Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Hukum Tinta Hitam pada Cumi-Cumi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun dan Kang Junid (nama samaran) pergi ke Restauran untuk menikmati makanan favoritnya masing-masing. Badrun memesan Ayam Bakar Pedas, sedangkan Kang Junid memasan Cumi-cumi. Ketika kedua makanan tersebut dihidangkan ke meja mereka. Sontak Badrun mengatakan kepada Kang Junid, bahwasanya cuci-cumi tersebut mutanajjis, karena dimasak dengan cairan hitamnya. Tapi Kang Junid mengatakan, cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi itu hukumnya Suci karena bukan merupakan darah dari Cumi-cumi tersebut, karena cairan hitam tersebut merupakan Organ dari cumi-cumi yang digunakan untuk mengelabuhi musuh yang mau memangsanya. PERTANYAAN: Halalkah cairan hitam yang keluar dari cumi-cumi? JAWABAN: Hukum cairan hitam yang ada pada ikan Cumi-cumi ( Nus ) adalah masih di perselisihkan hukumnya antara para Ulama'. Sebagian Ulama' berpendapat bahwa cairan tersebut najis dan

Hukum Mengambil Foto Orang Lain di Sosmed atau Internet

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Zaman milenial membuat Kita mengenal puncak teknologi yang semakin tidak terkejar. Dunia Sosmed kadang membuat propaganda yang tidak usai-usai. Bagi para Pemuda yang masih jomblo, tak jarang menggunakan Sosmed ini sebagai ajang cari jodoh. Sebut saja Rosyid (nama samaran), dia berniat ta'aruf pada pengguna akun Rosyidah (nama samaran). Dilihat dari fotonya yang memakai cadar seperti Rosyidah adalah Wanita yang menjadi idamannya. Usut punya usut, ternyata akun dengan nama Rosyidah adalah seorang Laki-laki. Laki-laki tersebut bernama Badrun (nama samaran). Dia mengambil foto di internet dan dijadikan foto profil akunnya. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya mengambil foto orang lain yang ada di Sosmed, Internet dan lainnya?  JAWABAN: Hukum mengambil foto orang lain yang ada di sosmed seperti internet adalah boleh kalo punya keyakinan kuat bahwa yang memilki foto rela. REFERENSI: الفتا

Hukum Menikah Lagi karena Saumi Tidak Diketahui Keberadaannya

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri yang telah menikah sekitar dua tahun yang lalu. Awal pernikahan keduanya memang kurang harmonis, hal ini disebabkan ortu dari Badriyah selalu ikut campur dalam urusan rumah tangga keduanya. Hal ini tidak disukai oleh Badrun, sampai akhirnya Dia meninggalkan Badriyah sekitar satu tahun yang lalu. Dan sampai saat ini belum diketahui keberadaan Badrun ada dimana. Badriyah pun baru-baru ini menikah lagi dengan Rosyid (nama samaran), padahal Badriyah sendiri belum dijatuhi talaq oleh Badrun. PERTANYAAN: Apa hukumnya seorang Istri yang belum ditalaq Suaminya, menikah lagi dengan laki-laki lain? JAWABAN: Hukum seorang Istri yang belum di talak menikah lagi adalah hukum nikahnya tidak sah (haram) dan termasuk berzina. REFERENSI: الإقناع في حل ألفاظ أبي شجاع، الجزء ٢ الصحفة ٤١١  ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻞ ﻭﺗﻌﻴﻴﻦ ﻭﺧﻠﻮ ﻣﻦ ﻧﻜﺎﺡ ﻭﻋﺪﺓ ﻓﻼ

Hukum Uang Lembaga Dipinjam Bendahara

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Junaidi (nama samaran) merupakan Bendahara di salah satu Lembaga Pendidikan yang ada di Desanya. Dia terkadang meminjam Uang Lembaga tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maklumlah Dia masih belum punya pekerjaan tetap yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terkadang uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya juga. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya meminjam Uang Lembaga seperti Deskripsi diatas, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipinjamkan pada orang lain? JAWABAN: Tidak diperbolehkan bagi pengurus Organisasi/Bendahara untuk menggunakan uang Organisasi demi kemaslahatan, baik dipinjam diri sendiri ataupun orang lain yang tidak ada hubungannya dengan kemaslahatan Organisasi, kecuali ada idzin dari Organisasi. sedangkan menurut golongan Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabiah diperbolehkan dengan syarat dalam kondisi daru

Hukum Imam Lebih Tinggi Dari Makmum

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun (nama samaran) yang sedang dalam perjalanan berhenti di sebuah Masjid untuk melaksanakan Sholat Jum'at. Setelah selesai melaksanakan Sholat Jum'at tersebut, Badrun merasa ada yang tidak sama dengan Masjid yang biasa Ia Sholat Jum'at di Kampungnya. Yaitu tempat pengimaman yang posisinya lebih tinggi daripada makmumnya. PERTANYAAN: Sahkah Sholat berjemaah yang posisinya Imamnya lebih tinggi daripada makmumnya? JAWABAN: Hukum Sholat berjama'ahnya sah. Tetapi makruh jika hal tersebut tidak ada kebutuhan. Apabila ada kebutuhan, misalnya supaya suara Imam terdengar oleh Makmum atau Imam memberi pelajaran tata cara shalat yang benar, maka posisi Imam lebih tinggi adalah tidak makruh bahkan disunnahkan. Dan demikian pula apabila posisi tempat Imam memang dibuat lebih tinggi atau lebih rendah dari pada Makmum. REFERENSI: شرح النووي على مسلم الجزء ٥

Hukum Memakai Sabuk Jimat Haramkah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Mbah Dangik (nama samaran) adalah  seorang Kiai Kampung sekaligus Pegurun (bhs Madura) , yang mana Dia  sering memberikan jimat/wifiq dsb, tak jarang juga saat orang sowan Beliau memberikan pengertian khusus misal, menyuruh menyembelih Ayam kuning, dagingnya dimakan, tulangnya dibungkus kain kafan lalu ditaruh dalam kendi, kemudian dikubur dekat rumah atau dalam rumah dengan tujuan agar selamat dari gangguan jahat dll. Ada juga yang meminta sabuk atau "ketemang" (bhs Madura), tujuannya untuk "keselamatan", tetapi Beliau mengatakan kepada yang meminta Sabuk tersebut dengan mengatakan "Ini cuma sebagai Wasilah kepada Allah SWT, jangan percaya pada Sabuk ini ". PERTANYAAN: Apakah hukum menggunakan jimat dengan tujuannya ingin selamat? JAWABAN: Hukum menggunakan jimat adalah boleh, selama tidak meyakini jimat tersebut dapat memberikan manfaat, tetapi

Hukum Ijtihad Masihkan Adakah Sampai Sekarang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Kita hidup di zaman modern ini, banyak problema kehidupan yang tentunya ditemukan dan dihadapi oleh Kita, kehidupan yang sekarang ini terkadang jauh berbeda dengan kehidupan orang-orang terdahulu yang telah mendahului Kita. Agama (hukum Syariah) tentunya tidak hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang terdahulu, namun juga bagi Kita semua sampai hari Qiyamat. Mungkin diantara sebagian Kita menemukan Problem yang mungkin tidak bisa dipecahkan secara hukum Syariah atau mungkin Kita masih belum mempunyai kapasitas untuk mengkaji hukum tersebut. PERTANYAAN: Apakah di zaman sekarang masih ada pintu untuk berijtihad?   JAWABAN: Pintu ijtihad masih terbuka tetapi tidak semua orang dapat berijtihad lebih lebih ijtihad mutlaq karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi. REFERENSI: رسالة في كيفية المناظرة مع الشيعة والرد عليهم (مطبوع مع الحجج القطعية للسويدي) المؤلف: أحمد بن زَيْني دَ

Hukum Pekerjaan Rumah Tangga Kewajiban Siapa?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Jufri (nama samaran) merupakan seorang Ustadz disalah satu desa yang ada di Madura. Kesibukannya sehari hari adalah mengajar disebuah Lembaga Pendidikan Islam. Sebelum berangkat mengajar, beliau selalu menyelesaikan kewajibannya sebagai seorang suami, mulai dari memasak, mencuci, menyapu, ngepel dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajibannya sebagai seorang suami. Bagi masyarakat sekitar yang mengetahui apa yang dilakukannya oleh Jufri, maka mereka timbul Pro-kontra dikalangan mereka. Ada yang mengatakan bahwa itu memang kewajiban sebagai seorang suami, dan istri kewajibannya hanya melayani diatas ranjang, sebagian ada yang mengatakan bahwasanya pekerjaan rumah itu adalah kewajiban istri. PERTANYAAN: Apakah benar semua kewajiban dalam rumah tangga seperti masak, nyapu, nyuci, ngepel dan lain-lain hanya kewajiban suami semata? JAWABAN: Tidak benar kalau semua pekerjaa

Hukum Mustahadloh Berpuasa di Bulan Ramadlon

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Saat Bulan Ramadhan kemarin Badriyah (nama samaran) tidak berpuasa karena Istihadloh. Dia menganggap kalau sedang Istihadloh meskipun berpusa, toh nantinya tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya.   PERTANYAAN: Apakah Mustahadloh yang berpuasa di Bulan Ramadlon masih tetap harus mengqodlo' (mengganti) puasanya ? JAWABAN: Tidak harus mengqodlo', sebab puasanya adalah sah. Karena orang istihadhah hukumnya seperti orang yang berhadas permanen atau terus menerus, dan disisi lain seperti orang suci dalam hal wajibnya melaksanakan semua kewajiban, seperti Sholat dan Puasa. REFERENSI: منهاج الطالبين،  الجزء ١ الصحفة ١٩ وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ Artinya: Istihadhah adalah hadats yang terus menerus seperti orang sakit beser (air kencing nya terus menetes). Maka Istihadhah tidak mencegah Puasa dan Shalat. المجموع ع

Hukum Merombak Total Masjid

Gambar
  HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) tinggal di sebuah Desa yang terdapat Masjid Jami' yang bagus dan megah. Akan tetapi karena penduduknya banyak sekali, sehingga ketika Sholat Jum'at, banyak yang Sholat di luar pagar, di terasnya Rumah Orang dll. Nadhir dan ta'mir Masjid punya ide mau menambah luas Masjid sekaligus berlantai dua, supaya kalau Sholat Jum'at bisa memuat seluruh Jama'ah Sholat Jum'at yang biasa Sholat di Masjid tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya membongkar total Masjid tersebut? JAWABAN: Hukum membongkar total Masjid adalah boleh dengan dasar pertimbangan hajat / maslahah dan mendapat izin Pemerintah Daerah atau Pemerintah di lingkungan tersebut. REFERENSI: فتاوي الفقهية الكبري الجزء ٣ الصحفة ٢٦٤ وَسُئِلَ:  عَنْ نَقْضِ الْمَسْجِدِ وَتَوْسِيعِهِ هَلْ يَجُوزُ ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ جَوَّزَهُ ابْنُ عُجَيْلٍ الْيَمَنِيُّ وَمَنَعَهُ الْأَصْبَحِيّ

Sampai Dimanakah Hak dan Kewajiban Wakil dari Orang yang Berkurban ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) merupakan   Tokoh Agama yang ada di Desanya. Adat kebiasaan masyarakat di Desa tersebut apabila mau berkurban Sapi atau Kambing, Sapi atau Kambing tersebut dipasrahkan kepada Badrun sebagai seorang Tokoh Agama untuk disembelih dan dibagi-bagikan Daging Qurbannya kepada Masyarakat. PERTANYAAN: Sampai dimanakah Hak dan Kewajiban Badrun sebagai Tokoh Agama yang menjadi Wakil dari orang yang qurban? JAWABAN: Hak dan kewajiban Badrun sebagai wakil antara lain, berhak menerima menjadi wakil dan tidak berhak menerima ongkos. Sedangkan kewajiban Badrun adalah menyembelih dan membagikan daging qurban seperti kewajiban muwakkil atau orang yang mewakilkan (berqurban) REFERENSI : هامش حاشية الباجورى، الجزء ١ الصحفة  ٣٨٦ وفي الشرع تفويض شخص شيأ له فعله مما يقبل النيابة الى غيره ليفعله حال حياته Artinya: Wakalah menurut syara’ adalah penyerahan oleh seseorang ten

Hukum Memakan Daging Biawak

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Budi (nama samaran) merupak pemuda yang mempunyai hobi mancing. Suatu ketika saat Dia mancing di sebuah sungai, melintas di depannya seekor Biawak yang lumayan besar. Tanpa berfikir panjang lagi, Dia langsung mengejar dan menangkap Biawak tersebut.  Setelah Biawak tersebut tertangkap lalu Budi pulang untuk menyembelih atau memotong kemudian memasak Biawak hasil tangkapannya tersebut untuk dimakan. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan Biawak, halal ataukah haram? JAWABAN: Biawak termasuk binatang yang haram dan tidak boleh dimakan karena biawak bukanlah dlob yang disebutkan dalam hadits. Biawak memiliki ciri-ciri yang tidak sama dengan dlab. REFERENSI : حاشية الجمل، الجزء ٢٢ الصحفة ٢٤٣-٢٤٤ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُ

Hukum Uang Lebih Dalam Bentuk Cicilan Talangan Umroh Apakah Tergolong Riba ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته   DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) sedang merasakan kebahagiaan karena baru saja pulang ke tanah air setelah selesai melaksanakan Ibadah Umroh. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, karena Dia mempunyai cicilan yang harus dibayar kepada Lembaga Keuangan. Lembaga keuangan menalangi atau  menghutangi Badrun agar bisa melaksanakan ibadah umroh sesuai dengan waktu yang dikehendaki. Namun cicilan yang harus dibayar melebihi dari uang yang dihutangkan pada Badrun. Kelebihan Uang ini sejak awal diakad sebagai Ujroh atas jerih payah pihak lembaga keuangan dalam mencatat cicilan dari Badrun tersebut. PERTANYAAN: Apakah uang lebih dalam dalam bentuk cicilan dalam kasus talangan Umroh diatas tergolong Riba? JAWABAN: Uang lebih dalam bentuk cicilan dalam kasus diatas adalah tergolong riba, karena melebihi dari jumlah pinjaman yang diterima, kecuali kesepakatan membayar lebih adalah di luar a

Apakah Ayah Mempunyai Hak Asuh Anak ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dino dan Dina (nama samaran) merupakan mantan suami-istri yang sudah dikaruniai seorang anak yang bernama Dini (nama samaran) yang saat ini masih belum belum tamyiz. Saat ini Dino sudah menikah lagi dengan orang lain, pun demikian juga dengan Dina yang saat ini menjadi Suami orang lain. Dini tinggal bersama Ayahnya (Dino), karena menurut Dino hak asuh berada ditangannya disebabkan Dina menikah lagi dengan laki-laki lain. Cuma yang jadi permasalahan adalah saat Dina mau menjenguk Dini, tidak diperbolehkan oleh Dino kecuali dengan Syarat Dina mau di Jima' oleh Dino. PERTANYAAN: Apakah hak asuh anak tetap pada Dino, sementara Dino bersikap bejat (melarang Dina menjenguk Dini, kecuali harus dijima' dulu) ? JAWABAN: Hak asuh tidak ada pada Dino bukan karena sifatnya, melainkan seorang Ayah memang tidak memiliki hak asuh sama sekali selama Anak masih belum tamyiz. REFERENSI:

Hukum Memakan Tonggeret

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Budi ( nama samaran ) merupakan pemuda yang tinggal di suatu Desa di Pulau Jawa. Di musim Padi seperti saat ini, Dia Hobi mencari Belalang dan Tonggeret untuk dijadikan salah satu lauk pauk sehari-hari dirumahnya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan Tonggeret ? JAWABAN: Haram Hukumnya memakan Tonggeret, karena Ia merupakan Hasyarot (hewan yang menjijikkan) yang diharamkan. REFERENSI : فقه المنهجي على مذهب الامام الشافعي، الجزء ٣ الصحفة ٧٢ ﺗ‍‍ﺤ‍‍ﺮ‍ﻡ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺤ‍‍ﺸ‍‍ﺮ‍ﺍ‍ﺕ‍ ‍ﻛ‍‍ﻠ‍‍ﻬ‍‍ﺎ; ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻲ‍ ‍ﺻ‍‍ﻐ‍‍ﺎ‍ﺭ ‍ﺩ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺏ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺄ‍ﺭ‍ﺽ‍, ‍ﻭ‍ﺻ‍‍ﻐ‍‍ﺎ‍ﺭ ‍ﻫ‍‍ﻮ‍ﺍ‍ﻣ‍‍ﻬ‍‍ﺎ: ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺬ‍ﺑ‍‍ﺎ‍ﺏ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺨ‍‍ﻨ‍‍ﺎ‍ﻓ‍‍ﺲ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺤ‍‍ﻴ‍‍ﺎ‍ﺕ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺪ‍ﻭ‍ﺩ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺒ‍‍ﻖ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻘ‍‍ﻤ‍‍ﻞ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺼ‍‍ﺮ‍ﺻ‍‍ﺮ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻮ‍ﺯ‍ﻍ‍: ‍ﻭ‍ﻫ‍‍ﻮ ‍ﺳ‍‍ﺎ‍ﻡ‍ ‍ﺃ‍ﺑ‍‍ﺮ‍ﺹ‍, ‍ﻭ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ ‍ﻭ‍ﺫ‍ﻭ‍ﺍ‍ﺕ‍ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺈ‍ﺑ‍‍ﺮ ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺴ‍‍ﻤ‍‍ﻮ‍ﻡ‍: ‍ﻛ‍‍ﺎ‍ﻟ‍‍ﻨ‍‍ﺤ‍‍ﻞ‍, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺰ‍ﻧ‍‍ﺒ‍‍ﻮ‍ﺭ, ‍ﻭ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻌ‍‍ﻘ‍‍ﺮ‍ﺏ‍, ‍ﻭ‍ﻏ‍‍ﻴ‍‍ﺮ‍ﻫ‍‍ﺎ.