Hukum Membayar Panitia Kurban dengan Daging Kurban ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya ataupun miskin, dan juga sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga sebagian panitia ada yang dibayar dengan menggunakan daging sapi kurban tersebut.

PERTANYAAN:

Bolehkah membayar panitia kurban dengan daging kurban tersebut?

JAWABAN:

Tidak boleh. Karena daging qurban baik nadzar atau sunnah tidak boleh dijual belikan (baik dijadikan tsaman atau mustman), seperti dijadikan tsaman dalam aqad ijarah.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٣٩٧  

ﻭﺍﺗﻔﻘﺖ ﻧﺼﻮﺹ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺍﻟﻬﺪﻱ ﻭﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻧﺬﺭﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﺍﻟﺸﺤﻢ ﻭﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻭﺍﻟﺼﻮﻑ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻲ ﻭﺍﻟﻤﻬﺪﻱ ﺃﻭ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻛﺴﻘﺎﺀ ﺃﻭ ﺩﻟﻮ ﺃﻭ ﺧﻒ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ

Artinya: Nash-nash Imam Syafi'i dan ashab Syafi'iyah sepakat bahwasanya tidak boleh menjual sedikitpun dari hadyu dan hewan kurban baik nadzar ataupun kurban sunnah, baik daging, lemak, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya. Tidak boleh menjadikan kulit atau bagian lainnya dari hewan untuk dijadikan upah penjagal namun hendaknya pengkurban dan pemberi hadiah menyedekahkan dengan kulit tersebut atau dijadikan sesuatu (kulit dan lainnya) yang bisa diambil manfa'at secara langsung seperti wadah air, ember, khuf (kaos kaki kulit) atau yang lainnya.


ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﺮﺍﻫﻴﻢ ﺍﻟﺒﻴﺠﻮﺭﻱ، الجزء ٢ الصحفة ٥٦٦-٥٦٧

‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻳﻀﺎ ﺟﻌﻠﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ‏) ﺍﻯ ﻻﻧﻪ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﺎﻥ ﺍﻋﻄﺎه ﻟﻪ ﻻ ﻋﻠﻰ ﺍﻧﻪ ﺍﺟﺮﺓ ﺑﻞ ﺻﺪﻗﺔ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻟﻪ ﺍﻫﺪﺍﺅﻩ ﻭﺟﻌﻠﻪ ﺳﻘﺎﺀ ﺍﻭ ﺧﻔﺎ ﺍﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻛﺠﻌﻠﻪ ﻓﺮﻭﺓ ﻭﻟﻪ ﺍﻋﺎﺭﺗﻪ ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻓﻀﻞ ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﺿﺤﻴﺔ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ ﺍﻩ . ﻭﺍﻣﺎ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻓﻴﺠﺐ ﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺠﻠﺪﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ 

Artinya: (Ungkapan beliau : dan haram juga menjadikan kulit sebagai upah bagi penjagal) maksudnya karena upah tersebut sama halnya jual beli, namun jika dia berikan kulit kepada penjagal bukan sebagai upah tetapi sedekah maka tidak haram , boleh juga dihadiahkan dan boleh juga membuat wadah air atau khuf dari kulit atau lainnya seperti tudung kepala dari kulit. Boleh juga meminjamkan kulit tersebut namun menyedekahkannya lebih utama dan hukum di atas untuk kurban sunnah. Adapun kurban wajib maka diwajibkan bersedekah dengan kulitnya sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmuk, dan tanduk sebagaimana hukumnya kulit yang sudah disebutkan.


ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ، الجزء ١ الصحفة ٥٣٣

ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻣﻮﺿﻊ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﻞ ﻭﻻ ﺑﻴﻊ ﺟﻠﺪﻫﺎ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺟﻌﻠﻪ ﺃﺟﺮﺓ ﻟﻠﺠﺰﺍﺭ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻄﻮﻋﺎ ﺑﻞ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻭ ﻳﺘﺨﺬ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺧﻒ ﺃﻭ ﻧﻌﻞ ﺃﻭ ﺩﻟﻮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﺆﺟﺮﻩ ﻭﺍﻟﻘﺮﻥ ﻛﺎﻟﺠﻠﺪ ﻭﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻌﻪ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺜﻤﻨﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺑﻌﻴﻨﻪ ﻣﺎ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻨﺎ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﻭﻋﻦ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺘﻘﺮﻳﺐ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﻗﻮﻝ ﻏﺮﻳﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﺠﻠﺪ ﻭﻳﺼﺮﻑ ﺛﻤﻨﻪ ﻣﺼﺮﻑ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ 

Artinya: Ketahuilah bahwa esensi kurban adalah mengambil kemanfaatan, maka tidak boleh menjualnya bahkan kulitnya pun tidak boleh dijual dan tidak boleh juga dijadikan upah penjagal walaupun kurban sunnah, bahkan pengkurban hendaknya menyedekahkan atau memproduksi sesuatu dari kulit yang bisa diambil kemanfaatannya contoh khuf, sandal, ember atau benda lainnya yang berbahan kulit, dan kulit tidak bisa dijadikan upah, adapun tanduk itu seperti kulit. Menurut Imam Abu Hanifah : boleh menjual kulit dan hasil penjualannya disedekahkan dan boleh juga membarter kulit dengan peralatan yang bisa diambil manfa'at di rumah (seperti perabotan rumah tangga dll). Menurut kami (Hanafiyah) kulit bisa dikiyaskan dengan daging. Diriwayatkan dari shohibut taqrib (Imam Abu syuja') Fatwa asing tentang bolehnya menjual kulit dan menggunakan hasil penjualannya sebagaimana hewan kurban.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?