyhur dalam Kefasikannya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sebuah kisah Alm. Memeng (nama samaran) merupakan seorang preman yang suka mabuk-mabukkan. Selain suka memalak orang-orang yang lewat dekat rumah untuk dipintai uang oleh Alm. Memeng juga tidak segan-segan untuk mencuri ayam milik tetangganya dan kemudian dijual untuk dibelikan minuman keras. Namun meskipun begitu, Dia tetap saja masih sholat idul Fitri dan idul Adha meskipun setiap hari Dia tidak sholat fardlu bahkan dia tidak pernah jum'atan. 

Setelah meninggalnya si Alm. Memeng karena sakit serangan jantung, sebagian masyarakat yang tinggal tidak jauh dari rumah Alm. Memeng merasa ini merupakan sebuah anugerah dan mereka sangat bahagia karena ayamnya tidak akan lagi dicuri olehnya. Walaupun begitu, Alm. Memeng tetap saja diperlakukan sebagai orang Muslim pada umumnya, yakni saat meninggalnya Dia dimandikan dengan benar seperti diniati saat dimandikan serta dengan posisi kepalanya berada arah di Timur dan kakinya berada di Barat (telapak kaki menghadap kiblat), kemudian dikafani dan disholati.

Dan saat pemakamannya pun, Seorang Kyai yang mewakili pihak keluarga Alm. Memeng untuk memintakan maaf atas kesalahan si Alm. Memeng. Dan juga orang-orang yang hadir dalam penguburan tersebut, oleh Kyai diminta memberikan persaksian bahwasanya Alm. Memeng ini adalah orang baik dan meninggalkan dalam keadaan husnul khatimah membawa Iman dan Islam. Maka sebagian masyarakat memberikan persaksian dengan apa yang dikatakan Kyai tersebut dengan mengatakan "Iya", namun banyak pula yang diam tidak memberikan persaksian sesuai dengan permintaan Kyai tersebut, karena mereka banyak yang tahu bahwa Alm. Memeng saat masih hidup orangnya suka mabuk-mabukan, suka mencuri dan tidak pernah sholat fardhu.

PERTANYAAN:

Apakah dibenarkan tindakan Kyai tersebut menyuruh persaksian baik kepada Alm. Memeng yang notabene sudah masyhur dalam melakukan berbagai kemaksiatan atau dosa-dosa besar?

JAWABAN:

Tidak dibenarkan, apabila Kyai tersebut mengetahui bahwa mayit sudah masyhur termasuk orang ahli ma'siyat. Karena menyuruh orang lain untuk bersaksi palsu yang hukumnya haram.

REFERENSI:

فتح العلام بشرح مرشد الأنام في الفقه على مذهب الشافعية، الجزء ٣ الصحفة ٢٤١

ما يقع كثيرا أن شخصا من الحاضرين للصلاة على الميت يستشهدهم عليه بعد السلام منها فيقولون "أهل خير"، له أصل في السنة إلا أن العوام طردوه في كل ميت ولو كان متجاهرا بالمعاصي وليس بلائق

Artinya : Hal yang sering terjadi di masyarakat berupa tradisi adanya seseorang dari kelompok orang-orang yang menghadiri shalat mayit meminta persaksian tentang mayit kepada para hadirin setelah salam dengan mengatakan: “Mayit ini adalah orang baik”. Tradisi demikian terdapat dasar dalam hadits. Hanya saja orang-orang awam memberlakukan hal ini pada setiap orang yang meninggal (mayit), meskipun mayit adalah orang yang menampakkan perbuatan maksiatnya, hal ini sebenarnya tidak patut dilakukan. 

وإنما اللائق أنه إن كان متجاهرا أو مات على ذلك أو لم يكن متجاهرا لكنهم علموا أنه مات وهو مصر، أن لا يذكروه بخير بل لو كانت المصلحة في ذكر مساويه للتحذير من بدعته وسوء طويته جاز لهم أن يذكروه بالشر كما نقله العلقمي عن شيخ شيوخه 

Mestinya yang patut dilakukan adalah jika mayit adalah orang yang menampakkan perbuatan maksiatnya atau meninggal dalam keadaan melakukan maksiat atau ia tidak menampakkan perbuatan maksiat, hanya saja banyak orang tahu kalau ia meninggal dalam keadaan masih terus menerus melakukan maksiat, agar para hadirin tidak menyebutkan kebaikan pada mayit, bahkan jika yang maslahat adalah dengan menyebutkan keburukannya dengan tujuan memperingatkan perbuatan bid’ahnya dan keburukan niatnya, maka boleh bagi para hadirin menyebutkan mayit dengan keburukan, seperti halnya keterangan yag dinukil dari al-‘Alqami dari para gurunya.

ولا يرد على ذلك أنهم كيف يمكنون من ذكر الموتى بالشر مع ما ورد في البخاري وغيره من النهي عن سب الأموات كقوله عليه الصلاة والسلام "لا تذكروا هلكاكم إلا بخير" وقوله "اذكروا محاسن موتاكم وكفوا عن مساويهم" لأن النهي عن ذلك كما قاله النووي في شرح مسلم ومثله العز بن عبد السلام إنما هو في غير الكفار والمنافقين وفي غير المتظاهرين بفسق أو بدعة 

Hal di atas tidak dimusykilkan tentang bagaimana mungkin menyebutkan keburukan mayit, padahal dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan imam lainnya menjelaskan larangan mengumpat pada orang-orang yang sudah meninggal. Seperti sabda Rasulullah: “jangan sebut orang meninggal di sekitar kalian kecuali dengan kebaikan” dan sabda Rasulullah: “Sebutkanlah kebaikan orang-orang meninggal di sekitar kalian dan hindarilah menyebut keburukan mereka” sebab larangan tersebut (seperti yang disampaikan Imam an-Nawawi di Syarah Muslim dan Syekh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) berlaku pada selain orang-orang non-Muslim, orang munafik dan pada selain orang yang menampakkan perbuatan fasik dan bid’ah.

 فأما هؤلاء فلا يحرم ذكرهم بالشر للتحذير من طريقتهم والاقتداء بآثارهم والتخلق بأخلاقهم، ذكر ذلك العلامة الشيخ عبد الكريم في حاشيته على شرح الستين

Adapun terkait golongan di atas, maka boleh menyebutkan mereka dengan hal-hal buruk (yang mereka lakukan) dengan tujuan memperingatkan keburukan perbuatan mereka dan memperingatkan agar tidak meniru kebiasaan mereka dan tidak berperilaku seperti perilaku mereka. Keterangan di atas dijelaskan oleh syekh ‘Abdul Karim dalam hasyiyahnya atas kitab Syarah as-Sittin.


عمدة القاري، الجزء ٨ الصحفة ١٩٨

قَالَ: قَالَ رَسُول الله: (مَا من مُسلم يَمُوت فَيشْهد لَهُ أَرْبَعَة من أهل أَبْيَات من جِيرَانه الأدنين أَنهم لَا يعلمُونَ إلاَّ خيرا، إلاَّ قَالَ الله تَعَالَى: قد قبلت علمكُم وغرت لَهُ مَا لَا تعلمُونَ) . فَإِن قلت: هَل ينفع الثَّنَاء على الْمَيِّت بِالْخَيرِ وَإِن خَالف الْوَاقِع أم لَا بُد أَن يكون الثَّنَاء عَلَيْهِ مطابقا للْوَاقِع؟ قلت: قَالَ شَيخنَا زين الدّين، رَحمَه الله: فِيهِ قَولَانِ للْعُلَمَاء أصَحهمَا أَن ذَلِك يَنْفَعهُ، وَأَن لم يُطَابق الْوَاقِع لِأَنَّهُ لَو كَانَ لَا يَنْفَعهُ إلاَّ بالموافقة لم يكن للثناء فَائِدَة

Artinya : Rasulullah bersabda : "Tidaklah dari muslim yang meninggal kemudian ada 4 orang penduduk yang bersaksi dari tetangga terdekatnya yang mana mereka hanya mengetahui kebaikannya kecuali Allah akan berfirman : "Sungguh aku telah menerima amal kalian dan aku tutupi untuknya apa yang tidak kalian ketahui". Jika engkau katakan : "Apakah sanjungan kebaikan bermanfaat bagi mayit walaupun berbeda dengan kenyataannya ?, atau sanjungan itu harus sesuai dengan kenyataan ?, Aku berkata: "Guru kami syeikh Zainuddin berkata : "Dalam hal ini ada 2 pendapat Ulama', paling shohih menyatakan bahwa sanjungan baik akan bermanfaat untuk mayit walaupun berbeda dengan kenyataan jika seandainya yang bermanfaat hanyalah yang sesuai dengan kenyataan, maka berarti sanjungan baik itu gak ada keutamaan sama sekali.

وَيُؤَيّد هَذَا مَا رَوَاهُ ابْن عدي فِي (الْكَامِل) من رِوَايَة فرات بن السَّائِب عَن مَيْمُون بن مهْرَان عَن ابْن عمر، رَضِي الله تَعَالَى عَنْهُمَا، عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم قَالَ: (إِن العَبْد سيرزق الثَّنَاء والستر وَالْحب من النَّاس حَتَّى تَقول الْحفظَة: رَبنَا إِنَّك تعلم ونعلم غير مَا يَقُولُونَ، فَيَقُول: أشهدكم أَنِّي قد غفرت لَهُ مَا لَا يعلمُونَ، وَقبلت شَهَادَتهم على مَا يَقُولُونَ) فَإِن قلت: الحَدِيث

Dan pendapat ini didukung oleh hadist riwayat Ibnu Adi dalam kitab al-Kamil dari riwayat Furot bin Saib dari Maimun bin Mihron dari Ibnu Umar R.anhuma dari Baginda Nabi S.A.w beliau bersabda : "Sesungguhnya seorang hamba akan diberikan Rizqi berupa sanjungan, ditutupnya tabir aib dan kecintaan dari Manusia sehingga Malaikat hafadzah (penjaga) akan berkata : wahai Tuhan kami sesungguhnya engkau dan kami mengetahui selain apa yang mereka ucapkan kemudian Allah berfirman : Aku bersaksi kepada kalian sesungguhnya aku mengampuni untuk mayit apa yang tidak diketahui oleh mereka dan aku menerima persaksian mereka sesuai yang mereka ungkapkan."


فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ٥ الصحفة ٣١٠

قوله : ( باب ما قيل في شهادة الزور ) أي من التغليظ والوعيد قوله : ( لقول الله عز وجل : والذين لا يشهدون الزور ) أشار إلى أن الآية سيقت في ذم متعاطي شهادة الزور ، وهو اختيار منه لأحد ما قيل في تفسيرها


Artinya : Ungkapan Imam Bukhori "bab apa yang dikatakan tentang persaksian palsu" merupakan peringatan yang keras dan ancaman. Ungkapan beliau "terhadap Firman Allah Azza wa jalla :

 والذين لا يشهدون الزور

Artinya : "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu".
Ialah menunjukkan bahwa ayat tersebut menyatakan tentang celaan terhadap praktek persaksian palsu. Penjelasan ini merupakan pilihan dari beliau terhadap salah satu pendapat tentang tafsir ayat ini.

وقيل المراد بالزور هنا الشرك وقيل الغناء وقيل غير ذلك . قال الطبري : أصل الزور تحسين الشيء ووصفه بخلاف صفته حتى يخيل لمن سمعه أنه بخلاف ما هـو به قال : وأولى الأقوال عندنا أن المراد به مدح من لا يشهد شيئا من الباطل والله أعلم

Dan dikatakan bahwa tafsir yang dikehendaki dari az-zur disini merupakan kesyirikan, ada juga yang mengatakan artinya adalah ocehan atau selain itu. Az-zur aslinya bermakna memperindah sesuatu dan mendeskripsikan yang berbeda dari sifat aslinya sehingga pendengar menduga dengan dugaan yang tidak sesuai kenyataan. Pendapat yang paling utama menurut kami bahwa yang dimaksud dengannya adalah sanjungan terhadap orang yang tidak memberikan persaksian dari sesuatu yang batil. Wallahu a'lam

قوله : ( وكتمان الشهادة ) هو معطوف على شهادة الزور أي وما قيل في كتمان الشهادة بالحق من الوعيد 

Ungkapan beliau : "dan merahasiakan persaksian" ia disambung ke ungkapan :

شهادة الزور

Maksudnya : apa yang dikatakan tentang ancaman merahasiakan kebenaran persaksian.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?