Hukum Tinta Hitam pada Cumi-Cumi
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun dan Kang Junid (nama samaran) pergi ke Restauran untuk menikmati makanan favoritnya masing-masing. Badrun memesan Ayam Bakar Pedas, sedangkan Kang Junid memasan Cumi-cumi. Ketika kedua makanan tersebut dihidangkan ke meja mereka. Sontak Badrun mengatakan kepada Kang Junid, bahwasanya cuci-cumi tersebut mutanajjis, karena dimasak dengan cairan hitamnya. Tapi Kang Junid mengatakan, cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi itu hukumnya Suci karena bukan merupakan darah dari Cumi-cumi tersebut, karena cairan hitam tersebut merupakan Organ dari cumi-cumi yang digunakan untuk mengelabuhi musuh yang mau memangsanya. PERTANYAAN: Halalkah cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi? JAWABAN: Hukum cairan hitam yang ada pada ikan Cumi-cumi ( Nus ) adalah masih di perselisihkan hukumnya antara para Ulama'. Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan