Hukum Memandikan Mayat dengan Posisi Jepala Berada Arah Timur?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sebuah kisah Alm. Memeng (nama samaran) merupakan seorang preman yang suka mabuk-mabukkan. Selain suka memalak orang-orang yang lewat dekat rumah untuk dipintai uang oleh Alm. Memeng juga tidak segan-segan untuk mencuri ayam milik tetangganya dan kemudian dijual untuk dibelikan minuman keras. Namun meskipun begitu, Dia tetap saja masih sholat idul Fitri dan idul Adha meskipun setiap hari Dia tidak sholat fardlu bahkan dia tidak pernah jum'atan. 

Setelah meninggalnya si Alm. Memeng karena sakit serangan jantung, sebagian masyarakat yang tinggal tidak jauh dari rumah Alm. Memeng merasa ini merupakan sebuah anugerah dan mereka sangat bahagia karena ayamnya tidak akan lagi dicuri olehnya. Walaupun begitu, Alm. Memeng tetap saja diperlakukan sebagai orang Muslim pada umumnya, yakni saat meninggalnya Dia dimandikan dengan benar seperti diniati saat dimandikan serta dengan posisi kepalanya berada arah di Timur dan kakinya berada di Barat (telapak kaki menghadap kiblat), kemudian dikafani dan disholati.

Dan saat pemakamannya pun, Seorang Kyai yang mewakili pihak keluarga Alm. Memeng untuk memintakan maaf atas kesalahan si Alm. Memeng. Dan juga orang-orang yang hadir dalam penguburan tersebut, oleh Kyai diminta memberikan persaksian bahwasanya Alm. Memeng ini adalah orang baik dan meninggalkan dalam keadaan husnul khatimah membawa Iman dan Islam. Maka sebagian masyarakat memberikan persaksian dengan apa yang dikatakan Kyai tersebut dengan mengatakan "Iya", namun banyak pula yang diam tidak memberikan persaksian sesuai dengan permintaan Kyai tersebut, karena mereka banyak yang tahu bahwa Alm. Memeng saat masih hidup orangnya suka mabuk-mabukan, suka mencuri dan tidak pernah sholat fardhu.

PERTANYAAN:

Apakah benar posisi saat memandikan dengan posisi kepalanya berada arah di Timur dan kakinya berada di Barat (telapak kaki menghadap kiblat)?

JAWABAN:

Benar posisi mayat saat dimandikan seperti posisi tersebut, seperti halnya orang yang berada dalam detik kematiannya (hampir mati) saat dibaringkan (telapak kaki menghadap kiblat dan kepala sedikit diangkat sehingga menghadap kiblat), dan boleh juga dibaringkan ke kanan atau dibaringkan ke kiri dengan wajah dihadapkan pada kiblat.

REFERENSI:

بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٤٥٠

ويرفع (على) نحو (لوح) مهيأ لذلك؛ لئلا يصيبه الرشاش، ويستقبل به القبلة، ويرفع منه ما يلي الرأس، ويغطي وجهه بخرقة من أول ما يضعه على المغتسل

Artinya : Dan mayyit diangkat seukuran papan yang dipersiapkan untuk pemandian agar tidak terkena percikan, menghadapkannya ke kiblat, mengangkat anggota di dekat kepala (leher) dari mayyit, dan wajah mayit ditutup dengan kain dari sejak diletakkan di atas pemandian.



إعانة الطالبين، الجز ٢ الصحفة ١٢٦

قوله: وعلى مرتفع) معطوف على في خلوة، أي وأن يكون غسله على مرتفع - كلوح - لئلا يصيبه رشاش، وليكن مستلقيا عليه كاستلقاء المحتضر، لكونه أمكن لغسله

Artinya : Ungkapan di atas tempat yang tinggi digabungkan dengan kalimat fi kholwatin (di tempat yang sepi) maksudnya "hendaknya memandikan mayat di atas tempat yang tinggi setinggi papan agar tidak terkena percikan air dan hendaknya diposisikan berbaring di atas pemandian sebagaimana berbaringnya orang sekarat agar mudah untuk dimandikan.



بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الجزء ١ الصحفة ٤٤٦

وإذا حضره) -أي: المريض- أمارات (الموت ٠٠ ألقي) ندباً (على شقه الأيمن) ووجه للقبلة، كما في اللحد (فإن تعذر) على الأيمن ( ٠٠ فالأيسر) فإنه أبلغ في الاستقبال من الاستلقاء على قفاه، (وإلا) يتيسر على الأيسر ( ٠٠ فعلى قفاه و) يجعل (وجهه وأخمصاه) -بفتح الميم أشهر من ضمها وكسرها- وهما المنخفض من بطن القدمين، والمراد هنا: جميع أسفلهما (للقبلة)؛ لأنه الممكن، (ويرفع رأسه) بشيء؛ ليتوجه وجهه للقبلة

Artinya : Apabila orang yang sakit sedang sekarat maka Sunnah untuk diposisikan tidur miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat sebagaimana posisi di liang lahat, jika sulit memposisikan tidur miring ke kanan maka diposisikan tidur miring ke kiri agar lebih mudah untuk menghadapkan ke kiblat dibandingkan berbaring terlentang, jika sulit juga maka dipermudah semudah mungkin yaitu diterlentangkan lalu menghadapkan wajah dan telapak kakinya ke arah kiblat karena posisi itulah yang memungkinkan, serta kepalanya diangkat (dengan menaruh sesuatu) agar wajahnya bisa dihadapkan ke kiblat.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Muntahal A'la Hasbullah (Gili Genting Sumenep Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?