Hukum Daging Kurban Dibagikan kepada Anak Kecil yang Belum Baligh ?



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

H. Badrun (nama samaran) merupakan pengusaha Rokok yang sukses di Kampungnya. Setiap tahun, Dia selalu berkurban 5 Ekor Sapi dan 15 ekor kambing. Namun untuk tahun ini, H. Badrun bernadzar akan berkurban 10 ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing baik jantan ataupun betina. Hal ini, tentunya membutuhkan tambahan personil panitia kurban, karena selain H. Badrun masih banyak lagi tetangga sekitar yang setiap tahunnya ada yang bernadzar kurban sapi ataupun kambing, meskipun sebagian mereka juga ada yang ingin membatalkan kurbannya karena masih wabah PMK, sehingga mereka takut daging sapinya tidak dimakan.

Kemudian dalam pembagian daging kurban tersebut, selain dibagi kepada masyarakat baik yang kaya, miskin, orang tua, anak-anak kecil yang belum baligh, bahkan pada non muslim yang fakir. Selain itu sebagian panitia mengambil sendiri daging tersebut sesuai dengan keinginannya, seperti bagian hati dan limpa. Dan ada juga yang hanya diberi bagian kulit saja oleh panitia.

PERTANYAAN:

Bolehkah daging kurban dibagikan kepada anak kecil yang belum baligh ? 

JAWABAN:

Hukum daging kurban dibagikan kepada anak kecil yang belum baligh, maka ditafsil (diperinci):

a) Boleh jika anak kecil tersebut statusnya sebagai wakil dari orang yang berkurban.
b) Tidak boleh jika daging kurban tersebut ditujukan pada anak kecil tersebut.


REFERENSI:

بلغة الطلاب في تلخيص فتاوى مشايخ الأنجاب، الصحفة ٢١٢

مسألة – ق يجوز اعطاء الأيتام من مال الزكاة إذا كانوا فقراء ويتسلمها لهم كفيلهم من وليهم او قيمهم أو منصوب القاضـى وهو وكيـل لهـم لا للأغنياء حتى لـو وكله الأغنياء فـي صـرف زكاتهم للأيتام الذين في حجره فإنه لا يجوز لاتحاد القابض والمقبـض ولا تختص نيابته بقبض الزكوات فقط بل تشمل جميع التبرعات وغيرها، وعلم من هذا أنه لا يجوز اعطاء اليتيم من الزكاة مباشرة

Artinya: Boleh hukumnya memberikan harta zakat kepada anak-anak yatim apabila ia termasuk orang fakir, dan menyerahkan zakat tersebut pada orang yang menanggungnya, baik walinya, orang yang merawatnya, atau orang yang ditunjuk oleh qodli sebagai wakil anak-anak yatim tersebut. Dan zakat itu tidak boleh diberikan kepada anak yatim yang kaya, sehingga jika mewakilkan pemberian zakat tersebut pada orang kaya di dalam mentashorrufkan zakatnya pada anak yatim yang ada dalam perawatan si kaya tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan karena hal itu menjadikan si kaya sebagai wakil penerima sekaligus wakil pemberi zakat. Dan penunjukan wakil untuk anak yatim tidak khusus untuk menerima zakat saja, akan tetapi mencakup amal tabarru' lainnya (contoh shodaqoh dll), dari ini bisa diketahui sesungguhnya tidak boleh memberikan zakat kepada anak yatim secara langsung.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Syaifuddin
Alamat : Cimahi Jawa Barat 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3 
____________________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?