Hukum Ahli Waris Melaksanakan Qurban Nadzar Walinya yang Telah Meninggal ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) merupakan seorang Wanita umurnya sudah sekitar 70 tahun. Suatu ketika Dia bernadzar bahwasanya Dia bernadzar akan qurban tahun ini, namun sebelum memenuhi nadzarnya Badriyah terlebih dahulu meninggal dunia. 

PERTANYAAN:

Wajibkah keluarganya melaksanakan qurban sedangkan orang yang bernadzar telah meninggal?

JAWABAN:

Wajib ahli waris (keluarga) melaksanakan nadzar qurban dari si Mayyit apabila Dia meninggalkan harta yang cukup untuk memenuhi nadzar tersebut, baik si Mayyit berwasiat ataupun tidak. Namun apabila si Mayyit tidak memiliki tirkah (harta peninggalan Mayyit), maka Sunnah ahli waris (keluarga) memenuhi nadzar tersebut.

REFERENSI:

 شرح النووي على مسلم، الجزء ١١ الصحفة ٩٧ 

وَقَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَاقْضِهِ عَنْهَا ) دَلِيل لِقَضَاءِ الْحُقُوق الْوَاجِبَة عَلَى الْمَيِّت , فَأَمَّا الْحُقُوق الْمَالِيَّة فَمُجْمَعٌ عَلَيْهَا . وَأَمَّا الْبَدَنِيَّة فَفِيهَا خِلَاف الى ان قال - ثُمَّ مَذْهَب الشَّافِعِيّ وَطَائِفَة أَنَّ الْحُقُوق الْمَالِيَّة الْوَاجِبَة عَلَى الْمَيِّت مِنْ زَكَاة وَكَفَّارَة وَنَذْر يَجِب قَضَاؤُهَا , سَوَاء أَوْصَى بِهَا أَمْ لَا كَدُيُونِ الْآدَمِيّ  الى ان قال- وَاعْلَمْ أَنَّ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور أَنَّ الْوَارِث لَا يَلْزَمهُ قَضَاء النَّذْر الْوَاجِب عَلَى الْمَيِّت إِذَا كَانَ غَيْر مَالِيّ، وَلَا إِذَا كَانَ مَالِيًّا وَلَمْ يُخَلِّف تَرِكَة لَكِنْ يُسْتَحَبّ لَهُ ذَلِكَ

Artinya: Adapun perkataan Nabi Muhammad Saw (maka qodho'ilah darinya), itu menjadi dalil untuk meng-qodlo' hak-hak yang wajib bagi mayit. Adapun hak-hak yang maliyah (bangsa harta) sudah disepakati Ulama', sedangkan yang badaniyah masih diperselisihkan para Ulama' ... sampai perkataan ... kemudian Madzhab Syafi'iyah dan satu golongan berpendapat sesungguhnya hak-hak jenis harta yang wajib bagi mayit dari zakat, kafarat dan nadzar wajib untuk meng-qodlo'nya, baik berwasiat atau tidak seperti hutang-hutangnya bagi manusia . Sampai perkataan. Ketahuilah sesungguhnya Madzhab kita dan Madzhab Ulama' jumhur berpendapat sesungguhnya ahli waris tidak wajib meng-qodlo' nadzar yang wajib bagi mayit apabila nadzar tersebut berupa selain harta, begitu juga tidak wajib apabila berupa harta bagi orang yang tidak meninggalkan harta tirkah tetapi disunnahkan untuk meng-qodlo'nya.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٠ الصحفة ٢٢٢

خَامِسًا: مَوْتُ مَنْ نَذَرَ الصَّدَقَةَ قَبْل أَدَائِهَا: - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ مَنْ نَذَرَ صَدَقَةً وَمَاتَ قَبْل أَدَائِهَا، عَلَى اتِّجَاهَيْنِ: الاِتِّجَاهُ الأَْوَّل: يَرَى أَصْحَابُهُ أَنَّ مَنْ نَذَرَ صَدَقَةً وَمَاتَ قَبْل أَدَائِهَا أَدَّاهَا وَلِيُّهُ عَنْهُ مِنَ التَّرِكَةِ، سَوَاءٌ أَوْصَى بِهَا أَوْ لَمْ يُوصِ بِهَا، إِلَى هَذَا ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَقَالُوا: إِنَّ أَدَاءَ الْوَلِيِّ هَذَا النَّذْرَ مُسْتَحَبٌّ عَلَى سَبِيل الصِّلَةِ وَالْمَعْرُوفِ، وَتَبْرِئَةً لِذِمَّةِ الْمَيِّتِ عَمَّا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ

Artinya: Yang kelima: yaitu meninggalnya orang yang memiliki nadzar untuk bershodaqoh sebelum mengerjakannya: para Ulama' ahli fiqh berbeda pendapat dalam menghukumi orang yang bernadzar untuk bershodaqoh dan meninggal sebelum mengerjakannya atas dua kecenderungan : kecenderungan yang pertama: para ashabnya fuqoha' berpendapat sesungguhnya orang yang bernadzar untuk bershodaqoh dan meninggal sebelum mengerjakannya, maka bagi walinya harus menunaikannya yang diambilkan dari harta tirkahnya baik dia berwasiat atau tidak, sampai pada hal ini Ulama' Syafi'iyah dan Hanabilah berkata: "Sesungguhnya menunaikannya seorang wali pada nadzar ini disunnahkan atas dasar menyambungkan dan mengerjakan kebaikan, dan membebaskan tanggungan mayit dari sesuatu yang wajib baginya dari nadzar tersebut."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?