Hukum Bernadzar Kurban namun Meninggal sebelum Memenuhi Nadzarnya

 HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Wanita yang tidak pernah menikah dan hidup sebatangkara. Umurnya sudah sekitar 70 tahun. Kehidupan sehari-harinya adalah bertani dan Dia memiliki seekor Sapi yang merupakan satu-satunya hewan peliharaannya. Suatu ketika Dia bernadzar di depan tetangganya bahwasanya Dia bernadzar akan qurban tahun ini, namun sebelum memenuhi nadzarnya Badriyah terlebih dahulu meninggal dunia.

PERTANYAAN:

Apakah gugur kewajiban qurban nadzar bagi orang yang bernadzar namun telah meninggal sebelum memenuhi nadzarnya, sedangkan dia tidak punya sanak keluarga (sebatangkara) ?

JAWABAN:

Tidak gugur kewajiban qurban nadzar tersebut. Hal ini terbukti dengan kisah Sa'ad bin 'Ubadah Al-Anshori yang meminta fatwa pada Rasulullah Saw tentang nadzar yang belum dipenuhi oleh Ibunya sampai dirinya meninggal, maka Rasulullah Saw berfatwa pada Sa'ad bin'Ubadah Al-Anshori agar supaya Dia memenuhi nadzar Ibunya tersebut.

REFERENSI:

 الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢١٣

وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَيِّتَ إِنْ لَمْ يُخَلِّفْ مَالاً يُحَجُّ مِنْهُ النَّذْرُ، فَلاَ يَلْزَمُ الْوَارِثَ الْحَجُّ عَنْهُ، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَدَاؤُهُ عَنْهُ، فَإِنْ حَجَّ عَنْهُ الْوَارِثُ بِنَفْسِهِ أَوِ اسْتَأْجَرَ مَنْ يَحُجُّ عَنْهُ أَجْزَأَ عَنِ الْحَجِّ الْوَاجِبِ عَلَى الْمَيِّتِ، وَإِلَى هَذَا الْمَذْهَبِ ذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ٠ وَاسْتَدَلُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى: مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ٠
وَبِمَا وَرَدَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ الأَْنْصَارِيُّ رَسُول اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ، تُوُفِّيَتْ قَبْل أَنْ تَقْضِيَهُ، فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ٠
وَبِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: " إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَال: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا

Artinya: Mereka berpendapat sesungguhnya mayit apabila tidak meninggalkan harta untuk menunaikan haji nadzar dengan harta tersebut, maka tidak wajib bagi ahli waris melaksanakan haji untuknya, tetapi sunnah bagi ahli waris untuk menunaikan haji untuk mayit. Jika Ahli waris melaksanakan haji sendiri atau membayar orang untuk menghajikan mayit, maka tertunaikan kewajiban haji yang ditanggung oleh mayit. Pendapat ini juga dijadikan madzhab di kalangan Hanabilah. Mereka menjadikan dalil Firman Allah ini :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: "Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya".

Dan sebab hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa Sa'ad bin 'Ubadah pernah minta fatwa kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tentang nadzar yang menjadi tanggungan ibunya. Dia wafat sebelum menunaikan nadzarnya, kemudian Baginda Nabi memberikan fatwa agar dia membayarkan untuknya. Dan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma : Bahwasanya seorang wanita dari juhainah datang kepada baginda Nabi dan berkata : Ibuku bernadzar untuk haji namun belum sempat berhaji hingga dia wafat, bolehkah Aku menghajikan untuknya ?, maka Baginda Nabi bersabda: "Berhajilah untuknya !"

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢١٣

وَبِمَا وَرَدَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَال: إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، وَإِنَّهَا مَاتَتْ، فَقَال النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ قَال: نَعَمْ، قَال: فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ"٠

Artinya: Dan dengan hadits yang Warid dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa seorang datang menghadap baginda Nabi shalallahu alaihi wasallam : Sesungguhnya saudariku bernadzar untuk naik haji dan sekarang ia sudah meninggal, maka Baginda Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda: Jika engkau memiliki hutang apakah engkau akan membayarnya ?, Ia berkata : Ya (saya akan bayar), baginda Nabi pun bersabda : bayarlah (hutang) kepada Allah karena (hutang kepada-NYA) lebih berhak kau bayarkan.

وَبِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: " أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْهُ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا حَجٌّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ فَقَال: هَل كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَال فَمَا صَنَعْتِ؟ قَالَتْ: قَضَيْتُهُ عَنْهَا، قَال: فَاللَّهُ خَيْرُ غُرَمَائِكِ، حُجِّي عَنْ أُمِّكِ" وَبِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّهُ قَال: "إِذَا مَاتَ وَعَلَيْهِ نَذْرٌ قَضَى عَنْهُ وَلِيُّهُ"٠

Dan sebab atsar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu: Sesungguhnya seorang wanita mendatangi beliau dan berkata : "Sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki tanggungan haji, bolehkah bagiku untuk menghajikan untuknya?, maka Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma berkata: "Apakah ibumu memiliki hutang ?, Wanita tadi menjawab: Ya, beliau pun bertanya lagi : Apa yang engkau buat ?, Wanita tadi menjawab: Aku bayari hutangnya !, beliau menjawab : Allah sebaik-baik pemberi hutang, berhaji lah untuk ibumu. Dan sebab ada riwayat atsar dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata : Jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan nadzar, maka walinya membayarkan untuknya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?