Hukum Persaksian Terhadap Orang Fasik. Apakah Diterima Kesaksiannya ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sebuah kisah Alm. Memeng (nama samaran) merupakan seorang preman yang suka mabuk-mabukkan. Selain suka memalak orang-orang yang lewat dekat rumah untuk dipintai uang oleh Alm. Memeng juga tidak segan-segan untuk mencuri ayam milik tetangganya dan kemudian dijual untuk dibelikan minuman keras. Namun meskipun begitu, Dia tetap saja masih sholat idul Fitri dan idul Adha meskipun setiap hari Dia tidak sholat fardlu bahkan dia tidak pernah jum'atan. 

Setelah meninggalnya si Alm. Memeng karena sakit serangan jantung, sebagian masyarakat yang tinggal tidak jauh dari rumah Alm. Memeng merasa ini merupakan sebuah anugerah dan mereka sangat bahagia karena ayamnya tidak akan lagi dicuri olehnya. Walaupun begitu, Alm. Memeng tetap saja diperlakukan sebagai orang Muslim pada umumnya, yakni saat meninggalnya Dia dimandikan dengan benar seperti diniati saat dimandikan serta dengan posisi kepalanya berada arah di Timur dan kakinya berada di Barat (telapak kaki menghadap kiblat), kemudian dikafani dan disholati.

Dan saat pemakamannya pun, Seorang Kyai yang mewakili pihak keluarga Alm. Memeng untuk memintakan maaf atas kesalahan si Alm. Memeng. Dan juga orang-orang yang hadir dalam penguburan tersebut, oleh Kyai diminta memberikan persaksian bahwasanya Alm. Memeng ini adalah orang baik dan meninggalkan dalam keadaan husnul khatimah membawa Iman dan Islam. Maka sebagian masyarakat memberikan persaksian dengan apa yang dikatakan Kyai tersebut dengan mengatakan "Iya", namun banyak pula yang diam tidak memberikan persaksian sesuai dengan permintaan Kyai tersebut, karena mereka banyak yang tahu bahwa Alm. Memeng saat masih hidup orangnya suka mabuk-mabukan, suka mencuri dan tidak pernah sholat fardhu.

PERTANYAAN:

Bagaimana persaksian masyarakat yang hadir dalam penguburan dengan mengatakan "Iya" saat Kyai tersebut meminta memberikan persaksian bahwasanya Al-marhum ini adalah orang baik dan meninggalkan dalam keadaan husnul khatimah membawa Iman dan Islam sedangkan Al-marhum sendiri saat masih hidup orangnya suka mabuk-mabukan, suka mencuri dan tidak pernah sholat fardhu. Apakah diterima kesaksian masyarakat tersebut?

JAWABAN:

Secara bathin kesaksian masyarakat bisa diterima atau tidak, hal itu kita serahkan kepada Allah. Tetapi secara dhohir kesaksian palsu (tidak yang sebenarnya) adalah tidak diterima dan hukumnya haram (berdosa).

REFERENSI:

الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٣ الصحفة ٢٣٧

الَّذِي يُتَّجَهُ أَنَّهُ حَيْثُ اشْتَدَّ ضَرَرُهُ بِأَنْ لَا يُحْتَمَلَ عَادَةً كَانَ كَبِيرَةً ، بَلْ صَرَّحَ الرُّويَانِيُّ فِي الْبَحْرِ بِأَنَّهُ كَبِيرَةٌ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ فَقَالَ : مَنْ كَذَبَ قَصْدًا رُدَّتْ شَهَادَتُهُ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ بِغَيْرِهِ ، لِأَنَّ الْكَذِبَ حَرَامٌ بِكُلِّ حَال

Artinya : Perkara yang dijadikan fokus pembahasan adalah sekiranya persaksian itu mendatangkan mudhorot yang lebih besar yang sekiranya tidak mampu ditanggung secara adat kebiasaan, maka persaksian palsu itu dihukumi dosa besar. Bahkan Imam Ar-ruyani menjelaskan dalam kitab al-Bahr bahwasanya persaksian palsu itu masuk kategori dosa besar yang walaupun tidak mendatangkan kemudlorotan, kemudian beliau berkata: "Barangsiapa berbohong secara sengaja, maka ditolak persaksiannya walaupun tidak mendatangkan mudhorot kepada orang lain, karena bagaimanapun juga berbohong itu haram dalam keadaan apapun.


فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ٥ الصحفة ٣١٠
  
قوله : باب ما قيل في شهادة الزور ) أي من التغليظ والوعيد قوله : ( لقول الله عز وجل : والذين لا يشهدون الزور ) أشار إلى أن الآية سيقت في ذم متعاطي شهادة الزور ، وهو اختيار منه لأحد ما قيل في تفسيرها


Artinya : Ungkapan Imam Bukhori "bab apa yang dikatakan tentang persaksian palsu" merupakan peringatan yang keras dan ancaman. Ungkapan beliau "terhadap Firman Allah Azza wa jalla : "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu". Ialah menunjukkan bahwa ayat tersebut menyatakan tentang celaan terhadap praktek persaksian palsu. Penjelasan ini merupakan pilihan dari beliau terhadap salah satu pendapat tentang tafsir ayat ini.

وقيل المراد بالزور هنا الشرك وقيل الغناء وقيل غير ذلك . قال الطبري : أصل الزور تحسين الشيء ووصفه بخلاف صفته حتى يخيل لمن سمعه أنه بخلاف ما هـو به قال : وأولى الأقوال عندنا أن المراد به مدح من لا يشهد شيئا من الباطل والله أعلم

Dan dikatakan bahwa tafsir yang dikehendaki dari az-zur disini merupakan kesyirikan, ada juga yang mengatakan artinya adalah ocehan atau selain itu. Az-zur aslinya bermakna memperindah sesuatu dan mendeskripsikan yang berbeda dari sifat aslinya sehingga pendengar menduga dengan dugaan yang tidak sesuai kenyataan. Pendapat yang paling utama menurut kami bahwa yang dimaksud dengannya adalah sanjungan terhadap orang yang tidak memberikan persaksian dari sesuatu yang batil. Wallahu a'lam

قوله : ( وكتمان الشهادة ) هو معطوف على شهادة الزور أي وما قيل في كتمان الشهادة بالحق من الوعيد 

Ungkapan beliau : "dan merahasiakan persaksian" ia disambung ke ungkapan, Sahadatastsur. Maksudnya : apa yang dikatakan tentang ancaman merahasiakan kebenaran persaksian.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?