Hukum Hanya Memberikan Kulit kurban tanpa Memberi Daging kepada Orang Miskin ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Apakah boleh kita hanya memberikan kulit kurban saja tanpa memberi daging kepada seorang yang miskin?

JAWABAN:

Tidak boleh hukumnya hanya memberikan kulit kurban pada orang miskin.

REFERENSI:

الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٧٠

وواجب على المضحي في ضحية التطوع (أن ملك) أي: أن يملك (الفقيرا) المسلم الشامل للمسكين ولو واحدا حرا أو مكاتبا شيئا (من لحمها نيئا ولو) جزءا (يسيرا) فيحرم عليه أكل جميعها لقوله تعالى {وأطعموا البائس الفقير} [الحج: ٢٨] ؛ ولأن المقصود إرفاق المسكين ولا يحصل ذلك بمجرد إراقة الدم بل يملكه اللحم نيئا ليتصرف فيه بما شاء من بيع وغيره كما في الكفارات فلا يكفي جعله طعاما؛ ودعاء الفقير إليه؛ لأن حقه في تملكه لا في أكله ولا تمليكه له مطبوخا ولا تمليكه غير اللحم من جلد وكرش وكبد وطحال وعظم ونحوها

Artinya : Dan Wajib bagi pengkurban dalam masalah sembelihan sunnah untuk memberikan hak milik kepada orang fakir yang Muslim termasuk di dalamnya orang miskin walaupun satu orang merdeka atau memberikan kepada hamba sahaya mukatab sedikit dari daging mentahnya walaupun sepotong kecil. Serta haram bagi pengkurban untuk mengkonsumsi seluruh daging kurban karena firman Allah Ta'ala:


 ٠{وأطعموا البائس الفقير} [الحج: ٢٨]

Dan berikanlah Makan Kepada orang Yang Fakir (Al-Hajj : 28)

Karena tujuan dari kurban adalah bermurah hati kepada orang miskin dan tujuan kurban tidak tercapai dengan hanya sekedar mengalirkan darah, namun tujuan itu bisa tercapai dengan memberikan hak milik kepada orang fakir berupa daging kurban yang mentah agar orang fakir bisa menggunakan sesuai keinginannya dengan cara menjual dan cara lainnya, sebagaimana dalam masalah tebusan. Maka tidak tercukupi mengubah daging tersebut menjadi makanan yang matang serta mengundang orang fakir untuk memakannya, karena hak orang fakir untuk memiliknya bukan sekedar memakannya. Dan tidak boleh memberikan hak milik kepada orang fakir berupa daging kurban yang masak dan tidak boleh juga memberikan hak milik kepada orang fakir selain daging kurban contoh hanya memberikan kulitnya saja, babat, hati, limpah, tulang, dan bagian lainnya (selain daging/tanpa dicampur dengan daging).

٠نهاية المطلب في دراية المذهب، الجزء ١٨ الصحفة ٢٠٢

فالظاهر أن التصدق بالجلد لا يكفي

Artinya : Pendapat yang dzohir bahwasanya sedekah dengan kulit tidak cukup.

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٤٢٠

٠(فرع) قال أصحابنا لا يكفي التصدق بالجلد إذا قلنا بالمذهب إنه يجب التصدق بشئ من اللحم لأن المقصود هو اللحم قالوا والقرن كالجلد

Artinya : (Cabangan) Ashab kami (Syafi'iyah) berpendapat tidak mencukupi sedekah dengan kulit saja jika kita berpanduan dengan pendapat Madzhab, yaitu wajib sedekah dengan bagian dari daging kurban karena yang dimaksud (dengan membagi kurban) adalah dagingnya, mereka pun berpendapat bahwa tanduk sama hukumnya dengan kulit.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?