Hukum berkurban Unta, Sapi atau Kambing Manakah yang lebih utama ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

PERTANYAAN:

Lebih utama manakah berkurban Unta, Sapi atau Kambing?

JAWABAN:

Berkurban Onta lebih utama dari Sapi, kemudian berkurban Sapi lebih utama dari Kambing. Namun berkurban Kambing lebih utama dari pada berkurban Onta atau Sapi apabila Onta atau Sapi tersebut untuk kurban 7 (tujuh) orang.

REFERENSI:

المهذب، الجزء ١ الصحفة ٤٣٣

فصل: والبدنة أفضل من البقرة لأنها أعظم والبقرة أفضل من الشاة لأنها بسبع من الغنم والشاة أفضل من مشاركة سبعة في بدنة أو بقرة لأنه يتفرد بإراقة دم 

Artinya: Pasal : Kurban 1 Onta lebih utama daripada 1 sapi karena onta lebih besar. Kurban 1 sapi lebih utama daripada 1 kambing karena 1 sapi itu sebanding dengan 7 kambing. Dan Kurban 1 kambing untuk 1 orang lebih utama daripada 1 onta atau 1 sapi kurban hasil patungan 7 orang, karena orang tersebut melalukan kurban mandiri. 

والضأن أفضل من المعز لما روى عبادة ابن الصامت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "خير الأضحية الكبش الأقرن" وقالت أم سلمة رضي الله عنها: لأن أضحي بالجذع من الضأن أحب إلي من أن أضحي بالمسنة من المعز٠ ولأن لحم الضان أطيب

Domba lebih utama daripada kambing, karena adanya hadits dari 'Ubadah bin Shomit yang menyatakan bahwasanya Rosulullah bersabda : "Sebaik-baik hewan kurban adalah domba yang bertanduk". Ummu Salamah berkata : "Sungguh Aku berkurban dengan domba umur 1 tahun lebih aku sukai dari pada kambing umur 2 tahun lebih". Lebih utamanya domba daripada kambing juga dikarenakan daging domba lebih bagus dari pada kambing. 

 والسمينة أفضل من غير السمينة لما روى ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال في قوله عز وجل: {وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ} [الحج:٣٢] قال: تعظيمها استسمانها واستحسانها
وخطب علي رضي الله عنه قال ثنياً فصاعداً واستسمن فإن أكلت أكلت طيباً وإن أطعمت أطعمت طيباً 

Hewan kurban yang gemuk itu lebih utama daripada yang tidak gemuk, hal ini berdasarkan keterangan dari Ibnu Abbas, bahwasannya Ibnu Abbas menafsirkan ayat ;
 وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ

Artinya: Barang siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah.

Maksud dari mengagungkan adalah mengkurbankan hewan yang gemuk dan yang paling bagus. Ali bin Abi Tholib ketika khutbah berkata :Belilah kambing untuk kurban yang umurnya 2 tahun, dan carilah hewan yang gemuk, sehingga ketika kamu makan, kamu merasa enak, begitu pula jika kamu memberi makan, maka kamu memberi makan dengan rasa enak juga.

والبيضاء أفضل من الغبراء والسوداء لأن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين والأملح الأبيض وقال أبو هريرة: دم البيضاء في الأضحيةأفضل من دم سوداوين وقال ابن عباس: تعظيمها استحسانها والبيض أحسن

Hewan qurban yang berwarna putih lebih utama daripada yang berwarna kelabu / coklat dan hitam, karena Nabi berkurban dengan dua domba yang keduanya berwarna putih. Adapun al-amlah artinya berwarna putih. Abu Hurairah berkata menyembelih hewan qurban yang putih lebih utama dibandingkan menyembelih hewan qurban yang berwarna hitam. Ibnu Abbas berkata : maksud dari takdimuha adalah memilih hewan qurban yang bagus dan hewan qurban yang berwarna putih itu lebih bagus.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?