Siapa Saja Wali-Wali Pernikahan



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan janda yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil. Badrun (nama samaran) seorang duda yang ini sekali menikahi Badriyah, namun Badriyah tidak memiliki seorang Wali pun untuk menikahkannya kecuali saudara laki-laki sepersusuannya yang tinggal tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya.

PERTANYAAN:

Siapa sajakah Wali-wali dalam pernikahan?

JAWABAN:

Wali nikah adalah sebagaimana urutan di bawah ini.

REFERENSI:

محمد بن قاسم الغزي، فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصفحة ٢٢٨-٢٢٩

ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن لأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب٠

Artinya : Orang yang lebih utama menjadi Wali nikah adalah: Ayah kandung. Kakek dari jalur ayah terus keatas, dan mendahulukan kakek yang lebih dekat urutannya dibanding yang jauh (misal kalo ada kakek sama buyut maka yang didahulukan adalah kakek). Saudara Laki-laki sekandung (baik Kakak maupun Adik). Saudara laki-laki se Ayah. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan laki-laki dari jalur saudara Laki-laki sekandung). Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki se Ayah. Paman kandung (saudara Laki-laki Ayah sekandung). Paman se ayah (saudara Laki-laki Ayah se Ayah). Anak laki-laki paman sekandung. Anak laki-laki paman seayah. Hak perwalian mereka sesuai dengan urutan di atas, maka Anak paman sekandung harus didahulukan daripada anak paman se Ayah.

فإذا عدمت العصبات) من النسب (فالمولى المعتق) الذكر، (ثم عصابته) على ترتيب الإرث. الى ان قال- (ثم الحاكم) يزوج عند فقد الأولياء من النسب والولاء٠

Maka apabila Wali Nasab dari golongan Ahli waris Ashobah tidak ada, maka yang berhak menjadi wali adalah orang yang memerdekakannya. Sampai pada perkataan. Wali berikutnya adalah hakim. Hakim sebagai wali berhak untuk menikahkan ketika semua wali Nasab maupun Wali wala' tidak ada sama sekali.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hasan Basri
Alamat : Robatal Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?