Hukum Anggota Panitia Qurban Langsung Mengambil Daging Qurban yang Dia Suka Seperti Hati dan Lainnya ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Bolehkah anggota panitia langsung mengambil daging qurban yang dia suka seperti limpa, hati dan lainnya ?

JAWABAN:

Tidak boleh kecuali sudah mendapat idzin dari pemilik qurban. 

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ٣٥٠

ولايملك الوكيل من التصرف الا ما يقتضيه اذن الموكل من جهة النطق او من جهة العرف

Artinya : Tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharruf melainkan sebatas izin yang didapat dari Muwakkil melalui jalan ucapan atau adat yang berlaku.


الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٣٨٧

ولا يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها

Artinya : Tidak boleh bagi Wakil (Panitia) mengambil sedikitpun, kecuali pihak yang mewakilkan (Muwakkil) sudah menentukan sekadar dari padanya untuk pihak Wakil.


قوت الحبيب الغريب، الصحفة ٣٠١

واما ان يكون التوكيل في مالية محضة كتفرقة الزكاة اي كتفرقة كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له أخذ شيئ منها الا ان عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة أن ياخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء لان العادة تتسامح بذلك 

Artinya : Adapun perwakilan dalam hal harta murni seperti pembagian zakat sebagaimana pembagian kafaroh atau benda yang dinazarkan, maka secara mutlak boleh perwakilannya dan tidak boleh bagi wakil untuk mengambil sesuatu dari barang yang diwakilkan kecuali jika yang mewakilkan menentukan bagian untuknya. Namun sebagian Ulama' membolehkan bagi wakil yang dimandatkan untuk membagikan daging akikah, dia berhak mengambil seukuran yang cukup untuk makan sehari yaitu pagi dan malam karena adat yang berlaku ditoleransikan / dimaklumi dalam hal ini.


الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٧١

وجاز إطعام الغني المسلم من التطوع كالضيف (ولم يملك) شيئا منه ليتصرف فيه بالبيع ونحوه بل بالأكل فالمراد من جواز الإهداء إليه منه تمليكه إياه ليتصرف فيه بالأكل لا بالبيع ونحوه، وأفهم كلامه أنه يجوز إطعام الفقير وتمليكه من الزائد على ما يجب تمليكه نيئا ويتصرف فيه جميع التصرفات ولا يجوز بيع شيء من الأضحية ولو كانت تطوعا سواء اللحم، والشحم، والجلد والقرن، والصوف، وغيرها، وليس له جعل الجلد أو غيره أجرة للجزار بل يتصدق به

Artinya : Boleh memberi makan kepada orang kaya Muslim dari daging kurban Sunnah sebagaimana menjamu tamu, namun orang kaya tidak memiliki hak sedikitpun untuk dia gunakan dengan cara dijual atau semacamnya, namun hanya boleh memakannya. Maka yang dimaksud dari kebolehan memberikan hadiah kepada orang kaya dari daging kurban ialah hanya untuk memberikan hak kepemilikan padanya dalam urusan makan saja bukan untuk di jual atau semacamnya. Mafhum dari perkataan beliau adalah boleh memberi makan kepada orang fakir (dari daging kurban) dan hak kepemilikan melebihi apa yang diwajibkan untuk memilikinya dari daging mentah, dan boleh bagi orang fakir untuk menggunakan daging kurban yang (diberikan padanya) dengan akad apapun. Dan tidak boleh bagi pengkurban untuk menjual bagian dari hewan kurban baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya walaupun kurban sunnah dan tidak boleh menggunakan kulit atau selain kulit sebagai upah bagi penjagal namun (yang dibolehkan ) adalah menyedekahkannya.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?