Mengapa Ta'yin itu Seperti Nadzar yang Mengakibatkan Hukum Kurban Menjadi Wajib ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركات

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, dan juga ada yang telah menta'yin mana saja sapi dan kambingnya yang akan dijadikan kurban, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

PERTANYAAN:

Mengapa ta'yin itu seperti nadzar yang mengakibatkan hukum qurban menjadi wajib?

JAWABAN:

Karena ta'yin termasuk nadzar hukmi dan berada di posisi nadzar serta menyebabkan hak kepemilikan orang tersebut hilangnya.

REFERENSI:

حاشية الباجوري على شرح ابن قاسم، دار المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ٣٦٢

قوله: (ﻭﻻ ﺗﺠﺐ اﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻨﺬﺭ) أي حقيقةً أو حكمًا، "فالأول" كقوله: لله عليّ أن أضحي بهذه. "والثاني" كقوله: جعلتُ هذه أضحيةً، فالجعل بمنزلة النذر، بل متى قال: هذه أضحيةً صارت واجبةً وإن جهل ذلك
فما يقع من العوام عند سؤالهم عما يريدون التضحية به من قولهم هذه أضحية تصير به واجبة ويحرم عليهم الأكل منها ولا يقبل قولهم أردنا التطوع بها خالفا لبعضهم 
وقال الشبراملسي لا يبعد اغتفار ذلك للعوام وهو قريب لكن ضعفه مشايخنا فالجواب الملخلص من ذلك أن يقول المسؤول نريد أن نذبحها يوم العيد

Artinya : Qurban hukumnya tidak wajib kecuali sebab dinadzarkan, maksudnya nadzar secara hakikat atau hukum. Nadzar hakikat contohnya seperti ungkapan "Demi Allah wajib bagiku untuk menyembelih hewan qurban ini". Nadzar secara hukum seperti ungkapan : "Aku jadikan hewan ini sebagai hewan qurban". Ungkapan "menjadikan" ini posisinya sama dengan nadzar, bahkan disaat dia berkata : "Ini adalah hewan kurban" ungkapan ini menyebabkan hewan kurban menjadi wajib walaupun pembicara tidak tahu menahu.

Apa yang terjadi di tengah masyarakat awam ketika mereka bertanya tentang apa tujuan dari hewan kurban tersebut, lalu si pemilik menjawab dengan ungkapan: "Ini adalah hewan kurban", nah ungkapan inilah yang menyebabkan hukumnya menjadi wajib dan haram bagi pengkurban untuk memakan daging (kurban yang dia tentukan tersebut) berbeda halnya dengan pendapat sebagian Ulama'. Imam Syibromalisy berkata: "Tidak salah disaat hal ini (menentukan hewan kurban menjadikan qurban wajib) dimaafkan untuk orang awam dan pendapat ini dianggap mendekati kebenaran namun pendapat ini dilemahkan oleh guru-guru kami." Maka ringkasan jawaban dari penjelasan di atas hendaknya orang yang ditanya mengatakan : "Kita ingin menyembelih hewan kurban di hari idul Adla".



وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٠٧

وقال الشافعية في الصحيح والحنابلة (٢): إن نوى الشراء للأضحية ولم يتلفظ بذلك لاتصير به أضحية؛ لأن إزالة الملك على سبيل القربة لاتحصل بذلك، وإنما تجب الأضحية إما بالنذر، مثل لله علي، أو علي أن أضحي بهذه الشاة، أو بالتعيين بأن يقول: هذه أضحية أو جعلتها أضحية، لزوال ملكه عنها بذلك. والجعل بمعنى النذر، فتصير واجبة، ويحرم حينئذ الأكل منها، ولايقبل القول بإرادة التطوع بها. فإن قال: أضحية إن شاء الله لم تتعين ولم تجب٠

Artinya: Ulama' Syafiiyah dalam pendapat shohih serta Ulama' hanabilah berfatwa : jika seseorang saat membeli hewan niat untuk kurban namun tidak dilafadzkan, maka hewannya tersebut menjadi hewan qurban: karena menghilangkan kepemilikan dengan cara qurbah tidak cukup. Kurban menjadi wajib hanya karena sebab dua perkara :  Dengan sebab nadzar contohnya demi Allah wajib bagi ku atau wajib untukku menyebelih atau berkurban dengan kambing ini. Dengan sebab ditentukan contoh : ini kurban ku atau aku jadikan hewan ini menjadi hewan kurban, untuk menghilangkan hak kepemilikan terhadap hewan tersebut dengan perkataannya. Menjadikan (penentuan) semakna dengan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib setelah ditentukan, dan haram pada saat itu memakan daging kurban tersebut. Dan Ucapan yang diungkapkan setelah penentuan tidak dianggap seperti ucapan: "Sebenarnya yang saya inginkan adalah kurban sunnah untuk hewan ini". Jika perkataan dia: "Saya jadikan hewan kurban insya Allah (jika Allah menghendaki)" bukan termasuk ta'yin (penentuan hewan kurban), maka hukumnya tidak menjadi wajib.


بغية المسترشدين، الصحفة ٥٤٨

مسألة : ب  ظاهر كلامهم أن من قال : هذه أضحية أو هي أضحية أو هدي تعينت وزال ملكه عنها ، ولا يتصرف إلا بذبحها في الوقت وتفرقتها ، ولا عبرة بنيته خلاف ذلك لأنه صريح

Artinya: Dohirnya pendapat Ulama' menyatakan bahwasanya orang yang mengatakan ini hewan qurban, atau ini hadyu, maka ini termasuk ta'yin, sehingga hak kepemilikan orang tersebut hilang, dan dia tidak boleh mentashorrufkannya kecuali dengan menyembelihnya di waktu itu kemudian membagikannya, dan niat orang tersebut meskipun tidak seperti itu, tidak menjadi perhitungan. Karena hal itu jelas. 

قال الأذرعي : كلامهم ظاهر في أنه إنشاء وهو بالإقرار أشبه ، واستحسنه في القلائد قال : ومنه يؤخذ أنه إن أراد أني أريد التضحية بها تطوعاً كما هو عرف الناس المطرد فيما يأخذونه لذلك حمل على ما أراد

Imam al-Adzroi berkata : "Pendapat Ulama' itu jelas bahwasanya perkataan tersebut bentuk dari perkataan yang timbul dari hati / diri sendiri dan itu lebih serupa dengan ikrar. Dan ini dianggap baik, dalam kitab al-Qolaid, beliau berkata : Dari situ diambil kesimpulan, bahwasanya apabila orang yang berkurban bermaksud "Saya ingin berkurban dengan hewan kurban tersebut dengan kurban sunnah", sebagaimana kebiasaan masyarakat yang berlaku dalam apa yang mereka ambil, maka perkataan itu diarahkan kepada apa yang dimaksud oleh orang yang berkurban. 

وقد أفتى البلقيني والمراغي بأنها لا تصير منذورة بقوله : هذه أضحيتي بإضافتها إليه ، ومثله : هذه عقيقة فلان

Dan Imam al-Bulqini dan al-Maroghi berfatwa bahwasanya hal ini tidak menjadikan qurban itu menjadi qurban nadzar sebab dia mengatakan ini hewan kurban saya, dengan menyandarkan qurban itu pada dirinya, begitu juga semisal mengucapkan: ini aqiqoh si- fulan.

 واستشكل ذلك في التحفة ثم ردّه ، والقلب إلى ما قاله الأذرعي أميل

Namun hal itu di pertanyakan dalam kitab tuhfah kemudian Ibnu Hajar menolak pendapat tersebut, adapun hati itu lebih condong kepada pendapat al-Adzroi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?