Batasan Mampu Untuk Berkurban ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

Dan juga kebiasaan sebagian masyarakat di kampung H. Badrun, saat Sapi disembelih mereka menadahi darah yang mengalir dari leher sampai saat disembelih untuk dijadikan Saren atau Dideh yang merupakan kuliner khas Indonesia yang terbuat dari darah binatang sembelihan seperti sapi yang kemudian dibekukan dengan cara dikukus atau dimasak. Makanan ini memiliki tekstur lembut seperti tahu dan berongga. Selain itu bentuk dan warnanya juga sekilas mirip hati sapi. 

PERTANYAAN:

Jelaskan batasan mampu untuk berkurban? 

JAWABAN:

Orang yang dianggap mampu dalam berkurban ialah seseorang yang memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan dari perbekalannya pada hari 'id dan hari-hari tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

REFERENSI:

حاشية الباجوري، الجزء ٤ الصحفة ٣٦٠  

والمراد بالمستطيع : من يقدر عليها فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وأيام التشريق ؛ لأن ذلك وقتها ، ونظير ذلك : زكاة الفطر ؛ فإنهم اشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وليلته ؛ لأن ذلك وقتها

Artinya: Adapun yang dimaksud orang dengan mustatik (orang yang memiliki kemampuan) adalah orang yang mampu terhadap udhiyah (kurban) sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang dibiayainya pada hari idul adha dan hari-hari tasriq, karena hari idul adha dan hari-hari tasyriq adalah merupakan waktu disunnatkannya. Perbandingannya adalah zakat fitrah. Karena Ulama' Syafi'iyah mensyaratkan pada zakat fitrah bahwasanya keadaan zakat fitrah adalah merupakan kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang dibiayainya pada hari raya idul fitri dan malamnya kerena hari raya idul fitri dan malamnya adalah waktu diwajibkannya.

بشرى الكريم، الجزء ١ الصحفة ٦٩٣

وإنما تسن لحر أو مبعض مسلم رشيد، نعم؛ لأصل قادر بأن ملك زائداً عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل بها لأضحية

Artinya: Sesungguhnya disunnahkan berkurban bagi orang yang merdeka, budak muba'adl yang muslim lagi pintar, tetapi ; orang yang mampu adalah orang-orang yang sudah memiliki kelebihan harta dari apa-apa yang ia butuhkan di hari dan malamnya ldul adha dan hari-hari tasyriq dan memiliki kadar harta yang cukup untuk berkurban.

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٤ الصحفة 
٢٧٠٨
والمستطيع عليها عند الشافعية : هو من يملك ثمنها زائداً عن حاجته وحاجة من يعوله يوم العيد وأيام التشريق، لأن ذلك وقتها، مثل زكاة الفطر، فإنهم اشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن حاجته مَمونة يوم العيد وليلته فقط٠

Artinya: Orang yang mampu dalam perspektif Syafi'iyah adalah orang yang memiliki uang seharga udhiyah (kurban) yang statusnya sebagi kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang bergantung kepadanya pada hari idul adha dan hari-hari tasyriq. Karena hari idul adha dan hari tasyriq merupakan hari disunnatkannya melakukan kurban seperti pada idul fitri, karena sesungguhnya Ulama' Syafi'iyah mensyaratkan pada zakat fitrah bahwasanya perkara yang dizakatkan merupakan kelebihan dari kebutuhannya dan biaya hidup pada hari idul fitri dan malamnya saja.

مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، الجزء ٦ الصحفة ١٢٣
 
قال الزركشي ؛ ولا بد أن تكون فاضلة عن حاجته وحاجة من يمونه على ما سبق في صدقة التطوع؛ لأنها نوع صدقة اهـ٠ وظاهر هذا أنه يكفي أن تكون فاضلة عما يحتاجه في يومه وليلته وكسوة فصله كما مر في صدقة التطوع. وينبغي أن تكون فاضلة عن يوم العيد وأيام التشريق، فإنه وقتها، كما أن يوم العيد وليلة العيد وقت زكاة الفطر٠ واشترطوا فيها أن تكون فاضلة عن ذلك

Artinya: Imam al-Zarkasyi berkata; Mestilah orang yang ingin melakukan kurban itu mempunyai kelebihan bagi keperluan diri dan tanggungannya sebagaimana syarat yang telah disebutkan dalam sedekah sunat, karena hal ini salah satu bentuk dari shodaqoh. Apa yang zahir daripada pandangan ini ialah cukup bagi seseorang itu mempunyai kelebihan bagi keperluannya sehari semalam dan pakaiannya mengikut musim sebagaimana yang telah disebutkan dalam shodaqoh sunnah. Begitu juga hendaklah mempunyai kelebihan daripada keperluannya pada Hari Raya idul adha dan hari-hari Tasyriq ini karena itulah waktu untuk berkurban. Hal ini sebagaimana keadaan siang dan malam Hari Raya idul fitri yang menjadi waktu diwajibkan menunaikan zakat fitrah dan para ulama mensyaratkan adanya kelebihan pada waktu tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?