Hukum Mencampur Daging Qurban Wajib dengan Daging Kurban Sunnah ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته


DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Bolehkah mencampur daging qurban wajib dengan sunnah?

JAWABAN:

Mencampur daging kurban wajib dan sunnah tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan terjadinya ketidak jelasan bagian yang diberikan kepada fakir-miskin dan yang boleh dialokasikan (ibahah) kepada selain fakir miskin.

REFERENSI:

نهاية المحتاج الى شرح المنهاج ، الجزء ٦ الصحفة ١٣٩

 ولو  ( خلطها ) عمدا أو سهوا كما بحثه الأذرعي ( بماله ) أو مال غيره ولو أجود ( ولم تتميز ) بأن عسر تمييزها كبر بشعير كما بحثه الزركشي ( ضمن ) ضمان المغصوب ; لأن المودع لم يرض بذلك ، أما لو تميزت بنحو سكة فلا يضمنها إلا إن نقصت بالخلط فيضمن النقص


Artinya: Jika seseorang mencampurnya dengan sengaja atau karena lupa sebagaimana yang dibahas oleh Imam Adzra'i dengan harta dia atau harta orang lain walaupun hartanya lebih bagus (kualitasnya) dan dia tidak bisa dibedakan bedakan (antara hartanya dan harta yang dicampur), contohnya sulit membedakan mana gandum merah dan gandum putih sebagaimana yang dibahas oleh Imam Zarkasyi, maka orang tersebut memiliki tanggungan yang sama dengan tanggungan benda yang dia ghosob, karena orang yang menitipkan kepadanya tidak akan rela dengan campuran tersebut. Adapun jika bisa dibedakan seperti halnya mata uang, maka dia tidak memiliki tanggungan kewajiban kecuali hartanya berkurang, maka yang dia tanggung adalah kekurangannya itu di saat harta tersebut digabungkan.


كفاية الاخيار، الجزء ١ الصحفة ٥٣٣

فلو ﺃﺧﺮﻩ ﺣﺘﻰ ﺗﻠﻒ ﻟﺰﻣﻪ ﺿﻤﺎﻧﻪ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎ ﻋﻠﻰ ﺟﺰاء اﻟﺼﻴﺪ ﻭﺩﻣﺎء اﻟﺠﺒﺮاﻧﺎﺕ ﻓﻠﻮ ﺃﻛﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﻏﺮﻡ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺇﺭاﻗﺔ ﺩﻡ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻪ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻀﻤﻦ ﺃﻭﺟﻪ اﻟﺮاﺟﺢ ﻭﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﻐﺮﻡ ﻗﻴﻤﺘﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺃﺗﻠﻔﻪ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻣﺜﻞ اﻟﻠﺤﻢ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﺸﺎﺭﻁ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺫﺑﻴﺤﺔ ﺃﺧﺮﻯ


Artinya: Jika dia mengakhirkan (pembagian daging kurban) kemudian dagingnya rusak maka wajib baginya untuk menggantinya dan tidak boleh baginya memakan sedikitpun dari daging kurban nadzar qiyas terhadap upah buruan dan dam tebusan , jika dia memakan sedikit dari daging kurban maka dia wajib menggantinya namun tidak wajib mengalirkan darah (menyembelih) yang kedua kali karena dia sudah melakukannya, dan tentang pelaksanaan mengganti (hewan kurban) ada beberapa pendapat yang rojih dan nas dari imam Syafi'i yaitu : Bahwasanya orang tersebut hanya mengganti seharga hewan kurban (yang dia makan) sebagaimana jika ada orang lain yang membinasakan hewannya. Wajib baginya mengganti dagingnya saja. Disyaratkan baginya menyiapkan hewan sembelihan yang lain.


فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، صفحة ٣١٤

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة، بل يجب عليه التصدق بجميع لحمها. فلو آخرها فتلفت لزمه ضمانها، (ويأكل من الأضحية المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في تصحيح التنبيه. وقيل يهدى ثلثا للمسلمين الأغنياء، ويتصدق بثلث على الفقراء من لحمها . ولم يرجح النووي في الروضة وأصلها شيئا من هذين الوجهين


Artinya: Pengkurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan kurban yang dinadzarkan bahkan wajib menyedekahkan seluruh daging kurban, seandainya dia lambat membagikan daging kurban nadzar kemudian dagingnya rusak maka wajib bagi dia untuk menggantinya, dan pengkurban boleh memakan daging kurban Sunnah seukuran ⅓ nya menurut Qoul Jadid (Imam Syafi'i). Adapun dikatakan ⅔ nya disedekahkan dan Imam Nawawi mentarjih pendapat ini dalam kitab tashih attanbih. Dikatakan dihadiahkan ⅔ untuk orang muslim kaya dan disedekahkan ⅓ untuk orang fakir. Di dalam kitab ar-raudhah dan asal dari kitab ar-raudhah, Imam Nawawi tidak mentarjih satupun dari dua pendapat.

ولا يبيع أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا. (ويطعم) حتما من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين)


Dan tidak boleh dijual dari kurban maksudnya haram bagi pengkurban menjual sedikitpun dari daging kurban baik daging, bulu atau kulitnya dan haram juga menggunakan bagian dari kurban sebagai upah untuk penjagal walaupun kurban Sunnah dan memberikan kurban Sunnah tersebut untuk makanan orang fakir dan miskin secara pasti.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?