Hukum Hewan Kurban Betina ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing baik jantan ataupun betina. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena terkena PKM.

PERTANYAAN:

Sahkah jika hewan kurban, baik Onta, Sapi, dan Kambing adalah betina?

JAWABAN:

Sah hukumnya berkurban Onta, Sapi, dan Kambing baik betina maupun jantan. Namun dalam keutamaanya diperselisihkan Ulama'.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٨ الصحفة ٣٩٧

يَصِحُّ التَّضْحِيَةُ بِالذَّكَرِ وَبِالْأُنْثَى بِالْإِجْمَاعِ وَفِي الْأَفْضَلِ مِنْهُمَا خِلَافٌ٠ (الصَّحِيحُ) الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ وَبِهِ قَطَعَ كَثِيرُونَ أَنَّ الذَّكَرَ أَفْضَلُ مِنْ الْأُنْثَى وَلِلشَّافِعِيِّ نَصٌّ آخَرُ أَنَّ الْأُنْثَى أَفْضَلُ فَمِنْ الْأَصْحَابِ مَنْ قَالَ لَيْسَ مُرَادُهُ تَفْضِيلَ الْأُنْثَى فِي التَّضْحِيَةِ وَإِنَّمَا أَرَادَ تَفْضِيلَهَا فِي جَزَاءِ الصَّيْدِ إذَا أَرَادَ تَقْوِيمَهَا لِإِخْرَاجِ الطَّعَامِ قَالَ الْأُنْثَى أَكْثَرُ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ الْمُرَادُ الْأُنْثَى الَّتِي لَمْ تَلِدْ أَفْضَلُ مِنْ الذَّكَرِ الذي كثر نزوانه فَإِنْ كَانَ هُنَاكَ ذَكَرٌ لَمْ يَنْزُ وَأُنْثَى لَمْ تَلِدْ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنْهَا وَاَللَّهُ أَعْلَمُ 

Artinya: Sah hukumnya berkurban dengan hewan qurban jantan maupun betina berdasarkan ijma' Ulama'. Adapun dalam keutamaanya, Ulama' berbeda pendapat. Menurut Qoul shohih yang disampaikan oleh Imam Syafi'i dalam kitab al-Buwaithi dan pendapat ini dianut oleh mayoritas Ulama' Syafi'iyyah menyatakan bahwasanya hewan jantan lebih utama dari pada hewan betina. Pendapat Imam Syafi'i yang lainnya menyatakan bahwasanya hewan betina lebih afdol. Diantara para pengikut madzhab Syafi'i ada yang berpendapat bahwasanya keutamaan hewan betina tersebut bukan dalam bab kurban, tetapi dalam masalah tebusan membunuh hewan buruan saat melaksanakan umroh ataupun haji, ketika mereka ingin membayarnya dalam bentuk uang untuk membeli makanan sebagai kafaroh karena membunuh hewan buruan saat haji atau umroh, sehingga diantara mereka mengatakan harga hewan betina itu lebih mahal. Diantara para pengikut madzhab Syafi'i ada yang berpendapat bahwasanya yang dimaksud Imam Syafi'i adalah hewan betina itu lebih utama apabila hewan itu tidak beranak, dibandingkan dengan hewan jantan yang sering kawin. Maka apabila ada hewan jantan yang tidak sering kawin dan betina yang tidak beranak, maka hewan jantan lebih utama dibandingkan hewan betina. 

مغني المحتاج، الجزء ٤  الصفحة ٢٨٤

ويجوز ذكر وأنثى أي التضحية بكل منهما بالإجماع ، وإن كثر نزوان الذكر وولادة الأنثى نعم التضحية بالذكر أفضل على الأصح المنصوص ؛ لأن لحمه أطيب كذا قال الرافعي : ونقل في المجموع في باب الهدي عن الشافعي أن الأنثى أحسن من الذكر ؛ لأنها أرطب لحما ولم يحك غيره ، ويمكن حمل الأول على ما إذا لم يكثر

Artinya : Boleh hukumnya berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan ijma Ulama', meskipun hewan jantan tersebut sering kawin, dan hewan betina tersebut sering melahirkan. Memang benar demikian, namun berkurban dengan hewan jantan itu lebih utama menurut Qoul ashoh Imam Syafi'i, alasannya karena daging hewan jantan lebih enak, hal ini disampaikan oleh Imam Rofi'i. Dan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' menukil keterangan dalam Bab Hadyu dari Imam Syafi'i bahwasanya hewan betina itu lebih baik dibanding hewan jantan karena dagingnya lebih lembut, dan Imam Nawawi tidak menceritakan pendapat Imam Syafi'i yang lain, dan dimungkinkan pendapat yang pertama (yang menyatakan hewan jantan lebih utama) itu diarahkan pada hewan jantan yang tidak sering kawin, dan pendapat yang kedua (yang menyatakan hewan betina lebih utama) itu diarahkan pada hewan jantan yang sering kawin.

روضة الطالبين، الجزء ٢ - الصفحة ٤٦٦

الرابعة: التضحية بالذكر أفضل من الأنثى على المذهب، وهو نصه في البويطي. وحكي عن نص الشافعي رحمه الله، أن الأنثى أفضل، فقيل: ليس مراده تفضيل الأنثى في الأضحية، وإنما أراد تفضيلها في جزاء الصيد، إذا قومت لاخراج الطعام، فالأنثى أكثر قيمة. وقيل: المراد أن أنثى لم تلد أفضل من الذكر إذا كثر نزوانه، فإن فرضنا ذكرا لم ينز، وأنثى لم تلد، فهو أفضل منها

Artinya: Ke-empat Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dibandingkan hewan betina menurut pendapat Madzhab, itu merupakan pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Buwaithi. Dan diceritakan adanya pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwasanya hewan betina lebih utama. Ada Ulama' yang berpendapat bahwasanya : "Adanya pendapat itu bukan berarti Imam syafi'i lebih mengutamakan hewan betina dibandingkan hewan jantan dalam masalah kurban, namun maksud Imam Syafi'i adalah hewan betina itu lebih utama dibandingkan hewan jantan itu dalam masalah membayar denda, karena membunuh hewan buruan saat haji atau umroh apabila kemudian dirupakan uang untuk mengeluarkan denda berupa makanan, sebab harga hewan betina itu lebih mahal dibandingkan hewan jantan. Ada juga Ulama' yang menyatakan bahwasanya maksud Imam Syafi'i adalah hewan betina yang tidak punya anak itu lebih utama daripada hewan jantan yang sering kawin, sehingga apabila kita membandingkan ada hewan jantan yang tidak sering kawin dengan hewan betina yang tidak beranak, maka hewan jantan tersebut lebih utama daripada hewan betina tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Robit Subhan
Alamat : Balung Jember Jawa Timur
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?