Hukum Penyembelihan Kurban Ditunda Sampai Idul Adha Tahun Depan ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing baik jantan ataupun betina. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya sampai tahun depan karena masih wabah PMK, sehingga mereka takut daging sapinya tidak dimakan.

PERTANYAAN:

Bolehkah penyembelihan qurban ditunda sampe idul adha tahun depan?

JAWABAN:

Jika qurbannya merupakan qurban wajib, maka tidak boleh ditunda sampai melewati hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Apabila qurban sunah, maka boleh.

REFERENSI:


بغية المسترشدين، الصحفة ٥٤٨

مسألة : ب  ظاهر كلامهم أن من قال : هذه أضحية أو هي أضحية أو هدي تعينت وزال ملكه عنها ، ولا يتصرف إلا بذبحها في الوقت وتفرقتها ، ولا عبرة بنيته خلاف ذلك لأنه صريح 

Artinya: Dohirnya pendapat Ulama' menyatakan bahwasanya orang yang mengatakan ini hewan qurban, atau ini hadyu, maka ini termasuk ta'yin, sehingga hak kepemilikan orang tersebut hilang, dan dia tidak boleh mentashorrufkannya kecuali dengan menyembelihnya di waktu itu kemudian membagikannya, dan niat orang tersebut meskipun tidak seperti itu, tidak menjadi perhitungan. Karena hal itu jelas. 


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٧

فلو ذبح بعد آخر أيام التشريق لم يقع أضحية. نعم، لو لم يذبح الواجبة حتى خرج الوقت وجب ذبحها، وتكون قضاء

Artinya: Maka andaikan menyembelih setelah akhir hari-hari tasyriq maka tidaklah menjadi qurban. Betul, tapi andaikan tidak disembelih hewan qurban yang qurban wajib sehingga keluar waktu (sudah lewat dari ayyamu tasyriq) maka wajib menyembelihnya, dan jadilah itu qodho. 


المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٢٥٨-٢٥٩

قال أصحابنا : فإن ضحى قبل الوقت لم تصح التضحية بلا خلاف ، بل تكون شاة لحم ، فأما إذا لم يضح حتى فات الوقت - فإن كان تطوعا - لم يضح ، بل قد فاتت التضحية هذه السنة ، فإن ضحى في السنة الثانية في الوقت وقع عن السنة الثانية لا عن الأولى ، وإن كان منذورا ألزمه أن يضحي لما ذكره المصنف ، والله أعلم 


Artinya: Ashab Syafi'iyyah berkata : Jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum waktunya, maka tidak sah kurbannya tanpa ada khilaf, bahkan daging kambing sembelihannya menjadi daging biasa. Adapun jika dia menyembelih hewan kurban sunnah sehingga habis waktu, maka dia dianggap belum menyembelih hewan kurban bahkan habis kesempatan berkurban di tahun ini. Jika dia menyembelih hewan kurban di tahun kedua, maka berlaku hewan kurban itu di tahun kedua bukan tahun pertama. Namun jika kurbannya tersebut kurban nadzar maka wajib untuk menyembelihnya sesuai fatwa yang di sebutkan oleh Imam As-Sairozi Wallahu A'lam. 

ولو قال : جعلت هذه الشاة ضحية فوقتها وقت المتطوع بها ولا يحل تأخيرها فإن أخرها أثم ولزمه ذبحها كما سبق . ولو قال : لله علي أن أضحي بشاة قبل تتوقت كذلك ؟ فيه وجهان ( أحدهما ) لا لأنها في الذمة كدماء الجبران ( وأصحهما ) نعم لأنه التزم ضحية في الذمة والضحية مؤقتة

Dan jika seseorang berkata: "Aku jadikan kambing ini hewan kurban maka waktu penyembelihannya adalah waktu yang disunnahkan menyembelih hewan kurban dan tidak boleh terlewat dari waktu tersebut, apabila terlewat maka dia dosa dan wajib menyembelihnya sebagaimana yang sudah dijelaskan. Jika seseorang berkata: demi Allah wajib bagiku untuk menyembelih kurban sebelum masuk waktunya seperti itu bagaimana ? Ada 2 pendapat: Tidak wajib saat itu juga karena sembelihan nadzar ada di dalam tanggungan seperti dam tebusan haji. Pendapat yang paling shohih dari kedua pendapat ialah iya wajib, karena dia mewajibkan kurban dalam tanggungan sedangkan kurban itu waktunya terbatas. 

قال الرافعي : وهذا الوجه يوافق نقل الروياني عن الأصحاب أنه لا يجوز التضحية بعد أيام التشريق إلا في صورة واحدة ، وهي إذا أوجبها في أيام التشريق أو قبلها ولم يذبحها حتى فات ، فإنه يذبحها قضاء ( فإن قلنا ) لا تتوقف فالتزم بالنذر ضحية ثم عين واحدة عن نذره وقلنا : إنها تتعين فهل تتوقت التضحية بها ؟ فيه وجهان ( أصحهما ) لا

Imam Rofi'i berkata : Pendapat ini sesuai dengan apa yang dinukil oleh Imam Ruyani dari Ashab Syafi'iyah bahwasanya tidak boleh (dianggap) berkurban setelah hari-hari tasyrik kecuali dalam satu contoh yakni ketika dia mewajibkan hewan kurban di hari tasyrik atau sebelumnya (hari Ied) dan belum melaksanakan penyembelihan sampai habisnya waktu. Maka wajib bagi dia untuk menyembelih hewan kurban (di saat itu) sebagai Qodho'. Jika kita katakan : Hewan kurban wajib tidak bisa dihentikan karena kewajiban hewan kurban sebab nadzar, kemudian dia tentukan salah satu hewan untuk memenuhi nadzarnya. Dan kami katakan: disaat hewan kurban ditentukan apakah wajib membatasi waktu kurban untuk hewan kurban tersebut ? Dalam hal ini ada 2 pendapat yang paling shohih adalah waktu penyembelihannya tidak terbatas (walaupun waktu kurban sudah habis tetap kewajiban menyembelih hewan tersebut belum habis).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?